TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) Bambang Widjojanto, Depok, 14 Oktober 2011, Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Senior Partner WSA Lawfirm Legal Advisor Partnership
PENDAHULUAN Indonesia adalah Negara Hukum dan Kedaulatan berada ditangan rakyat Adanya Kekuasaan Kehakiman Yang “Merdeka” untuk “menegakkan” “Hukum dan Keadilan”; Profesi Hukum dan Advokat sebagai Salah satu profesi hukum mempunyai Peran dan Tanggunjawab yang strategis
NEGARA HUKUM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Apk ada konvergensi antara “Daulat Rakyat dan Daulat Hukum”; Apa filsafat dasar Negara Hukum RI? Daulat Hukum yang berpijak pada Daulat Rakyat”; Pasal 26I ayat (5) Negara Hukum yang Demokratis; Bab XA 10 pasal dan 24 ayat yang Mengatur HAM
Salah satu prasyarat Negara Hukum adanya Kekuasaan Kehakiman; Ada beberapa hal penting di dalam Pasal 24 ayat UUD 1945, yaitu: Kekuasaan Kehakiman berpucuk pada MA dan MK; Satu-satunya lembaga yang diberikan predikat kosakata “Merdeka” sehingga Menjadi kekuasaan kehakiman yg Merdeka Ditujukan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan;
Perwujudan Negara hukum tdk hanya ditentukan o/ Kekuasaan Kehakiman yg bersifat law adjudicating saja Diperlukan juga: - Law Making pada Kekuasaan Legislatif; - Law Policing atau administrating di Kekuasaan Eksekutif
- sejak manusia lahir hingga mati, - U/ yg miskin hingga kaya raya, Pada pengertian yang ektensif pengaturan hukum diperlukan: - sejak manusia lahir hingga mati, - U/ yg miskin hingga kaya raya, - Pengangguran s/ owner holding Company, - Dunia fakta hingga dunia maya, - mengatur masalah daratan s/ ruang angkasa raya; - serta segala aspek melebihi soal sandang, pangan, papan, fun, dll
PROFESI HUKUM Legitimasi Faktual Ada dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat; Hukum, keadilan, penegakan hukum dan pencarian serta perwujudan keadilan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam seluruh perkembangan aspek kehidupan masyarakat; Hampir tidak ada aspek kehidupan dalam masyarakat yang tidak bersentuhan dengan hukum dalam berbagai & segala perspektifnya.
Legitimasi Yuridis Berlakunya teori fiktie suatu norma hukum yg sdh ditetapkan, setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Prinsip universal equality before the law. Orang kaya di pusat kota besar harus diperlakukan sama oleh hukum dengan orang miskin di daerah seluruh terpencil di Indonesia WALAUPUN Jakarta beda dng Papua, atau orang Shanghai di Glodok beda dengan masyarakat adat di Mentawai semua orang dianggap tahu hukum dan diperlakukan sama;
DINAMIKA PERKEMBANGAN MAKNA DAN PENERAPAN PROFESI HUKUM Profesi bermula dari: semangat pengabdian untuk menangani kepentingan umum; berpijak pada respect for human dignity; atau penghormatan terhadap martabat kemanusian.
