NOTA KESEPAKATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DGN PGRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Pemanfaatan BMN.
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB V HAK ATAS TANAH.
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
SUNSET POLICY.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Universitas Padjadjaran
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PAPARAN KABAG RBP DLM RANGKA RAKERNIS BIRORENA POLDA JATIM
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

NOTA KESEPAKATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DGN PGRI NOMOR : B/3/I/2012 NOMOR : 70/Um/PB/XX/2012 TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI GURU PIHAK PERTAMA Jendral Pol. Drs. TIMUR PRADOPO KAPOLRI bertindak utk a.n. KAPOLRI berkedudukan di Jalan Trunojoyo nomor 3, kebayoran baru, Jaksel PIHAK KEDUA Dr.H. SULISTIYO, M.Pd KETUM PGRI bertindak utk & a.n. PGRI berkedudukan di Jln. Tanah Abang III / 24, Jakpus 10160

PIHAK I & PIHAK II bersama-sama disebut PARA PIHAK menerangkan: mrpkn alat negara Pelihara kamtibmas, gakkum, Linyommas kamdangri B. PIHAK II Mrpkn org profesi Guru utk majukan profesi, katkan kompetensi, karir wawasan kependidikan lidung profesi kesejahteran & pengabdian pd masy (pasal 41 (2)) & gakkan kode etik guru, hukum pd guru. Psl. 42 UU 14 tahun 2005 tentang Guru & Dosen)

Dasar peraturan per UU sbb UU NO 2 Th 2002 ttg Kepolisian Negara RI tambahan lembar Negara Republik Indonesia nomor 4168 UU NO 20 Th 2003 ttg sistem Pendidika Nasioal Lembar Negara Th 2003 No 78 tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301 UU No 14 Th 2005 tentang guru dan dosen ( lembar negara republik indonesia th 2005 No 157) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 68 th 2008 ttg tata cara pelaks hub & kerma kepolisia Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Th 2008 ttg guru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Th 2009 ttg dosen HAL-HAL TSB DIATAS PARA PIHAK Sepakat adakan kerma dlm rangka perlindugan kum profesi guru

BAB I Maksud & Tujuan Pasal 1 2. gakkum & UU no. 14 Th. 2005 ttg guru & dosen khususya pasal 39 (3), pasal 41 (2), dan pasal 42 Melakukan kerma utk lindungi kepentingan masy khususnya guru (PGRI)

BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Perlindungan hukum kepada guru Perlidungan profesi guru Perlidungan keamanan kerja guru Sosialisasi kebijakan Tukar menukar informasi Pendidikan dan pelatihan

Bagian Kesatu Perlidungan Hukum pd Guru BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Perlidungan Hukum pd Guru Pasal 3 PIHAK I berikan perlindungan kum kpd guru meliputi perlindungan kum thd tindak kekerasan, ancaman intimidasi & pihak peserta didik, orang tua peserta didik, & pihak lain di lingk pendidikan 2. PIHAK II menyampaikan lap atas kejadian dimaksud pd ayat (1) kpd PIHAK I baik lisan maupun tertulis disertai bukti pemulaan yg cukup

BAGIAN 2 lindung Profesi Guru Pasal 4 1. PIHAK PERTAMA : berikan perlindungan thd pelecehan profesi guru dan tenaga pendidikan 2. PIHAK II : menyampaikan laporan atas kejadian dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tertulis disertai bukti permulaan yang cukup

Perlindungan Keamanan Kerja Guru BAGIAN KETIGA Perlindungan Keamanan Kerja Guru Pasal 5 1. PIHAK I memberikan perlindungan thd kam kerja guru & tenaga kependidikan 2. PIHAK II lap kejadian dimaksud pd ayat (1) kpd PIHAK I baik lisan maupun tertulis disertai bukti permulaan yg cukup

Sosialisasi Kebijakan BAGIAN KE IV Sosialisasi Kebijakan Pasal 6 1. PIHAK I lakskan sosialisasi bijak, bin dlm bid gakkum kpd PIHAK 2 2. lakskan sosialisasi ttg bijak dlm bid gakkum kpd PIHAK II

Tukar Menukar Informasi BAGIAN KE V Tukar Menukar Informasi Pasal 7 1. PIHAK PERTAMA berikan info yg di butuhkan ttg hukum kususnya yg terkait dgn perlindungan hukum thd guru, perlindungan profesi guru, serta perlindungan keamanan kerja guru kpd PIHAK KEDUA 2. PIHAK KEDUA berikan info yg dibutuhkan ttg perkembangan pendidikan, kode etik, serta yg terkait dgn perlindungan hukum thd guru, perlindungan profesi guru, & perlindungan keamanan kerja guru kpd PIHAK PERTAMA

Pendidikan dan Pelatihan BAG KEENAM Pendidikan dan Pelatihan Pasal 8 1. PIHAK PERTAMA lakskan prog pendidikan & pelatihan utk katkan SDM kpd PIHAK KEDUA 2. PIHAK KEDUA lakskan prog pendidikan & pelatihan utk katkan SDM kpd PIHAK PERTAMA

Bab IV PEMBIAYAAN Pasal 9 Segala biaya yg timbul berkenaan dgn pelaks Nota Kesepahaman dibebankan kpd angaran PARA PIHAK

BAB V KETENTUAN LAIN Pasal 10 1. Bila ada perselisihan akibat adanya Nota Kesepahaman maka PARA PIHAK selesaikan scr musyawarah mufakat 2. Nota Kesepahaman ini tdk akan berakhir jk salah satu pihak tdp pergantian pejabat/pengurus , dpt diteruskan oleh pejabat/ pengurus tanpa merubah ketentuan-ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini 3. Hal-hal yg blm diatur dlm Nota Kesepahaman ini akan di diatur oleh PARA PIHAK dlm bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahamaaddendum yang merupakan ini

PASAL 11 1. PARA PIHAK susun SOP pelaks Nota Kesepahaman paling lambat 2 bln setelah penandatanganan 2. SOP sbgmana di maksud dlm ayat (1) mjd bag yg tdk terpisahkan dr Nota Kesepahaman

BAB VI Anev Pasal 12 PARA PIHAK sepakat lakukan anev atas pelaks Nota Kesepahaman melalui pertemuan scr berkala koord paling sedikit 2 kali dlm setahun 2. Dlm hal ditemukan permasalahan sgr diselesaikan oleh PARA PIHAK dpt dilakukan pertemuan secara insidentil

BAB VII Jangka Waktu Pasal 13 1. Nota Kesepahaman berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK 2. Nota Kesepahaman dpt diperpanjang sesuai dgn kebutuhan berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dg lakukan koord 3 bulan sblm berakhirnya Nota Kesepahaman . 3. Nota Kesepahaman ini diakhiri sblm jangka waktu sbgmana pd ayat (1) dg ketentuan pihak yg bermaksud mengakhiri Nota Kesepahaman wajib memberitahukan scr tertulis selambat-lambatya 3 bln sebelumnya

BAB VIII PENUTUP Pasal 14 Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Nota Kesepahaman ini, dibuat rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama dan PARA PIHAK memegang masing-masing 1 (satu) rangkap. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Dr. H. SULISTIYO, M.Pd KETUA UMUM PB. PGRI Drs. TIMUR PRADOPO JEDERAL POLISI