Sarbanes-Oxley Act
Seksi 101 SOX Seksi 101 SOX mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan dapat bukan CPA.
Seksi 102 SOX Seksi 102 SOX mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus terdaftar dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada PCAOB.
Seksi 103 SOX. Seksi 103 SOX mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan, standar pengendalian mutu, dan standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOX) dan peraturan SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwa kantor akuntan publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun.
Seksi 104 SOX. Seksi 104 SOX mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB.
Seksi 105 SOX Seksi 105 SOX mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOX), peraturan- peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dari asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure), pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB.
106. Umum akuntansi perusahaan asing. 107. Komisi pengawasan Dewan. 108. Standar akuntansi. 109. Pendanaan
Seksi 201 SOX. Seksi 201 mengatur jasa di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten, yang mencakup: Pembukuan atau layanan lainnya yang berhubungan dengan catatan akuntansi atau laporan keuangan dari klien audit; sistem informasi Keuangan desain dan implementasi; Penilaian atau jasa penilaian, pendapat keadilan, atau kontribusi-dalam laporan jenis; Jasa Aktuaria; jasa outsourcing internal audit; Manajemen fungsi atau sumber daya manusia; Broker atau agen, penasihat investasi, atau layanan investasi perbankan; Setiap layanan lain yang PCAOB menentukan, dengan peraturan, diizinkan. Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa non-audit
Seksi 203 SOX. Seksi 203 SOX mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan setiap 5 tahun.