Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
HUKUM WARIS MENURUT BW.
KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID)
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Harta Peninggalan Tak Terurus
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Materi 7.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PENYIDIKAN.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Profil BHP Dan Hubungannya Dengan Instansi Terkait
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI

Seseorang dikatakan dalam keadaan tidak hadir apabila meninggalkan tempat kediamannya sehingga dia tidak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya Seseorang yang dinyatakan tidak hadir perlu ditunjuk seorang wakil yang akan melaksanakan hak dan kewajiban

Unsur-Unsur “keadaan tidak hadir” ( pasal 463 BW ) Meninggalkan tempat kediaman Tanpa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya Tidak menunjuk atau memberi kuasa pada orang lain untuk mengatur pengelolaan kepentingannya Bilamana pemberian kuasa telah gugur

Yang berhak untuk meminta diadakan penunjukkan wakil : Orang-orang yang berkepentingan Pihak kejaksaan Ditetapkan sendiri oleh PN karena jabatannya

Yang dapat ditunjuk sebagai wakil Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Keluarga sedarah atau semenda yang terdekat atau suami/istri dari orang yang “tidak hadir”

Kewajiban BHP Mengadakan penyegelan bilamana diperlukan Mengadakan pencatatan terhadap barang yang dipercayakan untuk disimpan / di urus Membuat laporan pertanggungjawaban tahunan kepada pihak kejaksaan

Penetapan tentang dianggapnya seseorang telah meninggal dunia Tahapan Tindakan Hukum Untuk Mengisi Kekosongan yang disebabkan karena tidak hadirnya seseorang Menetapakan ketidakhadiran dan menunjukk wakil dan memelihara kepentingan orang yang tidak hadir Penetapan tentang dianggapnya seseorang telah meninggal dunia Menetapkan pewarisan secara definitif