KEJAHATAN SIBER (CYBER)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
15/12/2009 ETIKA PROFESI TI Uji coba soal UAS 1.Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis.
Advertisements

1 LINGKUNGAN BISNIS: tema LINGKUNGAN HUKUM Oleh Dr Mudzakkir, S.H., M.H.
Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
E-COMMERCE Pertumbuhan penggunaan kartu kredit, Automated Teller Machines dan perbankan via telepon di tahun 1980-an juga merupakan bentuk-bentuk Electronic.
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
ETIKA DAN PROFESINALISME
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Regulasi bisnis Online
Manfaat dan Dampak Internet
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Peran & fungsi Merek Bagi :
Marketing Management E - Commerce M-12 1 Tony Soebijono Copyright 2009 Pearson Education Inc.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Pertemuan 11 MK : e-commerce
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
14 Juni “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.” Craig van Slyke dan France Bélanger.
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Sistem Keamanan Komputer Pada Perusahaan Online
e-security: keamanan teknologi informasi
PRIVASI 1 Februari 2011.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Sistem Informasi Manajemen
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi.
Jenis dan Konsep Pembayaran Ecommerce
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Perlindungan Konsumen
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
ETIKA DAN PROFESINALISME
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ETIKA DAN PROFESINALISME
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

KEJAHATAN SIBER (CYBER) Oleh Mudzakkir

ISTILAH LAIN KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) Computer abuse Computer fraud Computer related crime Computer crime

Definisi Kejahatan Siber (Cyber Crime) Arti sempit adalah “computer crime”: “any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target security of computer system and data processed by them.” Arti luas adalah “computer related crime”: “any illegal behaviour commited by means on inrelation to a computer system or network, including such time as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system network.”

CAKUPAN KEJAHATAN SIBER Dengan menggunakan sarana-sarana dari system atau jaringan komputer (by means of computer system or network); Di dalam sistem atau jaringan komputer (in computer system or net work); Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer or network).

PELAKU KEJAHATAN SIBER (Tabloid “Imagez,” edisi 3, 1999, hlmn. 5) Carder: Orang yang mencuri dan memanfaatkan kode-kode kartu kredit yang didapat dari Cracker untuk membeli barang secara on-line. Hacker: Orang yang memiliki skill tinggi dalam komputer dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang suatu sistem dan hanya memanfaatkan kemalahan-kelamahan yang meungkin ada di dalam sistem tersebut untuk menembusnya.

Cracker: Orang yang menembus sistem komputer, mereka ini bisa juga merupakan hacker atau bisa juga orang yang sebenarnya tidak memiliki kehalian teknis, melainkan hanya memnafaatkan tool-tool yang diciptakan oleh para hacher. Pheaker: Orang yang memiliki keahlian dalam memanipulasi suatu sistem telepon.

PENYALAHGUNAAN INTERNET Penyadapan e-mail dan PIN untuk Internet Banking Pelanggaran hak-hak privasi Pelanggaran Domain (kasus Mustika Ratu) Pengunaan Kartu Kredit orang lain Pembajakan lagu dalam format MP3 Spamming e-mail Pornografi

KASUS KEJAHATAN SIBER Dalam Dunia Bisnis Penipuan lelang On-line: Ciri harga yang rendah Tidak memperoleh jaminan produk yang berkualitas Tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum Penipuan Saham On-line: Harga saham meningkat tinggi tanpa ada data pendukung Tidak memperoleh jaminan terhadap kerugian yang terjadi Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line: Konsumen tertarik untuk menjadi anggota dengan keuntungan yang menjanjikan, padal fiktif Tingkat kegagalan investiasi yang tinggi Penipuan Kartu Kredit: Terjadi biaya tagihan yang misterius untuk produk atau layanan yang tidak pernah dipesan Korban tetap harus menanggung sebagai pemiliki kartu kredit. Jaminan perlindungan hukum lemah

Para Pihak yang Terlibat Perdangan Melalui Elektronik (A. M Para Pihak yang Terlibat Perdangan Melalui Elektronik (A.M. Wibowo, Kejahatan Kartu Kredit,Via Internet: Hantu E-Commerce, 2001) Cardholder: Pembeli, pemilik kartu kredit dan memiliki hak terhadap kartu kredit. Acquirer: Lembaga keungan di mana penjual (marchant) menjadi nasabah dan memproses otorisasi kartu pembayaran dan pembayaran2.

Merchant: Pihak yang menawarkan barang untuk dijual atau menyelenggarakan jasa dengan imbalan pembayaran Issuer: Lembaga keuangan di mana pembeli menjadi nasabahnya dan menerbitkan pembayaran.

Certificate Authority: Payment gateway: Sarana yang dioperasikan oleh acquirer atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk memproses pesan-pesan pembayaran penjual, termauk instruksi penjual. Certificate Authority: Lembaga yang dipercaya dan mengeluarkan sertifikat-sertifikat dan ditandatangani.

