BENTUK PENELITIAN HUKUM Penelitian hukum dapat dibedakan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat.
PENELITIAN HUKUM NORMATIF Penelitian hukum normatif disebut juga Penelitian Kepustakaan (Library Research), adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum bentuk ini dikenal sebagai Legal Research, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk menelusuri dan menganalisis peraturan, mengumpulkan dan menganalisis vonis atau yurisprudensi, membaca dan menganalisis kontrak atau mencari, membaca dan membuat rangkuman dari buku acuan. Jenis kegiatan ini lazim dilakukan dalam penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal
Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di dalam penelitian hukum normatif adalah: 1.Memilih pasal-pasal yang berisikan kaidah-kaidah hukum. 2. Membuat sistematik dari pasal-pasal itu. 3. Menganalisa pasal-pasalnya.
Penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) mencakup: 1. Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2. Penelitian terhadap sistematik hukum; 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum baik vertikal ataupun horizontal; 4. Meneliti perbandingan hukum; 5. Meneliti sejarah hukum
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Penelitian Hukum Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan (Field Research) adalah pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus diupayakan atau dicari sendiri oleh karena belum tersedia. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk membuat pedoman wawancara dan diikuti dengan mencari serta mewawancarai para informan, menyusun kuisioner dan kemudian mengedarkan kuisioner itu pada responden, melakukan pengamatan (observasi)
Penelitian hukum empiris atau lapangan (field research) mencakup: 1. Penelitian terhadap identifikasi hukum 2. Penelitian terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Ad. 1. Penelitian terhadap identifikasi hukum Untuk melihat atau mengidentifikasi, apakah ada hukum di dalam suatu masyarakat, maka menurut sosiologi perlu diperhatikan adanya Indikator Kesadaran Hukum sebagai berikut: 1. Pengetahuan hukum, apakah masyarakat memiliki pengetahuan tentang pembentukan hukum. 2. Pemahaman hukum, apakah masyarakat memahami makna dari adanya hukum dalam masyarakat 3. Sikap hukum (orang menilai hukum), apakah masyarakat dapat mencerminkan adanya hukum tersebut/ 4. Perilaku hukum (orang berperilaku sesuai hukum), apakah perilaku masyarakatnya sudah sesuai dengan hukum.
Ad. 2. Penelitian terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat Untuk dapat melihat apakah hukum berlaku efektif atau belum, mungkin dapat diteliti berdasarkan dari sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman.
Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman 1. Legal Subtance. Subtansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistim hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan. Subtansi juga mencakup hukum yang hidup (living law) dan bukan hanya aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang 2. Legal Structure. Struktur Hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan & LP. Bila bicara tentang hirarki peradilan umum di Indonesia mulai dari yang terendah adalah Pengadilan Negeri, hingga yang terpuncak adalah Mahkamah Agung. Ternasuk pula unsur strukturnya adalah jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksi (jenis kasus yang berwenang mereka periksa serta bagaimana dan mengapa) 3. Legal Culture. Kultur Hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistim hukum kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, disalahgunakan. Tanpa kultur hukum, maka sistim hukum itu sendiri tidak berdaya.
Apakah Bentuk Penelitian Anda? Alasannya?