KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
KECAKAPAN M.Hamidi Masykur SH,M.Kn.
BAB V HAK ATAS TANAH.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Azas-Azas Hukum Perdata
Kompetensi Peradilan Agama
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Surat Kuasa.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Surat Kuasa.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
HUKUM KELUARGA.
PENGAJUAN GUGATAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
Syarat-Syarat Perkawinan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PENGAJUAN GUGATAN.
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH dibawah pengampuan (Pasal 1330 jo 433 KUHPer) 2. TIDAK CAKAP MENURUT HUKUM : orang yang belum dewasa & wanita berstatus sebagai istri (Pasal 1330 KUHPer)

Dalam pasal 330 KUHPer dinyatakan dewasa adalah orang yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Subyek hukum (orang) yang mempunyai kewenangan bertindak (dapat melakukan perbuatan hukum) adalah orang-orang yang sudah dewasa atau yang sudah menikah, termasuk juga orang yang tidak berada dibawah pengampuan.

PENDEWASAAN DIBAGI MENJADI 2 YAITU : PENDEWASAAN PENUH/SEMPURNA PENDEWASAAN TERBATAS

Pendewasaan Penuh/sempurna (Pasal 420 s/d 425 KUHPer) : a. syaratnya yang bersangkutan telah menca- pai umur 20 tahun b. permohonan diajukan kepada Presiden dan diberikan setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung c. mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa d. tidak dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa.

2. Pendewasaan terbatas (Pasal 426- 431 KUHPer) : a. syarat yang bersangkutan telah mencapai umur 18 tahun b. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri c. hanya cakap untuk tindakan- tindakan hukum tertentu d.dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa Contoh : membuat wasiat

TEMPAT KEDIAMAN (DOMISILI) Yaitu tempat dimana seseorang (subyek hukum) dianggap selalu hadir, Atau tempat dimana subyek hukum tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum Adalah tempat dimana seseorang dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak-haknya dan pemenuhan kewajiban-kewajibannya setiap waktu dapat dicapai sekalipun dalam kenyataannya orang tersebut tinggal ditempat lain.

Contoh : * calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan tentunya memerlukan domisili dimana perkawinan itu akan dilangsungkan, * perceraian juga perlu kejelasan tentang domisili yang berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan mana yang berwenang untuk memutuskan.

Adalah demi kepastian hukum. Tujuan domosili : Adalah demi kepastian hukum.

DOMISILI Dibagi menjadi 2 yaitu : Domisili sesungguhnya. a. Domisili Sukarela b. Domisili Wajib 2. Domisili Dipilih. a. Berdasarkan ketentuan Undang- undang b. Bebas

DOMISILI Dibagi menjadi 2 yaitu : Domisili sesungguhnya : yaitu tempat bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman sehari-hari)

DOMISILI SESUNGGUHNYA dibagi menjadi 2 : a. domisili sukarela atau berdiri sendiri : yaitu tempat kediaman jika seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan ditempat tertentu atau rumah tertentu dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan orang lain. Contoh : pasal 17 ayat (1) jo Pasal 18 BW, dan Pasal 19 BW.

b. Domisili wajib atau yang dilanjutkan: yaitu tempat kediaman yang bergantung pada keadaan orang lain atau temapat kediaman yang bersangkutan ditentukan berdasarkan hubungan seseorang dengan orang lain, contoh : perempuan yang bersuami, anak-anak belum dewasa, orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, gubernur, pekerja (majikan jika turut tinggal)

2. Domisili yang dipilih : yaitu tempat kediaman yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Domisili pilihan, dibagi menjadi 2 yaitu : Domisili yang dipilih berdasarkan ketentuan UU, Contoh : Pasal 11 ayat (1b) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dimana didalam UU ini mensyarakatkan bagi mereka yang tinggal diluar negeri untuk mencantumkan domisili pilihannya di Indonesia

* memilih kantor pengacara dalam pemberian surat kuasa khusus. Domisili yang dipilih secara bebas dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, Contoh : * memilih kantor lelang dalam hal seseorang/badan hukum tertentu melakukan lelang, * memilih kantor pengacara dalam pemberian surat kuasa khusus.

DOMISILI TERAKHIR/RUMAH KEMATIAN (Pasal 23 BW) : Yaitu tempat dimana orang tersebut meninggal dunia (penting bagi berbagai ketentuan yang menyangkut hukum waris)

Tempat kediaman pegawai umum adalah tempat jabatan atau pekerjaan.

LEMBAGA CATATAN SIPIL Lembaga catatan sipil yang berlaku umum untuk semua Warga Negara Indonesia secara struktural berada dibawah Departemen Dalam Negeri Lembaga catatan sipil yang berlaku khusus yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam (nilah, talak & rujuk) secara struktural berada dibawah Departemen Agama

CATATAN SIPIL yaitu catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami seseorang atau suatu lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mencatat semua peristiwa hukum yang dialami oleh manusia sebagai subyek hukum. Peristiwa hukum tersebut adalah : kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian, dan kematian

Peristiwa-peristiwa penting tersebut perlu dicatatkan yang berhubungan dengan status hukum seseorang bertujuan menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mencatat peristiwa-peristiwa hukum tersebut dan memberikan salinannya adalah CATATAN SIPIL

Kewenangan dalam menjalankan tugas, Lembaga catatan sipil secara struktural berada dibawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri. Kantor catatan sipil harus ada disetiap kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk pencatatan nikah talak dan rujuk (beragama islam) maka kantor catatan sipil terdapat pada tiap kantor Departemen Agama. Kantor catatan sipil secara struktural berada dibawah tanggung jawab Departemen Agama. Pengaturan mengenai catatan sipil sampai sekarang masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada jaman kolonial belanda karena sampai sekarang kita belum memiliki UU tentang Catatan Sipil.