MENGENAL NEGARA Khilafah Islamiyah
Apa Itu Negara?
Apa itu Negara? Roger H. Soltau: "Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat" (The state is agency or authority managing and controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community). Harold J. Laski: "Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu-individu maupun asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat". (The state is society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is e a group of human beings living together and working together for the satisfactions of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both inviduals and associations must conform is difined by coercive authority binding upon them all).
Apa itu Negara? Max Weber: "Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah" (The state is human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory). Rober M. MacIver: "Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa" (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order).
Apa itu Negara? Miriam Budiarjo Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundanganya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah
Sifat Khusus Negara Sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasaan fisik secara legal dengan menggunakan tentara dan polisi agar peraturan perundangan ditaati dan mencegah timbulnya anarkisme Sifat monopoli, dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali
Unsur Negara Wilayah Penduduk Pemerintah Kedaulatan
Khilafah / Imamah Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban da’wah ke segenap penjuru dunia.
Kewajiban Menegakkan Khilafah “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan Ulil amri di antara kalian sekalian” (QS An Nisa : 59) "Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiyamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka matinya seperti mati jahiliyah"
Batas Waktu Pengangkatan Khalifah Kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah dalam dua malam dan tidak diperbolehkan melewati dua malam tanpa ada bai’at di pundaknya Pengangkatan lebih dari dua malam namun disertai upaya serius untuk mengangkatnya, maka gugurlah dosanya.
Aqad Khilafah Berdasarkan kerelaan (ridla) dan pilah (ikhtiyar) Ketika seseorang telah sempurna dan shah diangkat menjadi khalifah, maka harus ada bai’at tha’at oleh seluruh kaum muslim
Empat Syarat Negara Khilafah Kekauaasan negeri itu mandiri bersandar kepada kaum muslim Keamanan kaum muslimin adalah keamanan Islam Menerapkan Islam secara serentak dan menyeluruh Khalfah dibai’at memenuhi syarat in’iqad meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah
Syarat In’iqad Khalifah Muslim Laki-laki Baligh Berakal Adil Merdeka Mampu melaksanakan amanat khilafah
Kesatuan Khilafah Di seluruh dunia hanya diperbolehkan ada seorang khalifah “Siapa saja yang telah membai’at seorang imam, lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya (untuk mentaati perintahnya), maka hendaklah ia mentaati Imam tersebut selagi masih mampu, dan jika ada orang lain hendak mengambil alih kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu.”
Struktur Khilafah