PASAL 1 KETENTUAN UMUM
PRINSIP-PRINSIP DIVERSI PASAL 2 PRINSIP-PRINSIP DIVERSI ANAK TDK BOLEH DIPAKSA UTK MENGAKUI BHW IA TELAH MELAKUKAN TP; PROGRAM DIVERSI HANYA DIGUNAKAN THD ANAK YG MENGAKUI BHW IA TELAH MELAKUKAN SUATU KESALAHAN; PEMENJARAAN TDK DPT MENJADI BAGIAN DARI DIVERSI; ADANYA KEMUNGKINAN PENYERAHAN KEMBALI KE PENGADILAN. ADANYA HAK UTK MEMPEROLEH PERSIDANGAN ATAU PENINJAUAN KEMBALI. TIDAK ADA DISKRIMINASI.
TUJUAN DIVERSI Pasal 3 Diversi bertujuan: a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
TUJUAN DIVERSI ADALAH * UTK HINDARI PENAHANAN; * UTK HINDARI CAP/LABEL SBG PENJAHAT; * UTK KATKAN KETERAMPILAN HIDUP BAGI PELAKU; * AGAR PELAKU BERTGGJWB ATAS PERBUATANNYA. * UTK CEGAH PENGULANGAN TP; * UTK MEMAJUKAN INTERVENSI –INTERVENSI YG DIPERLUKAN BAGI KORBAN DAN PELAKU TANPA HARUS MELALUI PROSES FORMAL; * PROGRAM DIVERSI JUGA AKAN MENGHINDARI ANAK MENGIKUTI PROSES SISTEM PERADILAN. * LEBIH LANJUT PROGRAM INI AKAN MENJAUHKAN ANAK-ANAK DARI PENGARUH-PENGARUH DAN IMPLIKASI NEGATIF DARI PROSES PERADILAN TERSEBUT.
PERTIMBANGAN DIVERSI (3) Proses Diversi wajib memperhatikan: a. kepentingan korban; *) b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; c. penghindaran stigma negatif; d. penghindaran pembalasan; e. keharmonisan masyarakat; dan f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
PASAL 4 PERSYARATAN DIVERSI: POLISI PROFESIONAL AKAN MEMPERTIMBANGKAN HAL-HAL SBB: SERIUSITAS KEJAHATANNYA; SIFAT DAN JUMLAH PELANGGARAN YANG PERNAH DIBUAT SEBELUMNYA; APAKAH ANAK TSB MENGAKUI PELANGGARAN TSB; KEADAAN DARI ANAK TERSEBUT; PANDANGAN PIHAK KORBAN; SIKAP KELUARGA ANAK TSB.
PERTIMBANGAN PROGRAM DIVERSI Pasal 9 (1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: a. kategori tindak pidana; b. umur Anak; c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
KEWENANGAN DAN SYARAT DIVERSI Pasal 7 (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
KESEPAKATAN DIVERSI (2) Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; atau d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
PROSES DIVERSI Pasal 8 (1) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan advokat berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. (2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
DIVERSI DI PENYIDIK Pasal 10 (1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat dan advokat.
DIVERSI DI PENYIDIK Pasal 10 (1) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
TATA CARA PELAKSANAAN DIVERSI PASAL 5 TATA CARA PELAKSANAAN DIVERSI
TATA CARA DI TINGKAT PENYIDIKAN PASAL 6 TATA CARA DI TINGKAT PENYIDIKAN
“Mengupayakan diversi” adalah Tindakan PENYIDIK : Mengundang pelaku & keluarganya, korban & keluarganya, dan pihak lain yang terkait ( PK / Komnas Anak / Tomas ) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dengan ketentuan : Penyidik hanya memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara para pihak / keluarganya dan pihak lain yg terkait. Penyidik bersikap NETRAL ( tidak menyarankan para pihak unt berdamai atau meneruskan ke proses peradilan ). Penyidik menuangkan hasil pertemuan2 tsb ke dalam B.A. DIVERSI. Bila terjadi kesepakatan antar para pihak, Penyidik membuat KESEPAKATAN DIVERSI.
