BAB VIII LAND REFORM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Materi-11 PENGADAAN TANAH
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Hak Penguasaan atas Tanah
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PERSEROAN TERBATAS 1.
Landreform berasal dari kata
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
ASAS LANDREFORM.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Oleh : Dosen Tim Agraria
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pertemuan Minggu ke-9 LANDREFORM indonesia
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pertemuan Minggu ke-10 LANDREFORM di indonesia
Landreform berasal dari kata
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS LANDREFORM.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Landreform berasal dari kata
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HAK MILIK.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

BAB VIII LAND REFORM

DASAR HUKUM UUPA: Ps. 7,17, 10 UU No. 56 Prp Th.1960 UU No. 2 Th. 1960 PP No. 224 Th. 1961

PENGERTIAN Pengertian land reform dalam UUPA meliputi pengertian yang luas atau disebut Agrarian Reform, yang meliputi 5 program : pembaharuan hk. Agraria penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dgn penguasaan tanah Land reform dlm arti sempit perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai daya dukung dan kemampuannya

Program Land Reform (dlm arti sempit) meliputi pembatasan luas maks. Penguasaan tanah larangan pemilikan tanah sec. Absentee redistribusi tanah pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan pengaturan kembali perjanjian bagi hasil penetapan luas min. pemilikan tanah pertanian

PENETAPAN LUAS MAKS. PEMILIKAN & PENGUASAAN TANAH PERTANIAN Dasar penetapan : Keluarga,yaitu suami, istri, serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan jumlahnya 7 orang. Seorang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga, bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi maksimum dlm daftar di bawah.

Bagi keluarga yang jumlahnya lebih dari 7 orang, maka luas maks Bagi keluarga yang jumlahnya lebih dari 7 orang, maka luas maks. Utk setiap angg. Keluarga selebihnya dari 7 ditambah 10%, paling banyak 50%. Jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruh anggota keluarga tidak boleh lebih dari 20 ha. Apabila menguasai sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum tsb luas sawah dijumlahkan dengan luas tanah kering, dengan menilai : Tanah kering = Sawah + 30 % utk daerah tdk padat Tanah kering = Sawah + 20% utk daerah padat

Sawah atau Tanah kering Ha Ha Penduduk/km2 Golongan daerah Sawah atau Tanah kering Ha Ha S/d 50 51 s/d 250 251 s/d 400 401 ke atas Tdk padat Kurang padat Cukup padat Sangat padat 15 10 7,5 5 20 12 9 6

LARANGAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE Dilarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, kecuali pemilik yang bertempat tinggal di kec. Yang berbatasan dgn kec. Letak tanah, asal jaraknya masih memungkinkan utk mengerjakan tanah secara efisien. Tujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa tempat letak tanah.

REDISTRIBUSI TANAH Menurut PP 224 Th. 1961, tanah yang akan dibagikan (obyek redistribusi tanah): tanah kelebihan dari batas maks. tanah yang diambil pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara tanah-tanah lain yang dikuasai negara

Subyek land reform yang akan mendapat tanah dengan status hak milik mengikuti urutan prioritas sebagai berikut : Penggarap yang mengerjakan tanah ybs. Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah ybs, Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah ybs. Penggarap yang belum sampai tiga tahun mengerjakan tanah ybs Penggarap yang mengerjakan tanah hak milik.

PENGEMBALIAN DAN PENEBUSAN TANAH PERTANIAN YANG DIGADAIKAN Barang siapa menguasai tanah dengan hak gadai sudah berlaku 7 tahun/lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemiliknya tanpa menuntut uang tebusan. Terhadap hak gadai yang belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanah dapat meminta kembali setiap waktu tanahnya setelah selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang dihitung menurut rumus : (7 + ½) – waktu berlangsungnya gadai X uang gadai 7

PERJANJIAN BAGI HASIL (UU No. 2 Th. 1960) Penggarap : Orang tani yang tanah garapannya, yang dengan perjanjian bagi hasil, tidak lebih dari 3 ha, kecuali dengan izin menteri dan badan hukum dengan izin menteri. Bentuk perjanjian : Dibuat secara tertulis dihadapan kepala desa dan disaksikan oleh dua orang,masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap. Kemudian disahkan oleh camat.

Jangka Waktu : Untuk sawah, min. 3 tahun dan utk tanah kering min. 5 th. perjanjian bagi hasil tdk terputus oleh pemindahan HM jika penggarap meninggal, perjanjian bagi hasil diteruskan ahli warisnya pemutusan perjanjian bagi hasil sebelum berakhirnya jangja waktu, apabila : persetujuan kedua belah pihak dan setelah dilaporkan kepada kepala desa dengan izin kepala desa atas tuntutan pemilik apabila penggarap tdk melaksanakan isi perjanjian.

Pembagian hasil tanah ditetapkan oleh bupati, dgn memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat, faktor ekonomi, dan adat larangan pemberian uang/barang kepada pemilik (sromo) PBB dibayar oleh pemilik Setelah berakhirnya perjanjian bagi hasil, penggarap mengembalikan tanah kepada pemilik dalam keadaan baik.

LUAS MINIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN Petani sekeluarga memiliki tanah pertanian min. 2 ha Larangan memecah tanah pertanian menjadi kurang 2 ha.

DISTRIBUSI RUMAH TANGGA PERDESAAN MENURUT KELOMPOK PEMILIKAN LAHAN, TAHUN 2007

Luas min 2 ha bertujuan untuk supaya petani dan keluarganya dapat mencapai taraf penghidupan yang layak dan mencegah supaya tidak terjadi fragmentasi tanah pertanian (pemecahan) lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) UULR yang menyatakan pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar

Dua terminologi frgamentasi: fragmentasi lahan (land fragmentation) fragmentasi kepemilikan lahan (land holding fragmnetation). Dilihat dari urutan sebab akibatnya, fragmentasi lahan umumnya terjadi akibat adanya fragmentasi kepemilikan lahan tersebut. Fragmentasi kepemilikan disebabkan oleh adanya proses transfer kepemilikan baik karena sistem warisan ataupun karena proses transaksi jual beli.

DISTRIBUSI PENGUASAAN LAHAN DI PERDESAAN MENURUT CARA PEROLEHANNYA, TAHUN 2007

Fragmentasi lahan pertanian seperti pisau bermata dua: kerugian karena fragmentasi itu sendiri kerugian sector pertanian yang lebih besar jika fragmentasi diikuti oleh konversi penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian. Yang terjadi secara intensif adalah fragmentasi lahan yang diikuti oleh konversi lahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai fragmentasi lahan pertanian tidak bisa dipisahkan dari diskusi tentang konversi lahan pertanian (two sides at the same coin).

Konversi Lahan Sawah Mengkhawatirkan Selama periode Agustus 1999-Agustus 2002 terjadi pengurangan lahan sawah yang cukup besar di Indonesia yaitu 563.159 hektar atau rata-rata 187.720 hektar per tahun Kalau setiap hektar lahan sawah bisa menghasilkan 4.5 ton GKG. Berarti kita kehilangan produksi padi sebesar 2.5 juta ton. Sekitar 5 persen dari total produksi padi ditingkat nasional.

Konversi Sawah: Jawa vs Luar Jawa