PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Pancasila sebagai Ideologi Negara Menurut Heuken, Ideologi adalah: Ilmu tentang cita-cita, gagasan, dan buah pikiran. Pandangan Hidup yang dikembangakan berdasarkan kepentingan tertentu. Kesatuan-kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Macam-macam Ideologi: Fungsi Idiologi Struktur kognitif, yang merupakan keseluruhan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan alam. Orientasi dasar yang memberi wawasan, makna, dan tujuan hidup manusia. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan dalam bertindak. Bekal dan jalan untuk menemukan identitas Kekuatan yang menyemangati dan mendorong untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. Macam-macam Ideologi: Ideologi Liberal Dianut oleh negara-negara Eropa dan AS, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat liberal, yang bercirikan: Setiap orang bebas berlomba demi kesejahteraan pribadi Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi warganya Pemerintah wajib melindungi warganya.
Ideologi Pancasila Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi di dunia, Namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Artinya, unsur-unsur materi Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sebagai bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila
2. Idiologi Komunis Didasarkan pada ajaran Karl Marx dan dianut oleh negara-negara: RRC, Kuba, Korea Utara. Awal tahun 1990-an, banyak negara komunis yang runtuh seperti Uni Sovyet dan negara-negara Eropa Timur. Tujuan ideologi ini adalah membentuk masyarakat komunis (sama rata sama rasa) yang bercirikan: Masyarakat tanpa kelas dan tanpa negara Pemerintah bersifat diktator proletariat Seluruh tata kehidupan diatur oleh penguasa
Sudut pandang Marxis sebagaimana dirumuskan oleh V. I Sudut pandang Marxis sebagaimana dirumuskan oleh V.I. Lenin, negara adalah buah dan manifestasi dari antagonisme kelas yang tidak dapat didamaikan. Pendiri Rusia modern ini selanjutnya berkata, menurut Marx, negara adalah suatu organ penguasa kelas, suatu organ pemerasan satu terhadap yang lain; tujuannya adalah penciptaan “ketertiban” yang membenarkan secara hukum dan melangsungkan pemerasan ini dengan cara melunakkan pertentangan antara kelas-kelas itu. Oleh karena itu, teori ini menginginkan penghapusan negara dan bertujuan menciptakan suatu masyarakat tanpa negara sebagai tingkat akhir dari revolusi komunis.
Amandemen UUD 1945 Amandemen atau perubahan UUD 1945 dilakukan dengan catatan: Tidak mengubah pembukaan Tidak mengubah negara kesatuan Tidak merubah bentuk pemerintahan/Kabinet Presidensil Penjelasan yang bernilai positif ditarik ke dalam batang tubuh Dilakukan secara bertahap dan bersifat Adindum (menambah)
Alasan Amandemen UUD 1945 Historis: UUD 1945 bersifat sementara Filosofis: campur aduk gagasan yang berbeda Teoritis: Menonjolkan totalitarisme Yuridis: Klausul perubahan tercantum di dalam pasal 37 Alasan praktis politis: Terjadi penyimpangan dari teks asli dan bersifat multiinterpretable
Materi Amandemen UUD 1945 Amandemen I (19 Oktober 1999): 9 pasal Pengurangan kekuasan presiden Pembatasan masa jabatan Penambahan kewenangan DPR dan MA Kementrian negara Amandemen II (18 Agustus 2000): 10 Pasal Otonomi daerah DPR Wilayah negara Hak asasi manusia Pertahanan dan keamanan negara Lambang negara dan lagu kebangsaan
Amandemen III (10 November 2001): 10 Pasal Penegasan negara hukum Pengurangan kewenangan MPR Perubahan keanggotaan MPR Tata cara pemberhentian presiden Pemilihan presiden langsung Kementrian negara Perjanjian internasional melibatkan DPR Pemilihan Umum, DPR, dan DPD APBN dan APBD Pajak dan pungutan lain Kewenangan BPK Kewenangan MA, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi
Amandemen IV (10 Agustus 2002): 7 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Pemilihan presiden langsung Kekosongan jabatan presiden Kewenangan dan pemberhentian DPD Macam dan harga mata uang Pendidikan dan kebudayaan Perekonomian dan kesejahteraan sosial Tata cara perubahan UUD