ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Aspek Hukum Terkait Waralaba Kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perjanjian Terkait Dengan Waralaba PERJANIAN LISENSI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG PENYEWAAN TEMPAT USAHA PERJANJIAN PEMBANGUNAN TEMPAT USAHA PENYEWAAN PERALATAN
POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan hukum perjanjian Agar perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadi sah harus dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata sbb : Adanya kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian. Para pihak harus cakap bertindak dalam hukum Objek perjanjian harus jelas (bidang bisnisnya) Tidak bertentangan dengan UU, Agama, Tibum, dan kesusilaan.
POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan Hak Milik Intelektual Hak milik yang tercipta berdasarkan atau hadir dari karya, kreasi, daya pikir atau intelektualitas seseorang. Antara lain : Hak Paten Hak Merek Hak Desain Produk Industri Hak Cipta
HAK PATEN adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya . Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang dapat berupa : -proses produksi, hasil produksi, penyempurnaan proses produksi, penyempurnaan hasil produksi, pengembangan proses produksi, atau pengembangan hasil produksi.
HAK MEREK Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan akan diperdagangkan dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan didenda paling banyak Rp. 100.000.000,-. (Pasal 81 UU No 19/1992)
HAK CIPTA Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CIPTAAN Adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta)
Hak dari ciptaan dapat beralih pada ornag lain melalui lima cara : a. Warisan b. Hibah c. Wasiat d. Dijadikan milik negara e. Perjanjian yang harus dilakukan dg akta.
POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan Menjamin kedudukan sosial, melindungi hak dasar pekerja dan pengusaha, mengatur keseimbangan hak dan kewajiban, menciptakan ketenangan dan ketentraman kerja. Antara lain : hak atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja
POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh. Terwaralaba yang memperoleh penghasilan juga dikenakan PPh, sesuai pasal 17 UU-PPh 1984 : a. 15% utk penhasilan sampai dg 10 jt b. 25% , diatas 10 jt s.d. 50 jt c. 35%, untuk penghasilan di atas 50 jt.
PPh atas Royalti : a. Pasal 23 UU-PPh 1984 : terwaralaba sbg wajib pajak dalam negeri wajib memotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran Royalti kepada pewaralaba yang merupakan wajib pajak dalam negeri. b. Pasal 26 UU-PPh 1984 : apabila pembayaran Royalti dilakukan oleh terwaralaba kepada pewaralaba luar negeri, maka terwaralaba sebagai wajib pajak dalam negeri wajib memotong PPh pasal 26, sebesar 20% dari pembayaran bruto Royalti.
POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan Pemilik/pewaralaba wajib melakukan pendaftaran Daftar Perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dan harus ada S.I.U. P (surat izin usaha perdagangan)