HUMAN TRAFFICKING
A. Pengertian Human Trafficking Human trafficking atau perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut United Nation Tindak pidana perdagangan orang Protokol dan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 88/ 2002, tindak pidana perdagangan orang didefinisikan sebagai segala tindakan yang mengandung salah satu atau lebih dari tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan perempuan dan anak dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, pemanfaatan kondisi, memberikan atau menerima pembayaran/ keuntungan dengan perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
B. Human Trafficking Menurut Islam human trafficking terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa itu.