Time line Pelaku Anak dibawah 12 tahun LP SELRA BERSURAT MINTA psl 12 ayat (3) psl 12 ayat (4) BERSURAT MINTA LITMAS & SARAN KPD. PK KPN TELAH BUAT PENETAPAN DIVERSI PENETAPAN DIVERSI SUDAH DITERIMA PENYIDIK PENYIDIK + PK + PSP MEMBUAT KEPUTUSAN DIVERSI LP Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI HENTI SIDIK SPRIN SIDIK HSL. LITMAS & SARAN PK SDH HRS DITERIMA PENYIDIK KEPUTUSAN DIVERSI DISERAHKAN KPD. KPN psl 12 ayat (5) SELRA psl 12 ayat (2)
Bila ANAK usia dibawah 12 thn diduga melakukan Tindak Pidana : vide pasal 21 ayat (1) Bila ANAK usia dibawah 12 thn diduga melakukan Tindak Pidana : a. Setelah menerima Laporan Polisi, maka penyidik wajib bersurat untuk meminta saran tertulis dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan / PK / Bapas. (Pejabat fungsional dari Ditjen Pemasyarakatan-Depkumham yg melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana). b. Penyidik, petugas PK dan Pekerja Sosial Profesional / PSP ( Petugas dari Kementrian Sosial / swasta yg memiliki kompetensi & profesi pekerjaan sosial penanganan masalah sosial anak) mengambil keputusan DIVERSI untuk : Menyerahkan Anak kembali kepada orang tua / walinya, atau Mengikutsertakan Anak ke dalam program pendidikan, pembinaan di instansi Pemerintah / Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial maksimal selama 6 bulan ( vide pasal 21 (1) ). Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan diatas diambil, Penyidik wajib melaporkan Keputusan tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk mendapat PENETAPAN dari Pengadilan Negeri. (vide pasal 21 (2) ). d. Tidak dapat dilakukan tindakan penyidikan.
Time line Pelaku Anak Usia 12 - 18 tahun LP Maks. 30 HARI BERSURAT MINTA LITMAS & SARAN KPD. PK RENTANG WAKTU UPAYA DIVERSI SPRIN SIDIK LP Maks. 3 HARI Maks. 30 HARI Maks. 7 HARI SPRIN LIDIK HSL. LITMAS & SARAN PK SDH HRS DITERIMA PENYIDIK WAJIB MULAI UPAYA DIVERSI
UU RI no. 11 Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak Bila ANAK usia 12 - 18 thn diduga melakukan Tindak Pidana : a. Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak, penyidik wajib meminta pertimbangan / saran tertulis dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan / PK / Bapas setelah tindak pidana dilaporkan / diadukan ( vide pasal 27 (1) ). Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima ( vide pasal 28). Penyidik wajib mulai mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai ( vide pasal 29 (1) ). d. Proses Diversi tersebut dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi ( vide pasal 29 (2)).
Time line Bila Diversi BERHASIL Diversi BERHASIL KESEPAKATAN DIVERSI TELAH TUNTAS DILAKSANAKAN OLEH PARA PIHAK Diversi BERHASIL Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI Maks. 3 HARI BUAT B.A. DIVERSI & KESEPAKATAN DIVERSI B.A. DIVERSI & KESEPAKATAN DIVERSI SUDAH HARUS DITERIMA KPN KPN WAJIB MENGELUARKAN PENETAPAN DIVERSI PENETAPAN DIVERSI SUDAH HARUS DITERIMA OLEH PENYIDIK HENTI SIDIK
UU RI no. Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak e. Dalam hal DIVERSI BERHASIL mencapai kesepakatan, Penyidik membuat Berita Acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi dan mengirimkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Penetapan Diversi. Kesepakatan Diversi sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk : Pengembalian kerugian dalam hal ada korban, atau Rehabilitasi medis dan psiko-sosial, atau Penyerahan kembali kepada orang tua/wali, atau Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan, LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.( vide pasal 11 (2) ). Kesepakatan Diversi sebagaimana diatas, disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri. ( vide pasal 13 (2)). Penetapan Diversi harus sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 3 hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Diversi. ( vide pasal 13 (3) ). Penyidik menetapkan Penghentian Penyidikan ( SP3 ).
UU RI no. Thn 2012 ttg. Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam hal DIVERSI GAGAL, Penyidik membuat Berita Acara Diversi dan wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan B.A.Diversi dan Laporan Penelitian Masyarakat dari petugas PK/Bapas. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan Anak Korban dan/atau keluarganya, KECUALI untuk : Tindak pidana yang berupa pelanggaran. Tindak pidana ringan. Tindak pidana tanpa korban. Nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa korban, dapat dilakukan penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
Pasal 42: DIVERSI DI JPU (1) Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. (4) Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
TATA CARA DIVERSI DI TINGKAT PENUNTUTAN PASAL 7 TATA CARA DIVERSI DI TINGKAT PENUNTUTAN
Pasal 52: Diversi di tingkat Pengadilan (1) Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum. (2) Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim. (3) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri. (5) Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. (6) Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
TATA CARA DIVERSI DI PERSIDANGAN PASAL 8 TATA CARA DIVERSI DI PERSIDANGAN
HASIL KESEPAKATAN DIVERSI Pasal 11 Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau d. pelayanan masyarakat.
