PENGELOLAAN DATA (FORMULASI) UNTUK PENGHITUNGAN ANGKA KEMATIAN BAYI, ANGKA KEMATIAN BALITA DAN ANGKA KEMATIAN IBU MATERNAL KABUPATEN SUBANG Disampaikan oleh : dr. Hj. ALMA LUCYATI, MKes., MSi., M.Hum.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang
GAMBARAN UMUM KAB. SUBANG 22 Sub district, 253 Villages Transportation (+) Communication (+) Sea side Mountains Rice field Tea plantation Plantation of rubber Plantation of sugar cane >65 years 45-64 years 15-44 years 5-14 years 1-4 years >1 years Female Male PEKERJAAN -Petani -Buruh/karyawan -Pegawai Negeri Σ Pddk (2006): 1.402.134 jiwa AGAMA Islam Katolik Protestan Hindu Buddha PAD : Rp. 47,6 M DAU : Rp. 735,4 M GNP : Rp. 452 rb/bln Gakin : 33% Dana Kesehatan : Rp. 38,3 M (5%) APS : 6,8 th
LATAR BELAKANG Tertib administrasi data kependudukan Hak asasi setiap penduduk Dasar dalam perencanaan kegiatan (evidence base) Alat ukur keberhasilan program Sistem kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa/SKD KLB (Form W2) Merupakan bagian dari perhitungan AHH
DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1-311 Tahun 1986 tentang Dispensasi penerbitan akta kelahiran Panduan Pencatatan Kelahiran, Lahir mati dan kematian (Depdagri, Dirjen. Administrasi Kependudukan, Tahun 2003) SK Bupati Kab. Subang Nomor 474/kep.336-Dinkes/2007, tentang Pencatatan Kelahiran, Lahir mati dan kematian Juknis format pelaporan kelahiran & kematian
Pendidikan Kesehatan UHH IPM Statistik Ekonomi Daya Beli
UHH Eklampsia Perdarahan Infeksi 3 Terlambat 4 Terlalu Pendidikan Ibu Langsung AKI AKB Tdk Langsung 3 Terlambat 4 Terlalu Pendidikan Ibu Budaya Status Gizi UHH Sami Cakupan Jaga KK
DEFINISI (Indikator Indonesia Sehat 2010) Kematian Bayi: kematian yang terjadi pada bayi sebelum mencapai usia 1 th kematian Balita: Kematian yang terjadi pada anak sebelum mencapai usia 5 th Kematian ibu maternal: Kemataian pada ibukarena peristiwa kehamilan, persalinan dan masa nifas Kelahiran hidup: Janin pada waktu lahir memperlihatkan tanda kehidupan
PENGOLAHAN DATA keluarga masyarakat tetangga 1.Sumber data yg mengalami kejadian - kelahiran - kematian aparat Ptgs kesehatan Pgwi negeri 2.Tempat sumber data swasta Di rumah 3.Pengumpulan data Institusi pemerintah puskesmas pustu polindes 4.Pengolahan data RSU 5.Cara pelaporan
Subang: Panduan pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian: dg Dirjen administrasi kependudukan SK Bupati Kab.Subang No. 474/Kep-Dinkes/2007 tentang Pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian Juknis : Pencatatan kelahiran, lahir mati, dan kematian
PROSEDUR DAN TATACARA PENCATATAN KELAHIRAN a. Penduduk Datang ke Desa/Kelurahan melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dan melampirkan persyaratan, sbb: Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Puskesmas/Polindes/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari pilot/Nahkoda pesawat terbang/kapal laut KK dan KTP orang tua bayi Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
Prosedur dan Tatacara Pencatatan Kelahiran b. Desa/Kelurahan (Bag. Pemerintahan) Menerima dan meneliti formulir pelaporan kelahiran dan berkas persyaratan Mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Kelahiran atau SKL model triplikat Menyerahkan SKL lembar ke 1 (satu) kepada penduduk/keluarga yang bersangkutan Mencatat data kelahiran dalam BHPPK dan BIP/BIP Sementara Menyimpan SKL lembar ke 2 (dua) sebagai arsip Merekam dan atau mengirim SKL lembar ke 3 (tiga) beserta berkas persyaratan ke Kecamatan setiap bulan