CAKUPAN HUKUM SIBER (CYBER LAW) Hak cipta Hak merek Pengaturan sumber daya internet, seperti IP address, domain name dll Kenyamanan individu Transaksi elektronik Perlindungan konsumen Pemanfaatn internet untuk pekerjaan sehari-hari: swasta dan perkantoran negara. Serangan terhadap fasilitas komputer Kejahatan yang menggunakan sarana komputer: Penghinaan, pencurian, penipuan, pelanggaran HAKI, kejahatan kertu kredit, dst-nya.

POTENSI KEJAHATAN SIBER DALAM BENTUK: Typo site: Situs yang mirip/menyerupai Key logger/Key stroke logger: rekaman karakter pengetikan oleh user untuk memperoleh data dan password. Sniffing: pengamatan data melalui paket data yang dikirim melalui jaringan komputer. Brute Force Attacking: usaha untuk memperoleh identitas, data dan password dengan mencoba semua kombinasi.

Web Deface: mengganti tampilan muka suatu situs. Email Spamming: mengirim email yang berisi iklan produk tertentu pada alamat email seseorang Deniel of Service: membanjiri data dalam jumlah yang besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem. Virus, warm, dan Trojan: menyebarkan virus, warm dan trojan dengan tujuan untuk melumphkan sistem komputer atau keuntungan tertentu.

Kasus Kejahatan Siber yang Potensial di Indonesia Penipuan lelang On-line Penipuan saham on-line Penipuan pemasaran saham berjenjang on-line Penipuan kartu kredit

MASALAH HUKUM TERKAIT DENGAN KEGIATAN BISNIS MELALUI INTERNET . MASALAH HUKUM TERKAIT DENGAN KEGIATAN BISNIS MELALUI INTERNET

ASPEK HUKUM DALAM DOMAIN NAME PENGGUNAAN DOMAIN NAME DENGAN MAKSUD: IKTIKAD BURUK (THE BAD FAITH); MENYALAHGUNAAN (ABUSIVE); MENYESATKAN (MISLEADING); PENGGUNAAN YG TIDAK FAIR (UNFAIR USE).

FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN KONFLIK PERSELISIHAN MUNCUL JIKA PIHAK KETIGA SECARA SENGAJA MENDAFTARKAN SEBUAH DOMAIN NAME YANG MENURUTNYA AKAN BANYAK DIMINATI ORANG LAIN. EX: WINDOW95.COM (MOTIF MENCARI KEUNTUNGAN) PERSELISIHAN MUNCUL JIKA PIHAK KETIGA MENDAFTARKAN SEBUAH DOMAIN NAME YANG SAMA ATAU MIRIP DENGAN MEREK ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIGUNAKAN SENDIRI OLEH SI PENDAFTAR. EX TUEBNER.COM (MISLEADING TERHADAP KONSUMEN)

PENDAFTARAN DOMAIN NAME DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA BERDASARKAN MEREK YANG DIMILIKINYA DAN TANPA DISADARI MEMILIKI KESAMAAN DENGAN MEREK PERUSAHAAN LAIN, TETAPI DALAM KATAGORI KELAS BARANG DAN JASA YANG BERBEDA. EX; FELLOWES.COM (ALAT-ALAT TULIS VERSUS FIRMA HUKUM). (TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK MERUGIKAN ORANG LAIN).

UNTUK MAKSUD PENGGUNAAN DOMAIN NAME SEPERTI TERSEBUT MELIPUTI PADA: NAMA PERSONAL (PERSONAL NAMES); NAMA-NAMA ORGANISASI INTERNASIONAL ATAU ANTAR PEMERINTAH (NAMES OF INTERNATIONAL INTERGOVERNMENTAL ORGANIZATION) INDIKASI GEOGRAFIS (GEOGRAPHICAL INDICATIONS) ATAU NAMA ASAL (INDICATIONS OF SOURCE). MEREK DAGANG (TRADE NAMES).

PELANGGARAN MEREK PASAL 76 AYAT (1) UU MEREK PEMILIK MEREK TERDAFTAR DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PIHAK LAIN YANG SECARA TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA UNTUK BARANG ATAU JASA YANG SEJENIS BERUPA: GUGATAN GANTI RUGI PENGHENTIAN SEMUA PERBUATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN MEREK TERSEBUT.

KETENTUAN PIDANA PASAL 90 UU MEREK BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA KESELURUHANNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG DAN/ATAU JASA SEJENIS YANG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH) PASAL 90 UU MEREK

KETENTUAN PIDANA PASAL 91 UU MEREK BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG DAN/ATAU JASA SEJENIS YANG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING LAMA BANYAK RP. 800.000.000 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)

PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET HAK EKONOMI HAK MORAL CYBERSPACE TIDAK DISEBUTKAN SUMBERNYA/ DIUBAH TANPA IJIN KOMERSIALISASI/MENARIK MANFAAT EKONOMI PELANGGARAN PERDATA DAN PIDANA

DOKTRIN FAIR USE… PENGAMBILAN HAK CIPTA MILIK ORANG LAIN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI SUATU PELANGGARAN ASALKAN DISEBUTKAN SUMBERNYA, APABILA HAL ITU DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, KARYA ILMIAH DAN LAIN SEBAGAINYA, KECUALI UNTUK PROGRAM KOMPUTER (PASAL 15 UU NO 19 TAHUN 2002)