BAB VIII LAND REFORM
DASAR HUKUM UUPA: Ps. 7,17, 10 UU No. 56 Prp Th.1960 UU No. 2 Th. 1960 PP No. 224 Th. 1961
PENGERTIAN Pengertian land reform dalam UUPA meliputi pengertian yang luas atau disebut Agrarian Reform, yang meliputi 5 program : pembaharuan hk. Agraria penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dgn penguasaan tanah Land reform dlm arti sempit perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai daya dukung dan kemampuannya
Program Land Reform (dlm arti sempit) meliputi pembatasan luas maks. Penguasaan tanah larangan pemilikan tanah sec. Absentee redistribusi tanah pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan pengaturan kembali perjanjian bagi hasil penetapan luas min. pemilikan tanah pertanian
PENETAPAN LUAS MAKS. PEMILIKAN & PENGUASAAN TANAH PERTANIAN Dasar penetapan : Keluarga,yaitu suami, istri, serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan jumlahnya 7 orang. Seorang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga, bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi maksimum dlm daftar di bawah.
Bagi keluarga yang jumlahnya lebih dari 7 orang, maka luas maks Bagi keluarga yang jumlahnya lebih dari 7 orang, maka luas maks. Utk setiap angg. Keluarga selebihnya dari 7 ditambah 10%, paling banyak 50%. Jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruh anggota keluarga tidak boleh lebih dari 20 ha. Apabila menguasai sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum tsb luas sawah dijumlahkan dengan luas tanah kering, dengan menilai : Tanah kering = Sawah + 30 % utk daerah tdk padat Tanah kering = Sawah + 20% utk daerah padat
Sawah atau Tanah kering Ha Ha Penduduk/km2 Golongan daerah Sawah atau Tanah kering Ha Ha S/d 50 51 s/d 250 251 s/d 400 401 ke atas Tdk padat Kurang padat Cukup padat Sangat padat 15 10 7,5 5 20 12 9 6
LARANGAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE Dilarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, kecuali pemilik yang bertempat tinggal di kec. Yang berbatasan dgn kec. Letak tanah, asal jaraknya masih memungkinkan utk mengerjakan tanah secara efisien. Tujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa tempat letak tanah.
REDISTRIBUSI TANAH Menurut PP 224 Th. 1961, tanah yang akan dibagikan (obyek redistribusi tanah): tanah kelebihan dari batas maks. tanah yang diambil pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara tanah-tanah lain yang dikuasai negara
Subyek land reform yang akan mendapat tanah dengan status hak milik mengikuti urutan prioritas sebagai berikut : Penggarap yang mengerjakan tanah ybs. Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah ybs, Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah ybs. Penggarap yang belum sampai tiga tahun mengerjakan tanah ybs Penggarap yang mengerjakan tanah hak milik.
PENGEMBALIAN DAN PENEBUSAN TANAH PERTANIAN YANG DIGADAIKAN Barang siapa menguasai tanah dengan hak gadai sudah berlaku 7 tahun/lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemiliknya tanpa menuntut uang tebusan. Terhadap hak gadai yang belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanah dapat meminta kembali setiap waktu tanahnya setelah selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang dihitung menurut rumus : (7 + ½) – waktu berlangsungnya gadai X uang gadai 7
PERJANJIAN BAGI HASIL (UU No. 2 Th. 1960) Penggarap : Orang tani yang tanah garapannya, yang dengan perjanjian bagi hasil, tidak lebih dari 3 ha, kecuali dengan izin menteri dan badan hukum dengan izin menteri. Bentuk perjanjian : Dibuat secara tertulis dihadapan kepala desa dan disaksikan oleh dua orang,masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap. Kemudian disahkan oleh camat.
Jangka Waktu : Untuk sawah, min. 3 tahun dan utk tanah kering min. 5 th. perjanjian bagi hasil tdk terputus oleh pemindahan HM jika penggarap meninggal, perjanjian bagi hasil diteruskan ahli warisnya pemutusan perjanjian bagi hasil sebelum berakhirnya jangja waktu, apabila : persetujuan kedua belah pihak dan setelah dilaporkan kepada kepala desa dengan izin kepala desa atas tuntutan pemilik apabila penggarap tdk melaksanakan isi perjanjian.
Pembagian hasil tanah ditetapkan oleh bupati, dgn memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat, faktor ekonomi, dan adat larangan pemberian uang/barang kepada pemilik (sromo) PBB dibayar oleh pemilik Setelah berakhirnya perjanjian bagi hasil, penggarap mengembalikan tanah kepada pemilik dalam keadaan baik.
LUAS MINIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN Petani sekeluarga memiliki tanah pertanian min. 2 ha Larangan memecah tanah pertanian menjadi kurang 2 ha.
DISTRIBUSI RUMAH TANGGA PERDESAAN MENURUT KELOMPOK PEMILIKAN LAHAN, TAHUN 2007
Luas min 2 ha bertujuan untuk supaya petani dan keluarganya dapat mencapai taraf penghidupan yang layak dan mencegah supaya tidak terjadi fragmentasi tanah pertanian (pemecahan) lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) UULR yang menyatakan pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar
Dua terminologi frgamentasi: fragmentasi lahan (land fragmentation) fragmentasi kepemilikan lahan (land holding fragmnetation). Dilihat dari urutan sebab akibatnya, fragmentasi lahan umumnya terjadi akibat adanya fragmentasi kepemilikan lahan tersebut. Fragmentasi kepemilikan disebabkan oleh adanya proses transfer kepemilikan baik karena sistem warisan ataupun karena proses transaksi jual beli.
DISTRIBUSI PENGUASAAN LAHAN DI PERDESAAN MENURUT CARA PEROLEHANNYA, TAHUN 2007
Fragmentasi lahan pertanian seperti pisau bermata dua: kerugian karena fragmentasi itu sendiri kerugian sector pertanian yang lebih besar jika fragmentasi diikuti oleh konversi penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian. Yang terjadi secara intensif adalah fragmentasi lahan yang diikuti oleh konversi lahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai fragmentasi lahan pertanian tidak bisa dipisahkan dari diskusi tentang konversi lahan pertanian (two sides at the same coin).
Konversi Lahan Sawah Mengkhawatirkan Selama periode Agustus 1999-Agustus 2002 terjadi pengurangan lahan sawah yang cukup besar di Indonesia yaitu 563.159 hektar atau rata-rata 187.720 hektar per tahun Kalau setiap hektar lahan sawah bisa menghasilkan 4.5 ton GKG. Berarti kita kehilangan produksi padi sebesar 2.5 juta ton. Sekitar 5 persen dari total produksi padi ditingkat nasional.
Konversi Sawah: Jawa vs Luar Jawa