KODE ETIK HUMAS INTERNASIONAL, NASIONAL DAN REGIONAL -ANAOMI-INDRI-INDAH-SUWIRA-FRITA-JUFRI-FANI- 4/10/2017
PENDAHULUAN… Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing. kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat. 4/10/2017
KODE ETIK IPRA (International Public Relations Association Pada tahun 1965, dalam pertemuan Asosiasi Humas Internasional (IPRA) di Athena, Yunani telah diterbitkan Code of Athens atau International Code of Ethics untuk mempertegas kode perilaku praktisi humas dari kode etik IPRA (IPRA Code of Conduct), November 1991, selain kode etik IPRA juga ditetapkan IPRA Nairobi Code For Communication On Environment and Development. Perkembangan selanjutnya, kode etik IPRA tersebut telah memberikan inspirasi agar dapat diratifikasi ke berbagai organisasi profesi PR/Humas di seluruh dunia. 4/10/2017
KODE ETIK PROFESI PRSA Public Relations Society of America Organisasi Humas PRSA yang didirikan 4 Februari 1946 ini merupakan organisasi tertua dan terbesar di Amerika Serikat. Anggota yang dimiliki sedikitnya 20 ribu orang dan bermarkas di New York City. 4/10/2017
KODE ETIK HUMAS REGIONAL ASEAN (FAPRO) FAPRO (Federation of Asean Public Relations Organisations), merupakan asosiasi PR/Humas regional yang didirikan organisasi kehumasan negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Brunei Darusslam pada tahun 1971 di Kuala Dalam sidang umumnya di Manila pada tanggal 27 Maret 1978, FAPRO mengesahkan suatu pedoman kode etik, yaitu “Kode Praktik Profesional dan Etik” (Code of Professional Practice and Ethics) yang terdiri dari mukadimah dan enam pasal pokok. 4/10/2017
Integritas Pribadi dan Profesi Perilaku terhadap Klien dan Majikan KODE ETIK FAPRO Preambul Tujuan Integritas Pribadi dan Profesi Perilaku terhadap Klien dan Majikan Perilaku terbadap Publik dan Media Perilaku terhadap Rekan Seprofesi Hubungan dengan ASEAN 4/10/2017
HUKUM KOMUNIKASI KEHUMASAN Seperti dijelaskan sebelumnya, kode etik profesi kehumasan yang berkaitan dengan normatif etik pada prinsipnya mengandung ketentuan bersifat mengikat, yaitu: kewajiban pada dirinya sendiri, menjaga kehormatan diri, disiplin dan etos kerja serta bertanggung jawab; kewajiban-kewajiban kepada media massa atau publiknya untuk tidak merusak kepercayaan saluran informasi umum demi kepentingan publik; kewajiban terhadap klien yang dilayani dan atasannya, menjaga kepercayaan dan kerahasiaan; ketentuan perilaku terhadap rekan seprofesi, bekerja sama dalam menegakkan kode etik dan etika profesi humas. 4/10/2017
Case Study Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 yang mengangkut 148 penumpang terjadi pada (21/ 2/ 2007), di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat yang mengalami retak di bagian belakang sayap ini mendarat secara mendadak di Bandara Juanda di hanggar Merpati. Yang menjadi masalah ialah pihak manajemen Adam Air langsung memerintahkan untuk mengecat seluruh tubuh pesawat dari warna orange menjadi warna putih, dan retakan di belakang sayap pesawat tersebut ditutup dengan kain putih. 4/10/2017
Yang dilanggar pihak manajemen Adam Air PERHUMAS (butir C dan D pasal 3) c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan. d. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia 2. APPRI Pemberian informasi palsu oleh Humas Adam Air distrik Surabaya melanggar pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi: “Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.” 4/10/2017
Sanksi yang diberikan pada Perusahaan Adam Air Menimbulkan serta menguatkan opini publik bahwa Adam Air memiliki manajemen kerja yang buruk. Sehingga nama Humas Adam Air sendiri akhirnya menjadi buruk atau dan menodai profesi Humas /citra Adam air di mata masyarakat. Terancam hukuman berupa 6 bulan kurungan serta denda Rp 18 juta dikarenakan manajeman Adam Air telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu Pasal 34 ayat 2: “Siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu”. 4/10/2017
TERIMA KASIH KAWAN – KAWAN 4/10/2017