Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SITI FATIMAH, FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI DESA SARIMULYA KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI.
Advertisements

SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dr. H. Ridwan Mansyur, SH.MH
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
1 Drs. H.Abd. Hamid Pulungan, SH. MH (AHP) HT PTA Jambi SOSIALISASI SEMA No. 1 TAHUN 2014 PERLUASAN KETENTUAN PENGIRIMAN E-DOKUMEN UNTUK KELENGKAPAN PERKARA.
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
PRAPERADILAN.
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.. BADILAG MENGADAKAN LOMBA MEMPERINGATI 25 TAHUN UNDANG-UNDANG NO. 7/1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Kontrak Pembelajaran & Garis-Garis Besar Program Pembelajaran
NOVITA EKA PERTIWI, Hubungan Antara Aktivitas Belajar Siswa dalam Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Team Game Turnament (TGT) dengan Hasil.
MOHAMMAD HAMIDI MASYKUR
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
HERY ABDUH SASMITO, pelaksanaan rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan serta pengaruhnya terhadap objektifitas hakim tata usaha negara.
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
2 SKS =============== DADANG SUNDAWA LILI SOLIHAT
Pelembagaan Pembangunan
ARYO ANDRI NUGROHO, OPTIMALISASI PENJADWALAN PROYEK PADA PEMBANGUNAN GEDUNG KHUSUS (LABORATORIUM) STASIUN KARANTINA IKAN KELAS 1 TANJUNG MAS.
Pelembagaan Pembangunan
Dasar-dasar Akuntansi Manajemen (DEA ….. – 3 Sks)
KONTRAK PEMBELAJARAN DAN
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
RIA RAFIKA SARI, PENGGUNAAN VCD PEMBELAJARAN SEJARAH PADA MATERI KEHIDUPAN MANUSIA PURBA DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR.
Kontrak Pembelajaran & (GBPP) Mata Kuliah Perilaku Organisasi
Gugatan Cidera Janji / Wan Prestasi
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
Kontrak Pembelajaran &
SUPRIANTO, Upaya POLRI dalam Penanggulangan Pengangkutan Minyak Tanah Illegal (Studi atas Distribusi Minyak Tanah di Wilayah Hukum POLRES Kudus)
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
AULIA SOBRI KARIM, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga Terhadap Kebijakan Walikota Salatiga Tahun.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
KHANNATUL FITRIYANI, ANALISIS KESALAHAN DALAM MENGERJAKAN SOAL MATEMATIKA BENTUK URAIAN PADA POKOK BAHASAN PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN KUADRAT.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
KONTRAK PEMBELAJARAN DAN
DWI URIYANI, PENGENDALIAN KUALITAS STATISTIK PADA PROSES PRODUKSI PERCETAKAN BUKU DI CV. ANELKA ILMU SEMARANG.
BAYU IRMA KURNIA, Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan.
PENGOLAHAN DATA HASIL TES
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
FAUZANUL FIKRI JAFNI, Studi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Semarang Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.
THOMAS NANDA DAHANA, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan bermotor di Dealer Saudara Mobil Semarang.
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
TERNAK PEMULIAAN ILMU.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AKUNTANSI DASAR Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Pertemuan ke-1 Created by : Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas
Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 07/06/2016hak cipta
BETA KUMALASARI, PENGARUH KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL KEPALA SEKOLAH TERHADAP MOTIVASI KERJA GURU DI SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU (SDIT) BINA.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
IMAM SUGIHARTO, Pelaksanaan Verzet Terhadap Eksekusi dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang, dalam kasus Hutang Piutang.
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
RPS dan Kontrak Perkuliahan Hukum Investasi dan Pasar Modal
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
EVALUASI PENDIDIKAN Sutiman, M.Pd.
Transcript presentasi:

Hukum Eksekusi M.Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Cet.ke 2, Jakarta. M.Khoidin, 2005, Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, LaksBang Pressindo, Yogyakarta. DRS.Wildan Suyuthi, SH.MH,2004, Sita dan Eksekusi, Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT Tata Nusa, Jakarta Djazuli Bachar,SH ,1986, Eksekusi Putusan Perkara Perdata segi Hukum dan Penegakan Hukum, Akademika Pressindo, Jakarta

Ateng Afandi &Wahyu Afandi,1983, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata , Alumni, Bandung.

