Pengaruh UU Hak Cipta Terhadap Penggunaan Software dalam Kegiatan Akademis di Sekolah Menengah Allan R. Rahadian (1200000047) Arya Dewa E. (1200000144) Edi Hariadi (1200000284) Firmansyah S. U. (120000039x) Habibi (1200000446) Nur Andriansyah (1200000705)
Latar Belakang Fakta bahwa di Indonesia terdapat suatu tindakan ilegal yaitu pembajakan perangkat lunak besar-besaran dan menyeluruh di Indonesia Pemberlakuan UU No. 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta untuk memberantas penggunaan piranti lunak bajakan. Penerapan teknologi informasi di lingkungan akademik sekolah yang sudah menjadi kebutuhan.
Studi Literatur Berdasarkan paper hasil sebuah seminar nasional Hak Cipta dalam Industri Perangkat Lunak Komputer dan Penggunaannya kerjasama antara Perhimpunan Masyarakat HAKI Indonesia dan PT Microsoft Indonesia dengan Fakultas Hukum UKSW, di Salatiga, tanggal 13 Oktober 1999
Studi Literatur Satu tahun pasca pemberlakuan UU No. 12 tahun 1997 penggunaan piranti lunak bajakan diestimasikan masih berkisar pada angka 92 % . Penegakkan UU No. 12 tahun 1997 khususnya Counterfeiting, End-User Copying, dan Hard Disk Loading masih sangat lemah.
Studi Literatur Salah satu pasal dalam UU no. 19 tahun 2003 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Ruang Lingkup Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh UU No. 19 Tahun 2002 terhadap penggunaan software dalam kegiatan akademis sekolah Objek penelitian adalah sekolah menengah karena pada umumnya lebih banyak menerapakan kurikulum pendidikan komputer dibandingkan dengan tingkatan sekolah lainnya penelitian ini memfokuskan pada penggunaan perangkat lunak dalam kurikulum pendidikan komputer bukan untuk operasional sekolah
Research Question Bagaimana kebutuhan suatu sekolah terhadap perangkat lunak dalam kaitannya dengan akademis sekolah, dan apakah semunya memerlukan license atau tidak Bagaimana kedudukan mata pelajaran komputer pada kurikulum yang diberlakukan di sekolah Bagaimana pemahaman pihak pengelola sekolah terhadap UU HAKI Bagaimana kondisi saat ini di sekolah-sekolah menengah setelah diberlakukannya UU HAKI
Research Objective Memberikan informasi bagaimana sebenarnya pemahaman sekolah terhadap pemberlakaun UU No. 19 tahun 2002 Mengetahui kondisi penggunaan software di sekolah menengah pasca pemberlakuan UU HAKI
Hipotesa Pemakaian software bajakan di institusi sekolah-sekolah menengah masih berlangsung hingga kini meskipun UU no. 19 tahun 2002 telah diberlakukan
Hipotesa Faktor penyebabnya antar lain : Kebutuhan pihak penyenggara sekolah untuk memberikan pelajaran komputer kepada siswanya Lemahnya kemampuan pihak sekolah untuk membeli sofware berlisensi karena mahal Belum gencarnya sosialisasi UU HAKI Penggunaan software open source yang tidak memerlukan licensi belum dijadikan alternatif