PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

Buletin Teknis SAP NO. 10 TENTANG AKUNTANSI BELANJA BANTUAN SOSIAL
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Disajikan pada acara Sosialisasi IPSAP dan Buletin Teknis SAP
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 08: AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN.
1 PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
BERBAGAI PRAKTIK AKUNTANSI YANG DITERAPKAN OLEH PEMDA SAAT INI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Pembiayaan Pembangunan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PERTANGGUNGJAWABAN APBD & SISITEM AKUNTANSI PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
Transcript presentasi:

PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

RUANG LINGKUP Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (PAR 3)

RUANG LINGKUP Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (par 4) Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.

STANDAR TIDAK MENGATUR Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah; Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7) Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya (par 9) Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)

ENTITAS PELAPORAN Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6)

CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN (par 14) Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran; Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS PELAPORAN (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Pemerintah Pusat. 2) Pemerintah Daerah. 3) Kementerian negara/lembaga (KL). 4) Bendahara Umum Negara (BUN).

ENTITAS AKUNTANSI (par 6) Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.

ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006) Terdiri dari: 1) Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri. 2) Bendahara Umum Daerah (BUD). 3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.

PENGERTIAN KONSOLISASI Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. (par 6)

BLU/BLUD Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. (par 19) Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. (par 20)

PROSEDUR KONSOLIDASI (par 22) Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. (par 22) Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par 22) Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)

KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN EP LKK LK KONSOLIDASI EP EP EP PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN PENGGABUNGAN EA EA EA EA EA EA LK= LAPORAN KEUANGAN, LKK=LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, EP=ENTITAS PELAPORAN, EA=ENTITAS AKUNTANSI

KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan. Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.

TERIMA KASIH Komite Standar KSAP TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org