ASPEK HUKUM USAHA WARALABA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Hukum Dagang Purwosutjipto :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
Pajak Penghasilan Final
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
SUNSET POLICY.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
PRINSIP WARALABA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pajak Penghasilan Pasal 23
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PAJAK PENGHASILAN UMUM
ASPEK HUKUM BISNIS WARALABA
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Pajak Penghasilan Final
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM USAHA WARALABA

Aspek Hukum Terkait Waralaba Kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Perjanjian Terkait Dengan Waralaba PERJANIAN LISENSI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG PENYEWAAN TEMPAT USAHA PERJANJIAN PEMBANGUNAN TEMPAT USAHA PENYEWAAN PERALATAN

POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan hukum perjanjian Agar perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadi sah harus dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata sbb : Adanya kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian. Para pihak harus cakap bertindak dalam hukum Objek perjanjian harus jelas (bidang bisnisnya) Tidak bertentangan dengan UU, Agama, Tibum, dan kesusilaan.

POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan Hak Milik Intelektual Hak milik yang tercipta berdasarkan atau hadir dari karya, kreasi, daya pikir atau intelektualitas seseorang. Antara lain : Hak Paten Hak Merek Hak Desain Produk Industri Hak Cipta

HAK PATEN adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya . Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang dapat berupa : -proses produksi, hasil produksi, penyempurnaan proses produksi, penyempurnaan hasil produksi, pengembangan proses produksi, atau pengembangan hasil produksi.

HAK MEREK Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan akan diperdagangkan dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan didenda paling banyak Rp. 100.000.000,-. (Pasal 81 UU No 19/1992)

HAK CIPTA Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CIPTAAN Adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni, dan sastra (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta)

Hak dari ciptaan dapat beralih pada ornag lain melalui lima cara : a. Warisan b. Hibah c. Wasiat d. Dijadikan milik negara e. Perjanjian yang harus dilakukan dg akta.

POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan Menjamin kedudukan sosial, melindungi hak dasar pekerja dan pengusaha, mengatur keseimbangan hak dan kewajiban, menciptakan ketenangan dan ketentraman kerja. Antara lain : hak atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja

POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh. Terwaralaba yang memperoleh penghasilan juga dikenakan PPh, sesuai pasal 17 UU-PPh 1984 : a. 15% utk penhasilan sampai dg 10 jt b. 25% , diatas 10 jt s.d. 50 jt c. 35%, untuk penghasilan di atas 50 jt.

PPh atas Royalti : a. Pasal 23 UU-PPh 1984 : terwaralaba sbg wajib pajak dalam negeri wajib memotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran Royalti kepada pewaralaba yang merupakan wajib pajak dalam negeri. b. Pasal 26 UU-PPh 1984 : apabila pembayaran Royalti dilakukan oleh terwaralaba kepada pewaralaba luar negeri, maka terwaralaba sebagai wajib pajak dalam negeri wajib memotong PPh pasal 26, sebesar 20% dari pembayaran bruto Royalti.

POKOK2 PERATURAN YANG TERKAIT DG BISNIS WARALABA Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan Pemilik/pewaralaba wajib melakukan pendaftaran Daftar Perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dan harus ada S.I.U. P (surat izin usaha perdagangan)