DIVERSI DI PENYIDIK (2) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
CONTOH Format KEPUTUSAN diversi ( BILA tsk ANAK DIBAWAH 12 TAHUN ) KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR RESORT BONDOWOSO PRO JUSTITIA SURAT KEPUTUSAN DIVERSI No.: … / SKD / VII / 2012 / RES. BWO Menimbang : Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, saksi dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, maka perlu mengeluarkan Surat Keputusan Diversi ini. Mengingat : 1. Pasal …………. Undang Undang RI Nomor … tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi Nomor : ……………….. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012. 4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : ……………………… Memperhatikan : 1. Surat Pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor : ………………………….., tanggal ………………..…, tentang Hasil Penelitian Masyarakat dan Saran dalam penanganan lanjut terhadap tersangka ……...... sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012. M E M U T U S K A N : Menetapkan : 1. Menyerahkan tersangka kembali kepada orang tua / walinya, atas nama : N a m a : ………………………………………………………………………………………………………………. Jenis Kelamin : ………………………………………………………………………………………………………………. Tempat / Tgl. Lahir : ………………………………………………………………………………………………………………. Alamat : ………………………………………………………………………………………………………………. Terhitung mulai tanggal : ………………………………………………………………………………………………………………. karena : Usia Anak masih dibawah 12 (dua belas) tahun saat diduga melakukan tindak pidana dan per- timbangan bahwa Anak masih dapat dibina oleh Orang Tua / Wali nya.
CONTOH Format KEPUTUSAN diversi ( BILA tsk ANAK DIBAWAH 12 TAHUN ) 2. Memberitahukan Surat Keputusan Diversi ini kepada para pihak yang terkait. 3. Mengajukan Surat Permohonan Penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri …………………………. 4. Dalam hal terdapat Barang Sitaan, maka dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak. 5. Surat Keputusan Diversi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di : ……………………………….. Pada tanggal : ……………………………….. MENYETUJUI, KAPOLRES BONDOWOSO selaku PETUGAS PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL PENYIDIK PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
CONTOH SURAT Permohonan diversi KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR RESORT BONDOWOSO Jakarta, 17 Juli 2012 Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum. Klasifikasi : BIASA Lampiran : 1 ( satu ) berkas. Perihal : Permohonan Penetapan Diversi. Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO di – B o n d o w o s o Rujukan : a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012. Bersama ini dikirimkan SURAT KEPUTUSAN DIVERSI Nomor : … / KD / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 15 Juli 2012, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : ………………….……….., dan TERLAPOR : …………………, lahir di Jogyakarta tanggal …………….. ( …. tahun ), alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada KETUA untuk dapatnya menerbitkan SURAT PENETAPAN DIVERSI atas Laporan Polisi tersebut. 4. Demikian Untuk Menjadi Maklum. KAPOLRES BONDOWOSO Selaku Penyidik
CONTOH Format Berita acara diversi yang tidak mencapai kesepakatan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM PRO JUSTITIA BERITA ACARA DIVERSI No.: … / BAD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM ----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : --------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK ------------------------------------------------------------------------------- Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ---------------------- ----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan ------ Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa ----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ------------------------------------------------------------------- ----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . ------------------------------------------- ----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal ----- 4 Juli 2012. --- --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pertemuan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Kepolisian Bareskrim Polri, yang dihadiri oleh : ----------------------------- a. Pihak Korban / pelapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). -------------------------------------- 2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
CONTOH Format Berita acara diversi yang tidak mencapai kesepakatan b. Pihak Terlapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). -------------------------------- 2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). --------------------------- c. Pihak lain : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara - katan Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat - Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ------------------------------------------------------------------------------------- Pertemuan musyawarah pada tanggal 15 Juli 2012 di Kantor Kelurahan Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur , yang - dihadiri oleh : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Pihak Korban / pelapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). ----------------------------------- 2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ). 1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara - Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------ ----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan tetap menuntut TERLAPOR agar diproses secara hukum pidana. ---------------------------------------------
CONTOH Format Berita acara diversi yang tidak mencapai kesepakatan Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------ ----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan agar terhadap TERLAPOR tetap di lakukan proses penyidikan lebih lanjut secara hukum pidana. --- ----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani- Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. ----------------------------------------------------------------------------- PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR JUNAEDI : ……………………………. 1. SUJONO, MBA : ……………………. 1. BAMBANG : …………………………….. MOCH. BASARUDIN : …………… 2. H. MOCH. KARIM : ……………….. 2. MALIKI : …………………………………… Yang membuat Berita Acara, Penyidik RUMI UNTARI, SIK KOMPOL NRP. 75080042