PENILAIAN ACUAN PATOKAN ( PAP )sk rektor Nilai mutu A untk nilai _> 80; Nilai mutu B untuk nilai 66,00 ---79,90; Nilai mutu C untuk nilai 56.00---65,99; Nilai mutu D untuk nilai 46,00----56,99; Nilai mutu E untuk nilai <_ 46

Hukum Eksekusi Pengertian Sumber Hukum Eksekusi Asas-Asas Eksekusi Perbedaan EKS Riil dengan Eksekusi Pembayaran uang Peringatan,Penetapan, dan BA Eks Eks Riil Eks Pembayaran Uang Penjualan lelang ( Lelang Eksekusi ) Eks Jaminan Kredit. Eks Lebih dulu Eks Beberapa Putusan Eks Putusan Perdamaian Penundaaan Eksekusi Non Eksekutabel PUPN ( Kpknl _) memiliki Parate eksekusi Biaya Eksekusi Lembaga Gijzeling

Pengertian Eksekusi Bab kesepuluh bag kelima HIR / titel Keempat RBg( Ten Uitvoer Legging van Vonissen )menjalankan put pengadilan, tiada lain drpd melaksanakan isi putusan pengadilan yakni melaksanakan scr paksa put pengadilan dengan bantuan K U bila pihak yg kalah ( tereksekusi tdk mau menjalankannya scr Sukarela ( Vrijwillig, Voluntary )

Pengertian lain Eksekusi menurut doktrin Eksekusi adalah melaksanakan secara paksa (upaya paksa) terhadap putusan Pengadilan atas permohonan pemohon eksekusi dengan bantuan kekuatan umum karena termohon eksekusi tidak memenuhi isi putusan secara sukarela pada hari yang ditentukan dalam sidang peringatan/aanmaning .

Ad Tindakan yg dilakukan scr paksa thd pihak yg kalah ( Terek ) utk memenuhi tuntutan P sbgmn yg dikabulkan dlm amar putusan hakim yg bersifat Comdemnatoir/menghukum. Eksekusi hakekatnya adalah Realisasi kewajiban pihak yang kalah ( terek ) utk memenuhi prestasi yang tercantum dlm putusan pengadilan .( Sudikno M ) Bgmn isi hk eksekusi : Menurut Soepomo H.E mengatur cara dan syarat 2 yg dipakai alat-alat negara guna membantu pihak yg berkepentingan utk menjalankan put pengad, apbl pihak yg dikalahkan ( T) tdk bersedia memenuhi bunyi isi putusan dlm waktu yg ditentukan.

SIMPULAN Menurut Sifatnya eks mrpk upaya paksaan dgn bantuan alat Negara /penguasa. Tujuannya utk menjamin dan melindungi pihak yang menang( Tuntutannya dikabulkan )oleh Pengadilan. Yg melaksanakan/menjalankan adalah alat negara dhi Panitera dgn dibantu JS atas perintah dan dibawah pimpinan KPN yg memeriksa dan memutus dlm tingkat pertama, bilamana perlu dgn bantuan KUaparat keamanan ( TNI,Polisi )

B. AZAS-AZAS EKSEKUSI 1. Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pengecualian terhadap azas ini, diantaranya adalah : a. Pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad, Pasal 180 ayat (1) HIR/191 RBG). b. Pelaksanaan putusan provisi (Pasal 180 ayat (1) HIR/191 Rbg). c. Akta Perdamaian. Berdasarkan Akta Perdamaian, Undang-Undang menempatkan Akta perdamaian yang dibuat dipersidangan tak ubahnya seperti putusan yang b.h.t. (Pasal 130 HIR). ,d. Eksekusi terhadap Grosse Akta (Pasal 224 HIR/258 RBG) Pengakuan hutang, Hak Tanggungan ( UU 4/96), Jaminan Fiducia ( uu 42 /99 ) Pihak K dpt langsung meminta Eks atas obj barang/benda HT dan JF bila D melakukan Wanprestasi membayar angsuran utang pokok/bunga pinjaman. K dpt menjual scr lelang via kantor lelang tanpa campur tangan pengadilan bila diperjanjikan klausula “Kuasa Menjual Sesuatu ( Eigenmachtige Verkoop ).