Profesi semula: pekerjaan untuk melaksanakan fungsi kemasyarakatan dalam suatu aspek kehidupan berupa tindakan dan pelayanan; Ada keahlian keilmuan, komitmen dan kemandirian berintikan praktis ilmu yg bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret Yang dihadapi seorang warga masyarakat
Pada konteks kekinian seyogianya profesi hukum juga kian berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat yang memunculkan kebutuhan hukum dalam hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat:
Dalam perkembangannya Profesi: Ada ”kompetisi” yg makin ”keras” diantara pengemban profesi untuk memperbutkan ”klien atau ceruk pasar” kebutuhan hukum di masyarakat; Sifat transaksional kian berkembang melebihi kepentingan pelayanan dan pengabdian;
Terjadinya kombinasi dari berbagai disipilin praktis ilmu yg bertanggung jawab dan ditujukan untuk menyelesaikan masalah konkret dan potensial problem yang dihadapi kelompok, korporasi dan bahkan bangsa; Ada perkembangan proses ”spesialisasi” di dalam profesi hukum (Kepailitan, Konstitusi, Anti Dumping, Persaingan Usaha yg Sehat);
FAKTANYA ketika kompetisi makin menguat, ”pasar” tidak sepenuhnya membesar karena diversifikasi spesialisasi tidak terjadi optimal sesuai kebutuhan dan dinamika yang ada profesionalitas dan akuntabilitas pengemban profesi terdistorsi, sifat transaksional kian menguat dan tidak lagi sepenuhnya berpihak dan berpijak pada nilai dan tujuan profesi itu Kebutuhan perlunya tanggung jawab profesi, Kode Etik & Perilaku; serta Komisi Etika serta Perilaku memperoleh relevansinya;
PROFESI ADVOKAT DAN TANGGUNG JAWAB HUKUMNYA Pola Relasi ”Profesi” dengan Klien Hubungan antara pengemban profesi dengan klien/ pasien hubungan personal yang secara formal yuridis kedudukannya sama. Secara sosia-psikologikal terdapat ketidakseimbangan. Pengemban profesi ”lebih superior” karena menjalankan otoritas profesionalnya berdasarkan kompetensi teknikal dihadapan kliennya;
Klien berada dalam posisi pilihan untuk ”mempercayai” pengemban profesi; Klien jarang sekali mengambil posisi mempertanyakan opini/ opsi atau alasan yg diajukan pengemban profesi Pengemban profesi harus memberi pelayanan profesionalnya sesuai keahlian dan keilmuannya secara bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya;
Ada beberapa tugas dan tanggungjawab profesi advokat, yaitu meliputi: TUGAS & TANGGUNG JAWAB Ada beberapa tugas dan tanggungjawab profesi advokat, yaitu meliputi: Diri Pribadi atau Pemangku Profesi Advokat; Dalam hubungan dengan Kliennya dan Pokok Masalahnya; Relasi dengan Koleganya dan Pelaksanaan Penegakan Hukumnya; Institusi dan Masyarakat:
Diri Pribadi atau Pemangku Profesi Advokat: seorang advokat wajib mengasah kemampuan profesionalnya serta terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai profesinya; Tidak dibenarkan melakukan tindakan yang dapat memrugikan kepentingan kliennya misalnya: melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien sehingga menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan;
Senantiasa menyadari & menjaga profesinya sebagai officium nobelium suatu profesi luhur, mulia, dan bermartabat; profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih. senantiasa mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan
Hubungan dengan Klien dan Pokok Masalah: Merumuskan “peta” masalah secara “utuh”; Memiliki kemampuan untuk menolak menangani perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya; Mengajukan opsi alternatif nasihat atau respon/ rekomendasi dengan berbagai implikasinya: Mencegah kian “rumitnya” sengketa, memberikan nasihat perdamaian atau non litigasi atau settlement out of court sebagai suatu prioritas;
Pada perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. mengajukan atau membela kepentingan klien secara profesional di semua proses peradilan; Harus meminimalisasi atau meniadakan potensi pertentangan kepentingan (conflict of interest) antara pihak-pihak yang bersangkutan. menyimpan dan menjaga dengan baik semua rahasia klien;
Relasi dengan Koleganya dan Pelaksanaan Penegakan Hukumnya Menjaga hubungan baik, semangat soliditas dan solidaritas antar sesama rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat profesi; tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya yang ditujukan agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara yang sedang atau akan ditanganinya”.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat harus mengambil peran dan tanggung jawab untuk memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan bila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak dalam perkara yang bersangkutan
TANGGUNG JAWAB LAINNYA Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien itu. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
TANGGUNG JAWAB, KODE ETIK DAN PERILAKU Tanggung jawab hukum advokat harus ditopang oleh adanya kode etik dan perilaku serta Komisi Etik & Perilaku; Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat
Kode etik profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi Maksud dan tujuan kode etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa baik profesional. Kode etik jadinya merupakan mekanisme pendisiplinan, pembinaan, dan pengontrolan etos kerja anggota-anggota organisasi profesi
PENUTUP “Perspektif profesinya diletakkan pada tujuan dan kepentingan kemaslahatan melebihi kepentingannya untuk sekedar memenangkan perkara; “Transaksinya” atas perkara yang ditanganinya diletakkan pada memenangkan “value” ketimbang sekedar meraup “capital” sebanyak-banyaknya;