Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
Hakikat Bangsa dan Negara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.

Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Uud dasar negara republik indonesia
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN 2
Sistem Pemerintahan.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Sistem Pemerintahan Indonesia
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Berbagai Negara XII.IPA 1
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara dan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan dan Kedaulatan Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Negara ? Bahasa latin Status atau statum, yang berarti menempatkan Bahasa Belanda Staat Bahasa Inggris State Bahasa Sansekerta Nagari atau negara Yang berarti wilayah, kota atau penguasa Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah mendiami wilayah tertentu

Unsur-unsur terbentuknya negara Adanya Rakyat Adanya Wilayah Negara Adanya Pemerintah yang Berdaulat Pengakuan dari Negara Lain

Sifat dan hakikat negara Sifat Memaksa Sifat Monopoli Sikap Mencakup Semua (all-embrancing)

Fungsi Negara Melaksanakan penertiban Negara mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Negara mampu membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan Pertahanan Negara harus menjaga wilayah, kedaulatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap segala serangan, gangguan dan ancaman yang berasal dari dalam atau luar negara Menegakan Keadilan Negara berfungsi menegakan keadilan bagi seluruh masyarakat meliputi seluruh aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pendidikan

Bentuk Negara Negara Kesatuan Negara yang tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat Negara Serikat atau Federasi Negara yang tersusun atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat Indonesia, Filipina, Myanmar AS, Inggris, Belanda, Jepang

Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Implementasi Tujuan NKRI Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Mencerdaskan kehidupan bangsa

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada lima alasan Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal Wilayah-wilayah Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan

Monarki konstitusional Monarki parlementer Republik Republik absolut Bentuk Pemerintahan Klasik Plato Aristoteles Polybius Modern Monarki Monarki absolut Monarki konstitusional Monarki parlementer Republik Republik absolut Republik konstitusional Republik parlementer

Bentuk pemerintahan menurut Plato Aristokrasi Timokrasi Oligarki Demokrasi Tirani

Bentuk pemerintahan menurut Aristoteles Monarki Tirani Aristokrasi Politea Demokrasi

Bentuk pemerintahan menurut Polybius Monarki Tirani Aristokrasi Oligarki Demokrasi Okhlorasi

Bentuk Pemerintahan Monarki Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Monarki absolut  Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya)

Monarki konstitusional 2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam. 1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.  Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:  Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar (konstitusi). Monarki konstitusional 

Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Monarki parlementer 

Bentuk Pemerintahan Republik Republik absolut Pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. Republik konstitusional Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.  Republik parlementer  Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat. Kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Berdasarkan Pola Hubungan Antara Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif Sistem Pemerintahan Parlementer Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, “sistem” dan “pemerintahan” “Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich)

PEMERINTAHANAN Dalam arti luas Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet Eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet. Kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri, bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlemen. Kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala negara.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Raja/ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.

KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu- waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen d.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan- jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden.

CIRI-CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

KELEBIHAN SISTEM PRESIDENSIAL Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

KEKURANGAN SISTEM PRESIDENSIAL Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Parlementer (UUDS 1950)

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia 7 Kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen Indonesia adalah negara hukum dengan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi, terbagi menjadi beberapa provinsi Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional Sistem pemerintahan presidensial Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Kabinet atau menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden Parlemen bikameral yaitu DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA, MK dan KY

Susunan lembaga negara RI sebelum amandemen MPR UUD 1945 DPR Presiden BPK DPA MA

Susunan lembaga negara RI setelah amandemen UUD 1945 BPK Presiden Wakil Presiden MK MA KY MPR DPD DPR