KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna efektivitas pelaksanaan pe – raturan. Begitu pula dengan bea meterai, didalam UU No. 15 Tahun 1985 mengandung unsur sanksi yg penjelasannya berikut. a. Dokumen yang di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian. b. Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan: -menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang bayar. - Melekatkan dokumen yg bea meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yg berkaitan. -Membuat salinan, tembusan, rangkap ataun petikan dan dokumen yg bea meterainya tidak atau kurang bayar. -Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yg tidak atau kurang bayar bea meterainya - Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dnegan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
2. Sanksi administrasi Sanksi ini dikenakan apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yg harus dilunasi kurang bayar.Adapun cara pengenaan sanksi administrasi dijelaskan sbb.: a. Dokumen sebagaimana yang dimaksud dengan obyek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang bayar. b. Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dilunasi bea meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian. 3. Daluwarsa Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut UU Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung tanggal dokumen dibuat.
4. Ketentuan pidana Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP: a. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yg perlu untuk mengesahkan meterai. b. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau dibuat dengan melawan hak. c. Barang siapa dengan menggunakan, menjual, menawarkan,menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tandatangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya. d. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
e. Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sesuai pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lama 7 tahun dan tindak pidana adalah bentuk kejahatan. Contoh PT Bukti Sejahtera memiliki dokumen rata-rata 100 buah per hari yang harus bermeterai. Perusahaan ini biasanya menggunakan mesin teraan untuk mempermudah pelunasan bea meterai. Apabila perusahaan ini lupa memeteraikan 100 dokumen yg merupakan tagihan untuk kliennya yang nilai tagihan untuk masing-masing dokumen sebesar Rp dan dokumen tersebut telah digunakan, berapa bea meterai yang harus dibayar PT Bukit Sejahtera berikut sanksinya? Dokumen yg belum dimeteraikan = 100 dokumen Bea meterai terutang untuk 1 dokumen = Rp Bea Meterai terutang =Rp Sanksi 200% …………………………………….= Rp Bea meterai yg masih harus dibayar ………….= Rp