PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
PENGANTAR PERKOPERASIAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Oleh: Leni Anggraeni, S.Pd., M.Pd.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
GEOPOLITIK BAB 8.
MATERI AJAR BAB I KELAS XII “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka”
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
IKMA Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono Khoirun Ni’mah Ngasdi’anto Stefana Danty Putri C Lira Yuanita
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
KONSTITUSI NEGARA.
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10 Mata Kuliah: Pancasila & UUD 1945
Gimana Jadinya Negara Indonesia tanpa Ideologi Pancasila ?????
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
FILSAFAT PANCASILA KELOMPOK 2 NAMA :
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
KONSTITUSI (UUD).
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
IDEOLOGI Beberapa pendapat:
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Transcript presentasi:

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Pancasila sebagai Ideologi Negara Menurut Heuken, Ideologi adalah: Ilmu tentang cita-cita, gagasan, dan buah pikiran. Pandangan Hidup yang dikembangakan berdasarkan kepentingan tertentu. Kesatuan-kesatuan gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.

Macam-macam Ideologi: Fungsi Idiologi Struktur kognitif, yang merupakan keseluruhan pengetahuan yang menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan alam. Orientasi dasar yang memberi wawasan, makna, dan tujuan hidup manusia. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan dalam bertindak. Bekal dan jalan untuk menemukan identitas Kekuatan yang menyemangati dan mendorong untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. Macam-macam Ideologi: Ideologi Liberal Dianut oleh negara-negara Eropa dan AS, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat liberal, yang bercirikan: Setiap orang bebas berlomba demi kesejahteraan pribadi Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi warganya Pemerintah wajib melindungi warganya.

Ideologi Pancasila Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi di dunia, Namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Artinya, unsur-unsur materi Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sebagai bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila

2. Idiologi Komunis Didasarkan pada ajaran Karl Marx dan dianut oleh negara-negara: RRC, Kuba, Korea Utara. Awal tahun 1990-an, banyak negara komunis yang runtuh seperti Uni Sovyet dan negara-negara Eropa Timur. Tujuan ideologi ini adalah membentuk masyarakat komunis (sama rata sama rasa) yang bercirikan: Masyarakat tanpa kelas dan tanpa negara Pemerintah bersifat diktator proletariat Seluruh tata kehidupan diatur oleh penguasa

Sudut pandang Marxis sebagaimana dirumuskan oleh V. I Sudut pandang Marxis sebagaimana dirumuskan oleh V.I. Lenin, negara adalah buah dan manifestasi dari antagonisme kelas yang tidak dapat didamaikan. Pendiri Rusia modern ini selanjutnya berkata, menurut Marx, negara adalah suatu organ penguasa kelas, suatu organ pemerasan satu terhadap yang lain; tujuannya adalah penciptaan “ketertiban” yang membenarkan secara hukum dan melangsungkan pemerasan ini dengan cara melunakkan pertentangan antara kelas-kelas itu. Oleh karena itu, teori ini menginginkan penghapusan negara dan bertujuan menciptakan suatu masyarakat tanpa negara sebagai tingkat akhir dari revolusi komunis.

Amandemen UUD 1945 Amandemen atau perubahan UUD 1945 dilakukan dengan catatan: Tidak mengubah pembukaan Tidak mengubah negara kesatuan Tidak merubah bentuk pemerintahan/Kabinet Presidensil Penjelasan yang bernilai positif ditarik ke dalam batang tubuh Dilakukan secara bertahap dan bersifat Adindum (menambah)

Alasan Amandemen UUD 1945 Historis: UUD 1945 bersifat sementara Filosofis: campur aduk gagasan yang berbeda Teoritis: Menonjolkan totalitarisme Yuridis: Klausul perubahan tercantum di dalam pasal 37 Alasan praktis politis: Terjadi penyimpangan dari teks asli dan bersifat multiinterpretable

Materi Amandemen UUD 1945 Amandemen I (19 Oktober 1999): 9 pasal Pengurangan kekuasan presiden Pembatasan masa jabatan Penambahan kewenangan DPR dan MA Kementrian negara Amandemen II (18 Agustus 2000): 10 Pasal Otonomi daerah DPR Wilayah negara Hak asasi manusia Pertahanan dan keamanan negara Lambang negara dan lagu kebangsaan

Amandemen III (10 November 2001): 10 Pasal Penegasan negara hukum Pengurangan kewenangan MPR Perubahan keanggotaan MPR Tata cara pemberhentian presiden Pemilihan presiden langsung Kementrian negara Perjanjian internasional melibatkan DPR Pemilihan Umum, DPR, dan DPD APBN dan APBD Pajak dan pungutan lain Kewenangan BPK Kewenangan MA, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi

Amandemen IV (10 Agustus 2002): 7 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Pemilihan presiden langsung Kekosongan jabatan presiden Kewenangan dan pemberhentian DPD Macam dan harga mata uang Pendidikan dan kebudayaan Perekonomian dan kesejahteraan sosial Tata cara perubahan UUD