CONTOH Format Berita acara diversi yang mencapai kesepakatan BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM PRO JUSTITIA BERITA ACARA KESEPAKATAN DIVERSI No.: … / KD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM ----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : --------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK ------------------------------------------------------------------------------- Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ---------------------- ----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan ------ Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa ----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ------------------------------------------------------------------- ----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . ------------------------------------------- ----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal ----- 4 Juli 2012. --- --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pertemuan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Kepolisian Bareskrim Polri, yang dihadiri oleh : ----------------------------- a. Pihak Korban / pelapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). -------------------------------------- 2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
CONTOH Format Berita acara diversi yang mencapai kesepakatan b. Pihak Terlapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). -------------------------------- 2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). --------------------------- c. Pihak lain : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara - katan Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat - Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ------------------------------------------------------------------------------------- Pertemuan musyawarah pada tanggal 15 Juli 2012 di Kantor Kelurahan Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur , yang - dihadiri oleh : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Pihak Korban / pelapor : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). ----------------------------------- 2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ). 1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara - Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai - berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH Format Berita acara diversi yang mencapai kesepakatan Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- ----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai - berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. TERLAPOR meminta maaf kepada PELAPOR / KORBAN. --------------------------------------------------------------------------------------- b. Orang tua TERLAPOR mengganti biaya berobat PELAPOR sebesar Rp. 750.000,- ( TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2012 kepada Orang tua PELAPOR / KORBAN. --------------------------------------- c. TERLAPOR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada KORBAN atau keluarganya. ---------------------------------- ----- 2. Baik PELAPOR /KORBAN maupun ORANGTUA KORBAN setuju untuk tidak meneruskan proses penyidikan pidana terhadap ---- TERLAPOR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ---------------------------------- ----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani- Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. ----------------------------------------------------------------------------- PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR JUNAEDI : ……………………………. 1. SUJONO, MBA : ……………………. 1. BAMBANG : …………………………….. MOCH. BASARUDIN : …………… 2. H. MOCH. KARIM : ……………….. 2. MALIKI : …………………………………… Yang membuat Berita Acara, Penyidik RUMI UNTARI, SIK KOMPOL NRP. 75080042
TATA CARA MENGAJUKAN PENETAPAN PENGADILAN Pasal 12 (1) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi. (2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. (5) Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan. Pasal 13 Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal: a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
CONTOH SURAT PENGANTAR BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM Jalan Trunojoyo no. 3 Keb. Baru Jakarta Selatan Jakarta, 17 Juli 2012 Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum. Klasifikasi : BIASA Lampiran : 1 ( satu ) berkas. Perihal : Permohonan Penetapan Diversi. Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR di – J a k a r t a Rujukan : a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012. Bersama ini dikirimkan Berita Acara Diversi / Kesepakatan Diversi Nomor : … / KD / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 15 Juli 2012, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : MOCH. BASARUDIN , dan TERLAPOR : BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada KETUA untuk dapatnya menerbitkan SURAT PENETAPAN DIVERSI atas Laporan Polisi tersebut. 4. Demikian Untuk Menjadi Maklum. a.n. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM KASUBDIT 3 Selaku Penyidik Drs. NAPOLEON BONAPARTE, MSi KOMBES POL NRP. 65110480
PENGAWASAN DIVERSI Pasal 14 (1) Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan. (2) Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
14. (3) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Pasal 15 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selamat Berdiskusi
catatan: Masukan dari Bp. Santoso sama dengan kelompok satu: Saran untuk advokat, karena ini menyangkut kasus pasal dan hukuman Masalah musyawarah. Polisi bukan sebagai fasilitator tapi koordinator dan wajib. Kalau fasilitator maka seperti UU yang lama. Harus ada semangat diversi untuk anak dari tiap lembaga terkait dan advokat pelaku. JawabanBu Khatarina bahwa polisi netral . Polisi disini sebagai host jadi tidak bisa dominan. Jadi memberikan keterangan detail dan memberi saran tentang diversi untuk duduk bersama mencari solusi. Peran dari polisi, jaksa atau hakim, siapa yang menjadi fasilitator. Kita bisa mendengarkan informasi dari negara lain. Masukan dari Bu Apong: Atasan bukan hanya bapas. Batas minimum diversi tanpa persetujuan korban adalah berdasarkan UNJP