Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Pajak Penghasilan Final
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Peran & fungsi Merek Bagi :
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Karakteristik Bahasa Hukum
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
HUKUM KELUARGA.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
PENGANTAR ILMU POLITIK
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Pajak Penghasilan Final
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Transcript presentasi:

Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH

Gaya Khas Hukum Penggunaan “dan”, “atau”, “dan/atau”: Kata “dan” menunjukkan sifat kumulatif (kumpulan yang tidak terpisahkan). Contoh (Pasal 1 angka 2 UU No. 40/2007 tentang PT): Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Gaya Khas Hukum Kata “atau” dan “baik …. maupun” menunjukkan sifat alternatif (pilihan) Contoh 1: Pasal 26 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau isteri.

Gaya Khas Hukum Contoh 2: Pasal 12 A UU No.7/1992 jo UU No.10/1998 tentang Perbankan: Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Gaya Khas Hukum Kata “dan/atau” menunjukkan sifat kumulatif dan alternatif sekaligus. Contoh: Pasal 1 angka 21 UU No.8/1995 tentang Pasar Modal Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi

Gaya Khas Hukum Kata “dapat” digunakan untuk menunjukkan sifat diskresional dari suatu norma. Kata “dapat” juga digunakan untuk menunjukkan sifat ketidakharusan. Penggunaan kata “dapat” tidak memiliki konsekuensi apapun jika tidak dilakukan. Contoh 1: (Sifat Diskresional) Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten. Contoh 2: (Sifat Ketidakharusan) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan

Gaya Khas Hukum Kata “wajib” digunakan untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku. Contoh: Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.

Gaya Khas Hukum Kata “harus” digunakan untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat jika ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut. Contoh : Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Gaya Khas Hukum kata “paling” digunakan untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum baik terkait dengan waktu maupun jumlah. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan: waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama; jumlah, gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;

Gaya khas Hukum Contoh: … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Gaya khas Hukum Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata “kecuali”. Kata “kecuali” ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat. Contoh : Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.

Gaya khas Hukum Kata “kecuali” ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan. Contoh: Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki magang.

KONSEKUENSI PENGGUNAAN “DAN”, “ATAU”, “DAN/ATAU” DALAM PERUMUSAN SANKSI PIDANA Sistem Perumusan Tunggal/ Impresif Sistem perumusan tunggal/ impresif adalah sistem perumusan sanksi pidana sebagai satu-satunya yang diancamkan pada suatu tindak pidana, misalnya pidana mati saja. Contoh: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal … dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup  Tidak ada alternatif jenis sanksi pidana lain selain pidana penjara

Sistem Perumusan Alternatif Sistem perumusan alternatif merupakan sistem perumusan sanksi pidana yang memberikan alternatif sanksi pidana lebih dari satu terhadap suatu tindak pidana. Ciri-ciri perumusan ini adalah penggunaan kata “atau” yang menunjukkan pilihan, misalnya penjara atau denda. Contoh: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;  Hakim dapat memilih antara jenis sanksi pidana penjara atau denda.

Sistem Perumusan Kumulatif Sistem perumusan kumulatif merupakan sistem perumusan sanksi pidana dengan lebih dari dua jenis sanksi pidana untuk suatu tindak pidana. Ciri-ciri dari perumusaan ini adalah penggunaan kata “dan”, misalnya penjara dan denda. Contoh: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)  Hakim harus menjatuhkan jenis sanksi pidana penjara dan denda secara bersamaan

Sistem perumusan alternatif-komulatif Sistem perumusan ini merupakan penggabungan dari sistem perumusan alternatif dan komulatif. Ciri-ciri dari sistem perumusan alternatif-komulatif adalah penggunaan kata “dan/atau”, misalnya penjara dan/atau denda. Contoh: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Hakim dapat menjatuhkan jenis sanksi pidana penjara saja, denda saja, atau penjara dan denda secara bersamaan.