Assalamu’alaikum bismillah...

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Advertisements

LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Sosial, Budaya dan Perilaku Kesehatan
Assalamualaikum wr.wb.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengertian & Kekhusuan Norma
ETIKA & ETIKET.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
VALERIA GABELAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Nilai, Norma, dan Interaksi Sosial
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Assalamualaikum wr.wb.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
S U M B E R H U K U M.
SMA DARUL ISLAM GRESIK SOSIOLOGI X NORMA (NORM) GURU:
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Hetti Mulyaningsih
Lembaga Kemasyarakatan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Kelas X KD 1.2 Smester 1 Tahun 2013
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Lembaga Kemasyarakatan
ETIKET, ETIKA, PROTOKOL.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 3 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & SOSIAL
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Sesi 3 : Aspek Sosial Budaya Perilaku Kesehatan
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Assalamu’alaikum bismillah...

Drs. H. Dadang Sundawa, M.Pd. Pengantar Ilmu Hukum Dosen : Drs. H. Dadang Sundawa, M.Pd. H. Lili Solihat, S.H.

Norma & Sumber Hukum

Pengertian Norma Norma adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya

tingkatannya Norma di bagi menjadi 4 yaitu : A. Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan. B. Kebiasaan (Folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. C. Tata kelakuan (Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung. D. Adat istiadat (Custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

Macam – Macam Norma A. Norma Agama Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan B. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. C. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. D. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu

Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang manimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan snksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber Hukum Sumber hukum pada hakekatnya dibagi menjadi 2 yaitu : Sumber hukum materil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah yang mengikat setiap orang.Sumber hukum materil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum kondisi sosial ekonomi.

Sumber hukum 2. Sumber hukum Formil Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum itu berasal dari 5 jenis, yaitu a. UU b. Yurisprudensi c. Traktat d. Doktrin e. Kebiasaan ( custom )

Pengertian Undang – Undang Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

Pengertian Yurisprudensi Istilah yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechstgeleerdhied). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan.

Pengertian Traktat Tractat (traktat) atau treaty adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

Pengertian Doktrin Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.

Pengertian Kebiasaan Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang –ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain, sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Wasallamm