Prosedur dan Tatacara Pencatatan Kelahiran c. Kecamatan (Bag. Pemerintahan) Menerima dan meneliti SKL lembar ke 3 (tiga) beserta berkas persyaratan yang diterima dari Desa/Kelurahan Merekam data SKL lembar ke 3 (tiga) di TPDK dan menyimpan sebagai arsip serta mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas/Kantor Kabupaten/Kota setiap bulan d. Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota : Menerima dan meneliti SKL lembar ke 3 (tiga) dan atau berkas persyaratan yang diterima dari Kecamatan Melakukan perekaman data atas dasar SKL lembar ke 3 (tiga) dan atau mencetak perubahan data penduduk serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kelahiran dengan mencantumkan data penolong persalinan dan petugas registrar dari Desa/Kelurahan sebagai saksi Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada penduduk atau mengirimkan melalui Kecamatan, Desa/Kelurahan Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas persyaratan pelaporan kelahiran
PROSEDUR DAN TATACARA PENCATATAN KEMATIAN a. Penduduk Datang ke Desa/Kelurahan melakukan pendaftaran dg mengisi Formulir Pelaporan Kematian dan melampirkan persyaratan: Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Petugas Kesehatan KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal (bagi yang memiliki) Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
Prosedur dan Tatacara Pencatatan Kematian b. Desa/Kelurahan Menerima dan meneliti formulir pelaporan kematian dan berkas persyaratan Mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Kematian atau SKM model triplikat Menyerahkan formulir SKM lembar ke 1 (satu) kepada penduduk/keluarga yang bersangkutan Mencatat data kematian dalam BHPPK dan BIP/BIP Sementara Menyimpan SKM lembar ke 2 (dua) sebagai arsip Desa/Kelurahan Merekam dan atau mengirim SKM lembar ke 3 (tiga) beserta berkas persyaratan ke Kecamatan setiap bulan
Prosedur dan Tatacara Pencatatan Kelahiran c. Kecamatan Menerima dan meneliti SKM lembar ke 3 (tiga) beserta berkas persyaratan yang diterima dari Desa/Kelurahan Merekam data SKM lembar ke 3 (tiga) di TPDK dan menyimpan sebagai arsip serta mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas/Kantor Kabupaten/Kota d. Dinas/Kantor Kabupaten/Kota : Menerima dan meneliti SKM lembar ke 3 (tiga) dan atau berkas persyaratan yang diterima dari Kecamatan Melakukan perekaman data atas dasar SKM lembar ke 3 (tiga) dan atau mencetak perubahan data penduduk serta mengirimkan hasilnya ke Kecamatan Melakukan proses pencatatan, penerbitan dan peandatanganan Register Akta dan Kutipan Akta Kematian Menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada penduduk atau mengirimkan melalui Kecamatan, Desa/Kelurahan Melakukan penyimpanan Register Akta Kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian
Under Reporting ? SOLUSI KEBIJAKAN
ALUR PELAPORAN Dinkes -pencatatan Bidan di desa/ Puskesmas -pelaporan Penduduk Kelahiran -srt ket lhr -KK ortu KTP ortu Kematian -srt ket mati -KTP yg † -KK yg † -Akta kelahiran -formulir pelap Tk desa (bag. Pemerintahan) -menerima& meneliti lap -mengisi&ttd tgn form SKL/SKM -menyerahkan SKL/SKM pd pddk -mencatat -engarsip -melap ke kec Tk kec (bag. Pemerintahan) -menerima& meneliti SKL/SKM &berkas persyartn -merekap/ megarsip -melap ke kab Tk kab a.Disduk -menerima& meneliti SKL/SKM &berkas persyartn -merekap/ meng feedback kec b.Casip -menerbitkan akta Kelahiran/kematian & kutipannya Bidan di desa/ Bidan praktek Swasta -srt ket lahir -srt ket mati Dinkes -pencatatan -pelaporan Puskesmas -pencatatan -pelaporan Data Kematian/ KelahiranZ Casip -penerbitan Akta lahir / mati