2 Putusan tidak dijalankan secara suka rela Putusan tidak dijalankan atau dipatuhi oleh pihak yang kalah baik sebagian ataupun seluruhnya.

3. Putusan mengandung amar comdemnatoir Suatu putusan bersifat comdemnatoir, yaitu dalam amar atau diktum putusan terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah untuk berprestasi dalam bentuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu

Ciri indikator yang menentukan suatu putusan bersifat comdemnatoir Menghukum atau memerintahkan “menyerahkan” suatu barang Menghukum atau memerintahkan “pengosongan” sebidang tanah atau rumah. 1033 RV, 200 ( 11 ) HIR/218 ( 2 ) RBG ) Menghukum atau memerintahkan “melakukan” suatu perbuatan tertentu ( ps 225 HIR/259RBG ) Menghukum atau memerintahkan “penghentian” suatu perbuatan atau keadaan. Menghukum atau memerintahkan “pembayaran” sejumlah uang. (ps 195-208 HIR,206-240 RBG )

Kapan put pengad disebut bersifat condemnatoir shg put itu mempunyai kekuatan eksekutorial Secara umum Put bersifat Condemnatoir apabila amar /dictum mengandung unsur “ Penghukuman kepada T dan hukuman yg dijatuhkan itu berupa hubungan /tindakan hukum yg mesti ditaati dan dijalankan dan dipenuhi T ( pihak yg dikalahkan )

Apakah Hakekat yg terdapat dlm Diktum Put yg bersifat Comdemnatoir Hakekat diktum Put yg bersifat Comdemnatoir adalah memuat adanya hak atas suatu prestasi yg perwujudan atau realisasinya membutuhkan bantuan atau kesediaan pihak yg dikalahkan , shg diperlukan sarana-sarana pemaksa.

Perk yg berbentuk Contensius adalah : Amar Putusan yg bersifat Comdemnatoir terwujud dr Perkara Contensiosa ? Perk yg berbentuk Contensius adalah : Berupa sengketa atau perk yg bersifat partai, Ada pihak P yg bertindak mengajukan gugatan thd T, Proses pemeriksaannya berlangsung scr contradictoir : P&T saling menyanggah berdasrkan asas Audi alteram partem

PUTUSAN YG IVG/MKHT YG DIMOHONKAN EKS DPT BERUPA : Putusan Pengad TK I yg tdk diajukan Verzet, Banding, Kasasi ok pr pihak yg berperkara menerima put atau tenggang waktu utk mengajukan upaya hukum telah dilampaui/lewat Put PTB yg tdk dimintakan Kasasi ke MA, Put MA dlm tingkat Kasasi/ PK Put Verstek yg tdk diajukan Verzet, Putusan Perdamaian dari semua pihak yg berperkara yg dibuat didepan persidangan.

4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan (Pasal 195 ayat (1) HIR). Ketua Pengadilan Negeri/KPA memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi. Kewenangan memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri /KPA adalah secara ex officio. Perintah eksekusi dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri/KPA berbentuk Surat Penetapan (beschikking) Yang diperintahkan menjalankan eksekusi ialah panitera atau juru sita Pengadilan Negeri/KPA.

Apakah perintah eks otomatis dilakukan oleh Eksekusi atas perintah dan dibawah Pimp KPN yg dilaksanakan oleh Panitera & Juru Sita ps.195 ayat 1, ps 197 ayat 2 HIR /ps 206 (1) ,209 (1) RBg/Ps 36 ayat 3 UU 4/2004 Yg berwenang ada Pengad Negeri/Agama tk I yg memutus perkara sesuai dgn kompetensi nya. Apakah perintah eks otomatis dilakukan oleh KPN setelah putusan IVG (MKHT ) ? Tdk ,Eksekusi harus dimintakan oleh yg menang dan tdk dpt dilakukan scr ex officio

Bagaimana kalau benda yg akan dieksekusi terletak di luar pengad yg memeriksa & memutus Perk ? Men Ps 195 ayat 5 HIR/ 206 ayat 5 RBG KPN ybs meminta Bantuan atau mendelegasikan kepd KPN di wilayah objek eks terletak dan sgl tindakan eksekusi dan hasilnya harus dilaporkan kpd KPN yg meminta bantuan dlm waktu 2 kali 24 jam

Kapan Kewengan KPN scr ex Officio Timbul ? Sejak dilakukan sita Eksekusi dan Pelaksanaan Lelang --- pd Eks Verhaal ? Pd Ek Riil ?

