HUKUM KELUARGA ( Familierecht) “Mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga: peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian” (Algra dkk 1983: 134)
Sumber Hukum Keluarga Tidak Tertulis : sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Tertulis: KUHPerdata Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de gemengdehuwelijk) stb. 1898 Nomor 158 Ordonansi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa dan Ambon Stb 1933 Nomor 74 Undang-Undang No 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 PP No 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinandan perceraian bagi PNS. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Asas-asas Hukum Keluarga Asas Monogami (Pasal 27 KUHPerdata; Pasal 3 UU No 1 Tahun 1974) Asas Konsensual, (Pasal 28 KUHPerdata; Pasal 6 UU No 1Tahun 1974) Asas Persatuan Bulat (Pasal 119 KUHPerdata) Asas Proporsional ( Pasal 31 UU No 1 /1974) Asas tak dapat dibagi-bagi (Pasal 331 KUHPerdata) 1. Asas Monogami: bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai 1 isteri dan seorang wanita hanya boleh 1 suami 2. Asas konsensual” suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. 3. Asas persatuan bulat : antara suami isteri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya 4. Asas proporsional : kedudukan suami isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan didalam pergaulan masyarakat 5. Asas Tak dapat dibagi-bagi : tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali. Pengecualian: Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama maka kalai ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta wali/ peserta. (Pasal 351 KUHPerdata) Jika sampai situnjuk pelaksana pengurusan yangn mengurus barang-barang dari anak dibawah umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUHPerdata)
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM KELUARGA DIBEDAKAN MENJADI 3 MACAM Hak dan Kewajiban antara suami isteri Hak dan kewajiban antara orang tua dan anaknya Hak dan kewajiban antara orang tua manaka orang tua telah mengalami proses penuaan
Hak dan kewajiban antara suami isteri (Pasal 32-36 UU No 1 Tahun 1974 Menegakkan rumah tangga Keseimbangan dalam rumah tangga dan dalam pergaulan masyarakat Suami isteri berhak untuk melakukan perbuatan hukum Suami isteri wajib tempat kediaman yang tetap Suami isteri wajib mencintai, homat menghormati, setia memberi nafkah lahir batin. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga seseuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Hak dan Kewajiban Orang Tua dengan Anak (P. 45-49 UU No 1 Tahun 1974) Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (P. 45 (1) UU No 1/1974) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik (P. 46 (1) UU No 1/1974 Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya (P. 46 (2) UU No 1/1974) Anak yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada dibawah kekuasan orang tua (P. 47 (1) uu No 1/ 1974 Orang tua mewakili anak dibawah umur dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan (P. 47 (2) UU No 1 /1974) Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimilikinya anaknya yang belum berumur 18 Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya ( P. 48 UU No 1 Tahun 1974)