Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam Nala Sea Side Hotel 14 Maret 2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Disampaikan Dalam Orientasi Kemitraan Umat Islam Bidang Penais Zawa Tahun 2014
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013)
Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
Kemitraan / Persaudaraan
Kemitraan Umat Mempunyai fungsi menjalin silaturrahmi dengan para pemuka agama baik ektern maupun intern sehingga terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan pemuka agama.
Dasar Hukum Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal
Dasar Hukum Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Ada 6 Alasan Pentingnya Pembinaan Kemitraan Umat Islam
Bahwa beragam agama yang ada di Indonesia suatu saat akan dapat memicu persoalan, sehingga mendorong perlunya kemitraan (persaudaraan) antar umat beragama ditingkatkan. 2. Bahwa perbedaan pemahaman dalam Islam juga dapat memicu konflik, sehingga Pembinaan Kemitraan Umat Islam mutlak diperlukan.
3. Bahwa kondisi Umat Islam yang masih membutuhkan perhatian bersama di bidang: ekonomi, pendidikan pangan, papan, kesempatan kerja, politik dll diperlukan adanya Kemitraan Umat Islam untuk meng- atasinya. 4. Bahwa Kemitraan Umat Islam adalah suatu proses, sehingga tidak berhenti ditempat tapi senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan Umat Islam yang selalu berkembang dan kompleks.
5. Bahwa masih ada hal-hal yang meresahkan umat Islam dalam hal pendirian tempat ibadah umat Islam dan non Islam, sehingga perlu menjaga ukhuwah Islamiyah dan persatuan dan kesatuan warga negara. 6. Bahwa perbedaan agama, budaya, suku, bahasa, politik dll tanpa adanya pembinaan terus menerus kearah membangun kesadaran bersama dlm bingkai NKRI, maka perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan besar.
Apa Upaya Pemerintah dalam Membina Kemitraan Umat Islam ???
1. Melakukan pemantauan dan observasi ke daerah- daerah konflik dan rawan konflik
2. Melakukan inventarisasi dan pendataan permasalahan umat
3. Melakukan pemberdayaan, pembinaan dan pengendalian kemitraan umat
Strategi Pemerintah Dalam Membangun Kemitraan Umat Islam Diantaranya : 1. Menumbuhkan minat kesadaran akan pentingnya kemitraan / persaudaraan 2. Mengamalkan dengan memberikan contoh keteladanan yang di mulai dari pranata agama di tingkat Pusat dan Daerah/Desa
3. Memberikan Pendidikan Pentingnya Kemitraan Umat Islam Kepada Para Guru Agama Islam, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Agama di Desa/Desa
Pembinaan Kemitraan Umat Islam di desa, berupa: PERTAMA : Berperan serta dalam Pembinaan Kemitraan Umat Islam di desa guna menjaga ukhuwah Islamiyah lewat berbagai wadah kegiatan Seperti majlis taklim, pengajian dll. KEDUA : Membantu tugas Kades / Lurah dalam penanganan kegiatan-kegiatan dan permasalahan kesejahteraan masyarakat di desa. KETIGA Membantu tugas Ulama/ Kyai/Tokoh Agama dalam penanganan persoalan umat Islam di desa.
sekian dan terimakasih