Pada Eks Verhaal bagaimana ? Mulai dari tindakan executoriale beslag; Pelaksanaan peLelangan , termasuk segala proses dan prosedur yang disyaratkan dalam tata cara pelelangan, Tindakan pengosongan dan penyerahan barang yg dilelang kepada pembeli lelang,

5.Eksekusi sesuai dengan amar putusan yang dikabulkan( Versi wildan Sayuti ) Maknanya Bgmn ? Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian Harta Bersama. Keberhasilan eksekusi antara lain ditentukan oleh : Kesempurnaan dan kelengkapan Amar putusan --- Gugatan yg baik dan benar

C. MACAM EKSEKUSI MENURUT SIFATNYA : 1. Eksekusi Riil ( ps 1033 RV /200 ayat 11 HIR a. Penyerahan barang b. Pengosongan c. Pembongkaran d. Melakukan suatu perbuatan. 2. Pembayaran sejumlah uang. 3.Eks melakukan Perbuatan ( ps 225 )

Perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran sejumlah uang : A. Eksekusi Riil Sumber hukum yang dipersengketakan lebih kompleks Eksekusi riil hanya mungkin terjadi berdasar putusan pengadilan : Yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau Yang bersifat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau yang berbentuk provisi atau yang berbentuk akta perdamaian disidang pengadilan.

B. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Sumber hukum yang dipersengketakan terbatas Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasar atas putusan pengadilan, tetapi dapat juga didasarkan atas bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap : grosse akta pengakuan hutang; sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan fidusia.

EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN 1.Adanya permohonan dari Pemohon (Pihak yang menang) dalam hal putusan telah berkekuatan hukum tetap baik putusan tingkat Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi

2. Selanjutnya Ketua Pengadilan negeri mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pihak yang kalah dipanggil untuk ditegur(8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG)).dibuat berita acara aanmaning.

Dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan 3. Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tidak mau menjalankan putusan, Ketua pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam putusan, dimana perintah menjalanan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan kekuatan umum. Dibuat berita acara pelaksanaan isi putusan an.

Perbedaan Eksekusi Riil` Mudah dan sederhana. Terbatas thd Putusan Pengadilan Sumber Hukum yg disengketakan : Sengketa Hak MilikJual-Beli, sewa menyewa, tukar menukar,perjanjian melaksanakan suatu perbuatan . Eksekusi Verhaal Perlu Penyitaan Eks dan Penjualan Lelang . Tdk Hanya atas Put Pengadilan Ttp juga Meliputi Akta yg disamakan dgn Put Peng. Sumber Hukum yg disengketan: Terbatas pd sengketa Utang piutang dan GR krn WP &PMH 30

EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) 1. Adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana putusan/perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. 2. Selanjutnya apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum banding, maka sebelum putusan tersebut dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan putusannya dimohonkan terlebih dahulu kepada Ketua Mahkamah Agung.

3. Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti proses seperti yang telah dibahas diatas. 4. Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (SEMA NO. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001)

EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN . 1. Proses pelaksanaan isi putusan pembayaran sejumlah uang mengikuti sebagaimana point D.1. punt 1 s/d 2. 2. Selanjutnya setelah pihak yang kalah diaanmaning dan tidak juga melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan perintah untuk lelang eksekusi, dimana perintah ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

