Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Laporan Hasil Kegiatan Audit
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Pengelolaan Dana Hibah
STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Manajemen Pengadaan Proyek
Disampaikan pada acara :
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Universitas Padjadjaran
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Transcript presentasi:

Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M

Permasalahan Prosedur Berkaitan dengan bagaimana mekanisme dalam pembentukan produk hukum di Lingkungan Universitas. Hal ini terutama berkaitan dengan pembentukan produk hukum yang mekanismenya melibatkan beberapa organ/ unit kerja. Misalnya : - Keputusan tentang pembukaan program studi. - Keputusan tentang pemberhentian mahasiswa.

Permasalahan prosedur muncul antara lain karena memang Peraturan tentang Tata Naskah Dinas tidak secara rinci mengatur hal tersebut. Tata Naskah Dinas dalam hal prosedur hanya mengatur tentang paraf hierarkhis (pasal 29). Secara faktual hal-hal yang dihadapi yang kemudian menjadi kendala, khususnya pembentukan produk hukum oleh Bidang Hukum Sekretariat UA, a.l adalah :

Pertama, permohonan pembuatan produk hukum, khususnya keputusan yang menjadi wewenang Rektor, tidak disertai dengan penjelasan ‘konsideran menimbang’ Kedua, permohonan pembuatan produk hukum tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dalam isi permohonan tersebut. Ketiga, permohonan pembuatan produk hukum tidak disertai dengan rancangan/ draft .

Aspek Prosedur (lanjutan) Dalam rangka pembentukan produk hukum yang ‘kompleks’ dan karenanya memerlukan ‘check and recheck’, seharusnya, menerapkan prosedur ‘paraf hierarkhis/ berjenjang’. Selain soal aspek kehati-hatian (melalui check and recheck), paraf hierarkhis memudahkan/ mempercepat pengambilan keputusan akhir karena menandakan sudah terdapat pertimbangan.

Permasalahan Subtansi Naskah Dinas dapat berbentuk produk Hukum dan Surat Produk Hukum dapat berbentuk ‘Peraturan’ dan ‘Keputusan’

PERATURAN Peraturan adalah dokumen hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang bersifat mengatur secara umum/ menata/mengendalikan tugas pokok dan fungsi kelembagaan, berdasarkan uraian tugasnya (pasal 3 ayat (1) Pedoman Tata Naskah Dinas)

Bilamana dikategorikan sebagai ‘peraturan’ ? Bersifat mengatur (lawan dari menetapkan) Bersifat mengikat Sasaran keberlakuan mengikat adalah untuk umum (bukan orang tertentu secara spesifik). Contoh : - Peraturan Pendidikan - Peraturan Satuan Biaya Pendidikan

Sebagai produk hukum ‘peraturan’ maka ‘bungkus/ kemasan’-nya adalah ‘peraturan’. Misalnya : - Peraturan Rektor - Peraturan Dekan Bukan ‘bungkus/ kemasan’ Keputusan, tetapi isinya adalah peraturan.

KEPUTUSAN Keputusan adalah dokumen hukum yang bersifat menetapkan seseorang atau sekelompok orang tertentu atau badan organisasi tertentu untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tertentu, atas perintah pimpinan lembaga yang berwenang mengeluarkan keputusan (Pasal 4 ayat (1) Pedoman Tata Naskah Dinas)

Bilamana dikategorikan sebagai ‘Keputusan’ ? Bersifat menetapkan (sesuatu yang konkrit) Mengikat individu Bersifat final (sudah menimbulkan akibat hukum) Contoh : - Keputusan yang menetapkan kedudukan: pengangkatan pegawai atau penetapan dalam jabatan, pengangkatan dalam kepanitiaan, penerimaan mahasiswa dsb. - Keputusan yang mencabut dari kedudukan semula : pemberhentian mahasiswa/ mahasiswa DO, dll

Sebagai produk hukum ‘keputusan’ maka ‘bungkus/ kemasan’-nya adalah ‘keputusan’. Misalnya : - Keputusan Rektor - Keputusan Dekan - Keputusan Ketua Lembaga Menurut pedoman tata naskah dinas, istilah yang dipakai adalah ‘Keputusan’ bukan ‘Surat Keputusan’

Aspek Teknis Peraturan

Ketentuan umum berisi: Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal (-pasal) awal. Ketentuan umum berisi: a. batasan pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.

KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup. Pada saat suatu Peraturan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah Peraturan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan baru.

KETENTUAN PERALIHAN Di dalam Peraturan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan. Jika suatu Peraturan diberlakukan surut, Peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.

Contoh : Pasal ... Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang sudah dipenuhi sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui dan dinyatakan sah. Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum dipenuhi menurut peraturan atau ketentuan yang berlaku sebelumnya, setelah berlakunya peraturan ini disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistik dengan surat keputusan Dekan/Direktur Pascasarjana atau Rektor.

KETENTUAN PENUTUP Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai: a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-andangan; b. nama singkat; c. status Peraturan yang sudah ada; dan d. saat mulai berlaku Peraturan.

Contoh : Pasal ... (1)Pada saat peraturan ini berlaku maka Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor ..... tentang Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.

Aspek Teknis Keputusan

Subtansi pada Diktum : Menetapkan suatu kondisi atau keadaan. Misalnya : - Mengangkat…. - Mengubah nama Lembaga… menjadi .. 2. Dalam hal-hal tertentu perlu membuat rincian mengenai tugas atau fungsi atas penetapan suatu kondisi atau kedudukan. Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA bertugas : 1. mempersiapkan ...; 2. melakukan…; dan 3. ….

3.Dalam hal-hal tertentu perlu membuat rincian mengenai mekanisme pelaporan atau pertanggungjawaban atas penetapan suatu kondisi atau kedudukan. Misalnya : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.

4. Apabila keputusan tersebut membawa akibat pada aspek pembiayaan, maka harus disebutkan sumber pembiayaannya. Misalnya : - Keputusan yang berisi pemberian beasiswa - Keputusan yang berisi pengangkatan dalam kepanitiaan.

5. Pemberlakuan keputusan. - Keputusan pada dasarnya berlaku sejak ditetapkan. “Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan” - Pada dasarnya tidak diperlukan klausul mengenai perubahan bila ada kekeliruan dan/ atau kekurangan. Sedapat mungkin menghindari pemberlakuan keputusan yang berlaku surut, khususnya keputusan yang merugikan (mencabut dari suatu kondisi yang menguntungkan)