PERCOBAAN (POGING) PASAL 53

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

Penyertaan (deelneming)
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
Penyertaan (Deelneming)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
Universitas Singaperbangsa Karawang
PENDAHULUAN.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
HPI SKS TOPO SANTOSO, SH.MH
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tim Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM PIDANA HPI SKS TIM PENGAJAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA Depok, 30 Januari /09/20191.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PERCOBAAN (POGING) PASAL 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

POGING (PERCOBAAN) Permulaan kejahatan yang belum selesai Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang Poging adalah perluasan pengertian delik Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu melanggar kepentingan hukum atau membahayakan kepentingan hukum

KUHP tidak memberi perumusan/ definisi Harus diketahui kapan suatu delik dianggap selesai Delik selesai berbeda antara delik formil dan delik materiil Pada delik formil : delik selesai apabila perbuatan yang dilarang telah dilakukan Pada delik materiil : delik selesai apabila akibat yang dilarang telah timbul atau terjadi

SYARAT PERCOBAAN YANG DAPAT DIPIDANA Niat Permulaan Pelaksanaan Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

NIAT (VOORNEMEN) Menurut doktrin dan yurisprudensi :”voornemen” harus ditafsirkan sebagai kehendak, “willen” atau “opzet” Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu kehendak melakukan kejahatan

PERMULAAN PELAKSANAAN “Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan”  een begin van uitvoering Harus ada suatu perbuatan(handeling) apa yang dimaksud “perbuatan sebagai permulaan pelaksanaan” ? Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan atau”uitvoering” dan bagaimana bentuknya Perlu digunakan penafsiran

PELAKSANAAN KEHENDAK ATAU PELAKSANAAN KEJAHATAN Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata yang mendahuluinya yaitu “voornemen”/ niat/kehendak  Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan. Jadi : pelaksanaan itu ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kehendak”  TEORI POGING SUBYEKTIF Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat berikutnya “… tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maka secara sistematis ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kejahatan”  TEORI POGING OBYEKTIF

CRIMINAL ATTEMPT Preparation Criminal Preparation, Criminal Attempt, and Crime Commission.