PENGADILAN NEGERI KELAS I A BATAM JL.Ir sutami no.3 sekupang Telp.0778) 321650, 321472 fax no. ( 0778 ) 321472 KOTA BATAM PROPINSI KEPRI RISALAH PANGGILAN UMUM ( AAN MANING )_ NOMOR ; 29/ PDT.G.EKS/ 2006/ PN BTM Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam tanggal 15 April 2009 No.29/ Pdt G/Eks /2006/PN BTM dan ditunjuk oleh panitera berdasarkan Surat Tugas, tanggal 16 April 2009, Saya BASIA GINTING jurussita PN Batam ; Memanggil : PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SERVICES, yg semula beralamatdi JL.Brijend.Katamso KM .14.5 Tanjung Uncang, Batam, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti utk selanjutnya disebut sebagai Tergugat sekarang sebagai Termohon Eksekusi; Supaya dating menghadap Ketua Pengadilan Negeri Batam pada hari : Selasa tanggal 5 Mei jam 09.00 WIB , yg beralamat di Jl Ir Sutrami No.3 sekupang , Batam untuk diberi Tegoran/Peringatan agar dalam tempo 8 ( delapan )hari terhitung sejak diberi Tegoran/peringatanini, Termohon Eksekusi ( PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SEVICES ) supaya memenuhi bunyi putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 26 Juni 2006 no.29/ Pdt.G/2006 /PN BTM yang telah berkekuatan hukum Tetap dalam perkara antara : PT EXPAN PETROGAS INTRA NUSA, sbg :Pemohon Eksekusi; Melawan: PT COOPERS MECHANICAL OILFIELD SERVICES SBG Termohon Eksekusi DEmikianlah dibuat Risalalah Panggilan Umum ini Serta diumumkan melalui harian Kompas; BATAM, 24 April 2009 Juru sita tersebut BASIA GINTING NIP.040059789 36

3. Sebelum mengeluarkan penetapan Perintah Lelang eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan Pemohon terlebih dahulu menyita eksekusi obyek yang akan dilelang (Pasal 197 ayat (1) HIR), apabila dalam putusan telah ada sita atau CB, maka CB secara otomatis menjadi Sita eksekusi. 4. selanjutnya dalam proses dan tata cara lelang mengikuti aturan yang diatur oleh Peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010.

EKSEKUSI TERHADAP GROSSE AKTAPENGAKUAN HUTANG 1. Kreditur pemegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalah hal debitur ingkar janji. 2. Berdasarkan permohonan dari kreditur dalam hal debitur ingkar janji Ketua Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran agar dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur debitur/Termohon Eksekusi memenuhi kewajibannya kepada kreditur/Pemohon Eksekusi (8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG). dibuat berita acara aanmaning

2. Selanjutnya proses eksekusi mengikuti point D.3 punt 2 s/d 4. 3. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan hutang hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur membenarkan jumlah hutangnya. 4. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan.

EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN 1. Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. 2. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan thd HB tdk bergerak yang dibebani Hak Tanggungan. 3. Setelah dilakukan pelelangan terhadap objek yang dibebani Hak Tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka Hak Tanggungan yang membebani obyek tersebut akan diroya dan diserahkan kepada pembeli lelang secara bersih dan bebas dari semua beban.

4. Apabila Debitur/Terlelang tidak mau menyerahkan obyek yang telah dilelang, maka berlaku ketantuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (11) HIR. 5. Selanjutnya berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR/218 ayat 2 RBG, pembeli lelang dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi pengosongan obyek lelang yang telah dibelinya dari penghunian debitur/Termohon Eksekusi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya serta barang-barang yang ada didalamnya. 6. sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, selanjutnya diproses eksekusi sebagaimana eksekusi riil terhadap Putusan BHT.

D.6. EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA 1. Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 tahun 1999. 2. Prosedur dan tata cara eksekusi dilakukan seperti dalam eksekusi Hak Tanggungan.

Bahwa, selain eksekusi terhadap Putusan Pengadilan ada juga eksekusi terhadap putusan diluar pengadilan misalnya yaitu Putusan P4D, P4P serta putusan Arbitrase. Putusan P4D dan P4P diatur dan dilaksanakan oleh Peradilan Hubungan Industrial. Putusan Arbitrase nasional baik yang adhoc maupun yang institusional yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon, dapat diajukan pelaksanaan putusannya ke Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili. Putusan Abitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Prosedur Eksekusi Verhal Ada permohonan Eksekusi Ps 196 HIR/207 RBg Tereksekusi dipanggil sidang ke pengadilan pd hari tgl jam dan diperingatkan ( di “aanmaning “) utk melaksanakan isi putusan dlm waktu paling lama 8 hari. Ada BA. KPN mengeluarkan SP utk menyita benda bergerak, tdk bergerak milik T shg mencukupi utk membayar sejumlah uang dlm amar put dan semua ongkos 2 / biaya eksekusi .BA penyitaan Pengumuman Lelang dan dilanjutkan Pelelangan di depan Umum ( Executoriale Verkoop, Sale under Execution ) hasilnya diserahkan pd pemohon eksekusi dgn dibuatkan BA. 44