BENTUK PENELITIAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI KULIH MPPH KELAS C
Advertisements

BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN
METODE PENELITIAN HUKUM
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Perbedaan Pendekatan Ilmiah dan Non Ilmiah :
Rencana Penelitian.
Sumber: Pedoman Penulisan Ilmiah Proposal dan Skripsi
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
POLITIK HUKUM.
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Obyek Penelitian Hukum
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
Jenis Penelitian Hukum
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PENELITIAN HUKUM Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar
Pedoman Wawancara Oleh : Hety Setiawaty G
JENIS-JENIS DATA.
Oleh: IDA ROSIDA,A.Ma DCT KELOMPOK TEMATIK
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN DATA PENELITIAN. 1. METODE PENELITIAN.
Pertemuan Keempatbelas
PROPOSAL TESIS ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN SAHAM YANG TERBEBANI OLEH GADAI (Studi Kasus : Putusan MA Perkara PK No. 240 PK/Pdt/2006) DEWI AYU.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Teknik Penelitian Kualitatif
PENELITIAN SOSIOLOGI.
WAWANCARA TERHADAP RESPONDEN DAN PENGAMATAN DALAM PENELITIAN HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
DR. IR. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Metode Penelitian Perkembangan Manusia
KONSEP DASAR PENELITIAN HUKUM
PENGUMPULAN DATA PRIMER
Metode Penelitian Hukum
METODE DAN INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Metodologi Penelitian
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
Metode Penelitian Pertemuan ke-18.
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
MERUMUSKAN SISTEMATIKA DALAM PROPOSAL PENELITIAN
Prosedur Penyusunan laporan Tugas Akhir
SEMINAR PROFOSAL PENGARUH KOMPETENSI DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA GURU PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 MAKASSAR Muh.Kasim NIM : PP
PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan yang telah diuji dan disusun menurut urutan dan pengertian yang menyeluruh serta.... Beraturan Berhubungan Berurutan Bersisian.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
“Strategi Pemilihan Tema Berita Dalam Program Berita “Suara Anda” Metro TV?” Andi Ahmad M 2008 –
BAHAN HUKUM & DATA PENELITIAN
TEKNIK PENULISAN TESIS
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
UNSUR-UNSUR/ELEMEN DASAR DALAM PENELITIAN
DATA DALAM PENELITIAN ILMIAH
LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN ILMIAH
METODE PENELITIAN HUKUM
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
Memperkenalkan Metoda Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu Sosial & Budaya
Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
REVIEW BAHAN PERKULIAHAN METODE PENELITIAN DAN PENELUSURAN LITERATUR HUKUM SRI MAMUDJI Sunday, September 09, 2018Sunday, September 09, 2018.
PENGANTAR HUKUM BISNIS
BENTUK PENELITIAN HUKUM
SISTEM HUKUM.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
DESAIN DAN JENIS PENELITIAN
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
PENGUMPULAN DATA Metodologi Penelitian (Kelompok 6)
Perbedaan Pendekatan Ilmiah dan Non Ilmiah :
MAS’UD HUKUM KELUARGA ISLAM IAIN PEKALONGAN 2019.
Transcript presentasi:

BENTUK PENELITIAN HUKUM Penelitian hukum dapat dibedakan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat.

PENELITIAN HUKUM NORMATIF Penelitian hukum normatif disebut juga Penelitian Kepustakaan (Library Research), adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum bentuk ini dikenal sebagai Legal Research, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk menelusuri dan menganalisis peraturan, mengumpulkan dan menganalisis vonis atau yurisprudensi, membaca dan menganalisis kontrak atau mencari, membaca dan membuat rangkuman dari buku acuan. Jenis kegiatan ini lazim dilakukan dalam penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal

Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di dalam penelitian hukum normatif adalah: 1.Memilih pasal-pasal yang berisikan kaidah-kaidah hukum. 2. Membuat sistematik dari pasal-pasal itu. 3. Menganalisa pasal-pasalnya.

Penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) mencakup: 1. Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2. Penelitian terhadap sistematik hukum; 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum baik vertikal ataupun horizontal; 4. Meneliti perbandingan hukum; 5. Meneliti sejarah hukum

PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Penelitian Hukum Empiris dikenal juga sebagai Penelitian Lapangan (Field Research) adalah pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus diupayakan atau dicari sendiri oleh karena belum tersedia. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk membuat pedoman wawancara dan diikuti dengan mencari serta mewawancarai para informan, menyusun kuisioner dan kemudian mengedarkan kuisioner itu pada responden, melakukan pengamatan (observasi)

Penelitian hukum empiris atau lapangan (field research) mencakup: 1. Penelitian terhadap identifikasi hukum 2. Penelitian terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Ad. 1. Penelitian terhadap identifikasi hukum Untuk melihat atau mengidentifikasi, apakah ada hukum di dalam suatu masyarakat, maka menurut sosiologi perlu diperhatikan adanya Indikator Kesadaran Hukum sebagai berikut: 1. Pengetahuan hukum, apakah masyarakat memiliki pengetahuan tentang pembentukan hukum. 2. Pemahaman hukum, apakah masyarakat memahami makna dari adanya hukum dalam masyarakat 3. Sikap hukum (orang menilai hukum), apakah masyarakat dapat mencerminkan adanya hukum tersebut/ 4. Perilaku hukum (orang berperilaku sesuai hukum), apakah perilaku masyarakatnya sudah sesuai dengan hukum.

Ad. 2. Penelitian terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat Untuk dapat melihat apakah hukum berlaku efektif atau belum, mungkin dapat diteliti berdasarkan dari sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman.

Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman 1. Legal Subtance. Subtansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Subtansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistim hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan. Subtansi juga mencakup hukum yang hidup (living law) dan bukan hanya aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang 2. Legal Structure. Struktur Hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan & LP. Bila bicara tentang hirarki peradilan umum di Indonesia mulai dari yang terendah adalah Pengadilan Negeri, hingga yang terpuncak adalah Mahkamah Agung. Ternasuk pula unsur strukturnya adalah jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksi (jenis kasus yang berwenang mereka periksa serta bagaimana dan mengapa) 3. Legal Culture. Kultur Hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistim hukum kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, disalahgunakan. Tanpa kultur hukum, maka sistim hukum itu sendiri tidak berdaya.

Apakah Bentuk Penelitian Anda? Alasannya?