Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI
Seseorang dikatakan dalam keadaan tidak hadir apabila meninggalkan tempat kediamannya sehingga dia tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya Seseorang yang dinyatakan tidak hadir perlu ditunjuk seorang wakil yang akan melaksanakan hak dan kewajiban
Unsur-Unsur “keadaan tidak hadir” ( pasal 463 BW ) Meninggalkan tempat kediaman Tanpa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya Bilamana pemberian kuasa telah gugur
Yang berhak untuk meminta diadakan penunjukkan wakil : Orang-orang yang berkepentingan Pihak kejaksaan Ditetapkan sendiri oleh PN karena jabatannya
Yang dapat ditunjuk sebagai wakil Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Keluarga sedarah atau semenda yang terdekat atau suami/istri dari orang yang “tidak hadir”
Kewajiban BHP Mengadakan penyegelan bilamana diperlukan Mengadakan pencatatan terhadap barang yang dipercayakan untuk disimpan / di urus Membuat laporan pertanggungjawaban tahunan kepada pihak kejaksaan
Penetapan tentang dianggapnya seseorang telah meninggal dunia Tahapan Tindakan Hukum Untuk Mengisi Kekosongan yang disebabkan karena tidak hadirnya seseorang Menetapakan ketidakhadiran dan menunjukk wakil dan memelihara kepentingan orang yang tidak hadir Penetapan tentang dianggapnya seseorang telah meninggal dunia Menetapkan pewarisan secara definitif