HUKUM KELUARGA ( Familierecht)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERKAWINAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
Monogami, Poligami dan Peceraian
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Tatanan Sosial Religius 1. Masyarakat Berbasis Keluarga Sakinah a.Pra pernikahan b.Pasca Pernikahan 2. Hak dan kewajiban dalam keluarga Kuliah PAI 1 pert.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM KELUARGA.
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM KELUARGA ( Familierecht) “Mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga: peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian” (Algra dkk 1983: 134)

Sumber Hukum Keluarga Tidak Tertulis : sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Tertulis: KUHPerdata Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de gemengdehuwelijk) stb. 1898 Nomor 158 Ordonansi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa dan Ambon Stb 1933 Nomor 74 Undang-Undang No 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 PP No 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinandan perceraian bagi PNS. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Asas-asas Hukum Keluarga Asas Monogami (Pasal 27 KUHPerdata; Pasal 3 UU No 1 Tahun 1974) Asas Konsensual, (Pasal 28 KUHPerdata; Pasal 6 UU No 1Tahun 1974) Asas Persatuan Bulat (Pasal 119 KUHPerdata) Asas Proporsional ( Pasal 31 UU No 1 /1974) Asas tak dapat dibagi-bagi (Pasal 331 KUHPerdata) 1. Asas Monogami: bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai 1 isteri dan seorang wanita hanya boleh 1 suami 2. Asas konsensual” suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. 3. Asas persatuan bulat : antara suami isteri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya 4. Asas proporsional : kedudukan suami isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan didalam pergaulan masyarakat 5. Asas Tak dapat dibagi-bagi : tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali. Pengecualian: Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama maka kalai ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta wali/ peserta. (Pasal 351 KUHPerdata) Jika sampai situnjuk pelaksana pengurusan yangn mengurus barang-barang dari anak dibawah umur di luar Indonesia (Pasal 361 KUHPerdata)

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM KELUARGA DIBEDAKAN MENJADI 3 MACAM Hak dan Kewajiban antara suami isteri Hak dan kewajiban antara orang tua dan anaknya Hak dan kewajiban antara orang tua manaka orang tua telah mengalami proses penuaan

Hak dan kewajiban antara suami isteri (Pasal 32-36 UU No 1 Tahun 1974 Menegakkan rumah tangga Keseimbangan dalam rumah tangga dan dalam pergaulan masyarakat Suami isteri berhak untuk melakukan perbuatan hukum Suami isteri wajib tempat kediaman yang tetap Suami isteri wajib mencintai, homat menghormati, setia memberi nafkah lahir batin. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga seseuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Hak dan Kewajiban Orang Tua dengan Anak (P. 45-49 UU No 1 Tahun 1974) Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (P. 45 (1) UU No 1/1974) Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik (P. 46 (1) UU No 1/1974 Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya (P. 46 (2) UU No 1/1974) Anak yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada dibawah kekuasan orang tua (P. 47 (1) uu No 1/ 1974 Orang tua mewakili anak dibawah umur dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan (P. 47 (2) UU No 1 /1974) Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimilikinya anaknya yang belum berumur 18 Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya ( P. 48 UU No 1 Tahun 1974)