KEBIJAKAN Semua bayi yg lahir diwajibkan mempunyai akta lahir Yg meninggal Surat keterangan kematian Pelacakan kematian investigasi/autopsi verbal sms kematian Data pendukung
TARGET SETTING PENURUNAN AKI MENUJU MDG’s DI KAB. SUBANG ( / 1000 KH )
DATA KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006 Dinas Kesehatan Kab. Subang Jumlah Kematian Ibu : 18 Jumlah Kematian Bayi : 175 Jumlah persalinan bayi hidup : 28.440 Angka Kematian Bayi (/1.000 KH): (175 / 28.440) x 1.000 = 6,15
DATA KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006 1. Dinas Kependudukan Jumlah kematian ibu maternal : 15 Jumlah bayi meninggal : 56 2. Badan Pusat Statistik Kab. Subang Jml. Penduduk : 1.402.134 Angka Harapan Hidup : 68,39 Angka Kematian Bayi (/1.000 KH) : 45,01 Angka Kematian Ibu (/100.000 KH) : - Angka Kematian Balita : - Angka Kematian Kasar : -
POSISI AKI DI KAB. SUBANG AKI Nasional 307/100.000 KH (2003) AKI Jabar 321/100.000 KH (2003) Kasus Kematian Ibu di Kab. Subang 2001 : 46 kasus (184/100.000 KH) 2002 : 41 kasus (147/100.000 KH) 2003 : 30 kasus (110/100.000 KH) 2004 : 22 kasus ( 80/100.000 KH) 2005 : 20 kasus ( 71/100.000 KH) 2006 : 18 kasus ( 63,43/100.000 KH)
GRAFIK KEMATIAN IBU DI KAB. SUBANG TAHUN 2002-2006
Kasus Kematian Ibu di Setiap Kecamatan Yang Memiliki Kasus tahun 2006
TREND PENYEBAB LANGSUNG KEMATIAN IBU DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2002-2006
TREND PENYEBAB TIDAK LANGSUNG KEMATIAN IBU DI KAB. SUBANG TAHUN 2006 3 Terlambat : Terlambat memutuskan (6 ks) Terlambat Transportasi (1 ks) Terlambat dilayani (0 ks) 4 Terlalu : tll Muda (2ks) tll Tua (4 ks) tll Dekat (0 ks) tll Sering (0 ks) Pendidikan Ibu : SD (10 ks) SLTP (3 ks) SLTA (4 ks) PT (1 ks) Ekonomi : Non Gakin (13 ks) Ekonomi kurang (5 ks) N = 18 kasus
SAAT KEMATIAN IBU DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006 N = 18 kasus
TEMPAT KEMATIAN IBU DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006 N = 18 kasus
TARGET SETTING PENURUNAN AKB DI KAB. SUBANG ( / 1000 KH )
TARGET SETTING IPM-UHH-AKB
KECENDERUNGAN ANGKA KEMATIAN NEONATAL, BAYI & BALITA Sumber : Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, 2002-2003 Susenas 2004
POSISI AKB KAB. SUBANG AKB NASIONAL 35/1000 KH (2003) AKB JABAR KASUS KEMATIAN BAYI DI SUBANG (Statistik) N= sample 2001 : 213 kasus (49,36/1000 KH) 2002 : 234 kasus (47,44/1000 KH) 2003 : 202 kasus (46,98/1000 KH) 2004 : 195 kasus (46,04/1000 KH) 2005 : 184 kasus (46/1000 KH) 2006 : 175 kasus (43,75/1000 KH)
Perhitungan Kasus Kematian Bayi oleh Dinas Kesehatan Tahun 2003 : 202 kasus/27.008 = 7,5/1.000 KH Tahun 2004 : 195 kasus/27.391 = 7,1/1.000 KH Tahun 2005 : 184 kasus/28.061 = 6,5/1.000 KH Tahun 2006 : 175 kasus/28.440 = 6,15/1.000 KH
UHH MADAT ? PENYAKIT-PENYAKIT LAIN, seperti : ALARIA IDS BD VIAN INFLUENSA BC ? MADAT
PERMASALAHAN Baru bisa mengumpulkan tp belum bisa menghitung AKI & AKB (tugas statistik) Statistik kabupaten tdk bisa menghitung AKI bila < 100.000 persalinan (peran provinsi) Kita tdk mempergunakan data lain seperti data penyakit & data sarana/prasarana Kurang tersosialisasikannya/tdk dipahami cara perhitungan/indikator-indikator lain utk perhitungan AKI
TERIMA KASIH