SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Standar Kompetensi: 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar: 2.1 Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara 2.2 Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia 2.3 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Konsep Sistem Pemerintahan Adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Sistem Pemerintahan Presidensial Adalah suatu sistem pemerintahan dimana presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden maupun raja berwenang mengangkat dan memberhentikan para menteri dan menteri tersebut bertanggung jawab kepada kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden maupun raja langsung memimpin pemerintahannnya. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Sistem Pemerintahan Parlementer Adalah suatu sistem pemerintahan dimana presiden atau raja berkedudukan sebagai kepala negara. Sebagai kepala negara, Presiden maupun raja hanya melaksanakan tugas-tugas seremonial belaka. Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri bersama-sama menteri dalam kabinet. Perdana menteri berserta kabinetnya bertanggung jawab kepada parlemen. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Maklumat Pemerintah 14-11-45 Negara Serikat Negara Kesatuan Negara Kesatuan Konst RIS’49 UUD 1945 UUD’S 50 UUD 1945 17-8-45 18-8-45 14-11-45 27-12-49 17-8-50 5-7-59 11-3-66 Demokrasi Liberal Demokrasi Terpimpin (Orla) Demokrasi Pancasila (Orba) Sidang PPKI 1. Maklumat No. X 16-10-45 2. Maklumat 3 Nov ‘45 1 2 3 1. Kabinet Parlementer 2. Multi Partai Dekrit Presiden Proklamasi Maklumat Pemerintah 14-11-45 Super Semar 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Ciri-ciri Sistem Presidensial Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majlis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Parlemen memiliki kekuasaan legislatif. Presiden berada di bawah pengawasan langsung parlemen 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Ciri-ciri Sistem Parlementer Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden atau raja Sebagai imbangan, parlemen dapat menjatuhkan kabinet. Kepala negara dapat membubarkan parlemen. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial: Terjadinya keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara terutama legislatif dan eksekutif sehingga terhindar dari kekuasaan absolut Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial: Partisipasi rakyat dalam pemerintahan sangat kurang Keputusan negara merupakan hasil kompromi antara eksekutif dan legislatif sehingga kurang tegas dan lama Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer: Lebih mudah tercapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif Dalam menjalankan tugasnya menteri lebih berhati-hati karena dapat dijatuhkan parlemen Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas Partisipasi rakyat dalam pemerintah lebih tinggi melalui wakil-wakilnya di parlemen 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer: Sering terjadi pergantian kabinet sehingga program pemerintah tidak bisa dijalankan Kedudukan eksekutif tidak stabil Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Pengklasifikasian sistem pemerintahan di berbagai negara: Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Pakistan, Brasil, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Argentina, dan sebagainya. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer antara lain: Inggris, Perancis, RRC, Jepang, India, Malaysia, Singapura, Australia, dan sebagainya. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Beberapa faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara terhadap negara lain Faktor sejarah. Suatu negara yang baru merdeka dapat dipastikan memiliki keterkaitan sejarah dengan sistem pemerintahan negara penjajahnya. Faktor ideologi. Suatu negara biasanya memiliki ideologi yang dijadikan pandangan hidup dalam pengelolaan negaranya. 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi dalam kurun waktu sebagai berikut: Sistem pemerintahan kurun waktu 1945 – 1949: sistem pemerintahan presidensial dan parlementer Sistem pemerintahan kurun waktu 1949 – 1950: sistem pemerintahan parlementer Sistem pemerintahan kurun waktu 1950 – 1959: sistem pemerintahan parlementer Sistem pemerintahan kurun waktu 1959 – 1966: sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan kurun waktu 1966 – 1998: sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan kurun waktu 1998 – sekarang: sistem pemerintahan presidensial 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan Sebelum Perubahan UUD 1945 Sesudah Perubahan UUD 1945 Dalam Penjelasan UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok system pemerintahan Negara RI sebagai berikut: UUD 1945 berdasarkan pasal II Aturan Tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal tentang Sistem Pemerintahan Negara RI yang dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut: Indonesia adalah Negara hukum (rechstaats). Indonesia berdasar atas hukum (rechstaats), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaats). Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 tanpa ada penjelasan 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011 Lanjutan … Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem konstitusional secara eksplisit tidak tertulis, tetapi secara substantif dapat dilihat pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR. Tugas MPR antara lain: Menetapkan UUD Menetapkan GBHN Mengangkat presiden dan wakil presiden Kedaulatan negara tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Sesuai dengan pasal 3, MPR berwenang dan bertugas sebagai berikut: Mengubah dan menetapkan UUD Melantik presiden dan atau wakil presiden Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011 Lanjutan Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetap berlaku sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial Menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Menteri negara ialah pembantu presiden masih relevan sesuai dengan pasal 17. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas masih tetap diberlakukan sesuai dengan UUD 1945 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia Aturan dalam UUD 1945 Kelebihan Kelemahan Indonesia adalah negara berdasar hukum dan sistem konstitusi Adanya kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) belum seluruhnya profesional Semua anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih rakyat DPR memiliki posisi yang kuat untuk mengontrol presiden (legislatif heavy) Masih belum optimalnya peranan anggota DPR dalam mengawasi pemerintahan Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Adanya pembatasan masa jabatan yang pasti sesuai dengan UUD 1945 Formula pertanggungjawaban presiden kepada rakyat belum terbangun Presiden tidak dapat dijatuhkan DPR dan sebaliknya Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet Dalam pembentukan kabinet terkesan hanya mengakomodasi berbagai kekuatan politik yang ada 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan AS Bidang Indonesia Amerika Serikat Bentuk negara dan pemerintahan Bentuk negara adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi daerah propinsi dan kab/kota. Bentuk pemerintahan adalah republik Bentuk negara adalah federal. Wilayah negara dibagi menjadi 50 negara bagian. Bentuk pemerintahan adalah republik Konstitusi Konstitusi tertulis (UUD 1945) dan tidak tertulis (konvensi) Konstitusi tertulis berlaku sejak tanggal 21 Juli 1776 hinggal tahun 1992 mengalami 27 kali perubahan Sistem kabinet Presidensial 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011
SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011 Lanjutan … Eksekutif Presiden sebagai eksekutif tunggal yang berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan dengan masa jabatan lima tahun serta sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Presiden sebagai eksekutif tunggal yang berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan dengan masa jabatan empat tahun serta sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Pelaksanaan trias politika Trias politik dilaksanakan secara tidak murni (pembagian kekuasaan) Trias politika dilaksanakan dengan sempurna sehingga terdapat mekanisme checks and balances Sistem kepartaian Multipartai yang secara resmi tidak mengenal istilah oposisi Dua partai yaitu partai republik dan partai demokrat 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011