Tim Pengajar Hukum Perdata Hukum Orang/Pribadi Tim Pengajar Hukum Perdata
Pengertian Sempit Ketentuan orang sebagai subyek hukum Luas Termasuk aturan hukum keluarga. Karena Hukum keluarga mempunyai pengaruh besar terhadap kecakapan sesorang untuk memiliki dan menggunakan hak-haknya. Pengertian Hukum Pribadi : Kaedah hukum yang mengatur kedudukan hukum (status seseorang).
Subyek hukum Manusia (naturlijk Person) Orang (Person) Badan Hukum (Rechts Person) Subyek Hukum (Pengembang hak dan Kewajiban dalam lalulintas hukum)
Manusia sbg Subyek Hukum Mulai SEJAK LAHIR Pengecualian Pasal 2 KUHPedata: Telah dibenihkan Lahir Hidup Ada kepentingan yang menghendaki Manusia sebagai Subyek Hukum Berakhir MENINGGAL
Badan Hukum Sifat Bersifat Ideal Berdasar UU Badan Hukum Pendiriannya Mengejar keuntungan Ekonomi PT Koperasi Sifat Bersifat Ideal Yayasan Partai politik Lembaga Neg. Perum Berdasar UU Badan Hukum Pendiriannya Diakui Pemerintah Berdasarkan UU Melalui proses pendaftaran PT (UU No. 1/1995) Koperasi (UU No. 25/1992) Yayasan (UU No. 16/2001) Ada harta kekayaan Ada tujuan tertentu Ada kepentingan Ada organisasi yang teratur Cirinya
Badan Hukum Syarat sahnya badan hukum/lahirnya badan hukum: Akte pendirian di depan notaris Disahkan oleh menteri kehakiman (selain akta pendirian yg awal setiap perubahan kata pendirian tsb harus disahkan) Didaftarkan di Kanwil perdagangan (berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan) Diumumkan diberita negara
TEORI BADAN HUKUM Teori Fiksi (karl Von Savigny): Badan hk itu pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan hukum itu sebenarnya tidak ada hanya orang-orang yang menghidupkan. Oleh orang-orang tertentu saja. Dengan kata lain badan hukum ini sama dengan orang buatan hk. Teori Harta (Holder dan Binder): Badan hk adalah suatu badan yg mempunyai harta dan berdiri sendiri yg tidak dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya yang karena jabatannya diserahi tugas untuk mengurus. Teori Organis (otto van gierke): badan hukum ini bukan merupakan suatu fiksi tetapi merupakan makluk yg sungguh2 ada secara abstrak yang dibentuk dari konstitusi hukum (konstitusi yuridis).
Domisili sesungguhnya Pengertian tempat dimana seseorang berada dlm Kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuaan Kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir) Domisili Ditentukan demi kepastian hukum Sukarela Ps. 17. 18, 19 Domisili sesungguhnya Wajib Ps. 20, 21, 22 Macam Ditentukan UU Ps. 11 (1b) UUHT Domisili yg dipilih Dipilih secara bebas
Pencatatan status sesorang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pergantian nama, pengakuan anak, dll. Peristiwa Dicatat Status Hk CATATAN SIPIL misalkan Lahir Kawin Anak sah Suami Anak Luar Kawin Istri Status KCS Dept. Dalam Negeri Bertempat pd Setiap Kabupaten/Kotamadya
DASAR HUKUM CATATAN SIPIL Stb. 1920-751 jo. Stb.1927-564 mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian bagi semua WNI dan WNA di Indonesia Stb. 1933-75 jo. St. 1936-607 Mengenai pendaftaran perkawinan dan perceraian bagi semua WNI dan WNA yang bukan beragama Islam di Indonesia DASAR HUKUM CATATAN SIPIL UU No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bagi WNI yang beragama Islam
KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIJHEID) Pengertian Ps 463 & 467 KUHPerdata Tahapan 3 Tahapan menurut KUHPerdata : Tindakan sementara (Ps. 463 KUHPerdata) Diduga meninggal (Ps. 467 dan 470 KUHPerdata) Tahap pewarisan secara definitif ditentukan Ps. 485 KUHPerdata, yiatu : 30 th sejak diduga meninggal dunia Usianya telah mencapai 100 th. KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIJHEID) Bagi Suami & Istri lihat Ps. 39 UU No. 1/74 Jo Ps. 19 PP No. 9/1975.
Kewenangan & kecakapan bertindak Ps. 1330 yg tdk cakap : Belum dewasa Wanita bersuami Dg adanya ps 31 (2) UU No. 1/1974 dianggap cakap Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan KUHPerdata 21 th atau telah menikah UU No. 1/1974 Ps. 47 Ps. 50 Apakah hal ini dapat ditafsirkan sudah dewasa. Usia menikah UU No. 1/1974 Ps. 7(1) laki-laki 19 th perempuan 16 th Anak yang sudah berumur 18 th atau lebih dan sudah tdk berada di bawah kekuasaan orang tua Prof. Wahyono Dewasa 21 th atau sudah pernah kawin Alasan : UU No. 1/1974 tdk mengatur masalah kedewasaan dan tdk menyebutkan batas usia dewasa adalah 18 th. Usia min menikah adalah 19 th dan 16 th Kedewasaan
Handlichting/Pendewasaan Pengertian : Suatu lembaga hk agar semua orang yang belum dewasa tetapi tlh menempuh syarat-syarat tertentu dlm hal tertentu dan sampai batas2 tertentu menurut ketentuan UU sat memiliki kedudukan hk yg sama dengan orang dewasa. Pendewasan Penuh (ps.420-425) - Venia Aetatis Syarat : 20 th dan mengajukan permohonan kepada Presiden RI Macam-macam Hendlichting Pendewasan Terbatas (Ps. 426-431) 18 th Diajukan oleh Ketua Pengadilan negeri yg berwenang Dapat ditarik kembali misalkan utk membuat surat wasiat
Kedudukan Istri Ps. 1330 KUHPerdata tidak cakap UU No. 1/1974 Ps. 31 : Sudah berubah Keseimbangan kedudukan laki-laki dan perempuan serta masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hk. Kecuali: Perbuatan hk yg berkaitan dg penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
Pengampuan/curatele Pengertian “ orang dewasa yg tidak cakap melakukan perbuatan hk” Orang yg sakit ingatan Pemboros Masih dpt membuat testament melalui perkawinan dan pembuat janji kawin Lemah ingatan Intelegensi lemah/idiot/pikun Mereka yg tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, karena kelakuan buruk; mengganggu keamanan. Ps. 433 KUHPerdata
Pengampuan/curatele Ps. 434 Yg berhak meminta pengampuan Ps. 435 Suami/istri dan keluarga sedarah Untuk alasan boros = keluarga dekat Untuk alasan tidak dapat mengurus kepentingan sendiri : pengampuan bagi diri sendiri. Ps. 435 Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib utk menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan. Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan, bukti-bukti dan saksi-saksi.