PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Kelompok 3 : 1. Zainuddin Fauzi ( 125030400111007 ) 2. Nisrina Atikasari ( 125030400111022 ) 3. Suluh Rahmat Gempita ( 125030407111020 ) 4. Risa Harmenita ( 125030400111032 ) 5. Rizky Rachmawan ( 125030407111065 ) 6. Ezra Eigita Vigyrana ( 125030400111036 ) 7. Leny Putri Wijayanti ( 125030400111102 ) 8. Jeehan Rani Fadila ( 115030400111034 )
PPh atas Pegawai Tidak Tetap Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap mengacu pada ketentuan PER-31/PJ/2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2013. Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari tidak melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Penghasilan ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000.
Pegawai tidak tetap yang jumlah kumulatif penghasilannya dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000 s.d Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto yang disetahunkan dikurangi PTKP setahun.
Skema Perhitungan
Contoh Soal 1 Solmet belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Tas pada PT. XYZ, Pada bulan Januari 2013 Solmet bekerja selama 24 hari, menyelesaikan 96 buah tas dan mendapatkan upah satuan Rp. 35.500,-. Hitung PPh 21 ! Upah Pegawai tidak tetap dibayar secara bulanan
Upah Januari 2013 : 96 x Rp. 35. 500 = Rp. 3. 408. 000,- PTKP …… Upah Januari 2013 : 96 x Rp. 35.500 = Rp. 3.408.000,- PTKP …….............................................. … = (Rp. 2.025.000,-) Penghasilan kena pajak................... = Rp. 1.383.000,- PPh terutang 5% x 1.383.000........... = Rp. 69.150,- *jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh Soal 2 Solmet belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Tas pada PT. XYZ, Pada bulan Januari 2013 Solmet bekerja selama 24 hari, Upah hariannya Rp. 130.000 per hari, Hitung PPh Pasal 21 yang dipotong selama sebulan!
Upah Januari 2013 : 24 hari x Rp. 130.000 = Rp. 3.120.000 PTKP ......................................................... = Rp. 2.025.000 Penghasilan Kena Pajak............................. = Rp. 1.095.000 PPh terutang ..................5% x 1.095.000 = Rp. 54.750 *jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000, berlaku ketentuan sebagai berikut sesuai pasal 12 PER-31/PJ./2012: Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000, dan jumlah sebesar Rp. 200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp. 2.025.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya yaitu PTKP setahun dibagi 360 hari. Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp. 7.000.000 PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan (dikali 12).
Contoh Soal 3 Jika pada contoh 1 diatas upah Solmet ( Rp 35.500,00 ) dibayar tidak secara bulanan dan dalam bulan Januari 2013 tersebut menyelesaikan dalam waktu 24 hari dan perhari menyelesaikan rata-rata 4 buah sepatu maka a.Berapa penghasilan per hari Solmet ? apakah dipotong PPh pasal 21 ? Jelaskan dengan perhitunganya ! b.Bila Solmet bekerja dan menerima upah selama 14 hari , apakah penghasilan Solmet bisa dipotong PPh Pasal 21 ? Jelaskan dengan perhitungannya ! c.Jika Solmet bekerja selama 15 hari , apakah penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 ?
Penghasilan perhari adalah 4 x Rp 35. 500 = Rp. 142. 000 1 Penghasilan perhari adalah 4 x Rp 35.500 = Rp. 142.000 1. Pada hari pertama tidak dilakukan pemotongan karena tidak melebihi Rp. 200.000 2. Begitu pula pada hari ke-14 tidak dilakukan pemotongan karena jumlah kumulatif dalam 1 bulan tidak melebihi Rp. 2.025.000 (4 buah x 14 hari x 35.500 = Rp. 1.988.000) 3. Sedangkan pada hari ke-15 karena telah melebihi jumlah kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp. 2.025.000 harus dilakukan pemotongan dengan perhitungan sebagai berikut: Upah hari ke-15: 4 buah x 15 hari x Rp. 35.500 = Rp. 2.130.000 PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 15 = Rp. 1.012.500 (-) Penghasilan kena pajak Rp. 1.117.000 (dibulatkan) PPh terutang sampai hari ke-15 5% x 1.117.000 = Rp. 55.850 Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah: Upah selama satu bulan 4 buah x 24 hari x Rp. 35.500= Rp. 3.408.000 PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp. 1.620.000 (-) Penghasilan kena pajak Rp. 1.788.000 PPh terutang 5% x Rp. 1.788.000 = Rp. 89.400 *jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh Soal 4 Jika pada contoh 2 diatas upah Solmet ( Rp 130.000,00 ) dibayar tidak secara bulanan, a. Apakah upah pada hari pertama dipotong PPh pasal 21 ? Jika Solmet bekerja selama 16 hari, apakah upahnya dipotong PPh pasal 21 ? Jelaskan dengan perhitungannya !
Upah sehari. = Rp. 130. 000 batas upah harian. = Rp. 200. 000 (-) Ptkp Upah sehari ..................... = Rp. 130.000 batas upah harian ............ = Rp. 200.000 (-) Ptkp .................................= Rp. 0 (pada hari pertama tidak dikenakan PPh karena tidak melebihi batas upah harian) Solmet baru dilakukan pemotongan pph 21 pada hari ke-16 karena jumlah upah kumulatif nya pada hari itu sudah lebih dari Rp 2.025.000. Upah s/d hari ke-16 ........16 hari x Rp. 130.000 = Rp. 2.080.000 PTKP sebenarnya ........ 24.300.000 / 360 x 16 = Rp. 1.080.000 (-) Penghasilan Kena Pajak ................................... = Rp. 1.000.000 PPh terutang sampai hari ke-16 5% x 1.000.000 = Rp. 50.000 Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah: Upah selama satu bulan 24 hari x Rp. 130.000 = Rp. 3.120.000 PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp. 1.620.000 (-) Penghasilan kena pajak Rp. 1.500.000 PPh terutang 5% x Rp. 1.500.000 = Rp. 75.000 *jika Solmet belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh soal 5 Memet ( TK / - ) bekerja pada sebuah pabrik dengan menerima upah satu bulan sebesar Rp. 7.000.000. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir pekan ke-2 dan ke-4, maka : a.Hitung PPh Pasal 21 yang dipotong sebulan ! b.Hitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada akhir pekan ke-2 ! c.Hitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada akhir pekan ke-4 !
a.) Penghasilan yang terutang sebulan adalah; Upah sebulan .................................................................. Rp. 7.000.000 Upah yang disetahunkan (12 x Rp. 7.000.000)………… Rp. 84.000.000 PTKP ............................................................................ Rp. 24.300.000 (-) Penghasilan kena pajak disetahunkan ............... ………..Rp. 59.700.000 Tarif pasal 17 ayat 1 KUP ...............................................Rp. 3.955.000 (5% x 50.000.000) + (15% x (59.700.000 - 50.000.000)) Penghasilan sebulan adalah (3.955.000 / 12) ..................Rp. 329.583 b) Pemotongan akhir pekan ke-2: Upah minggu pertama dan kedua ...................... .. Rp. 3.500.000 PTKP ..........................12 x ( 24.300.000 / 360) = Rp. 810.000 (-) Penghasilan Kena Pajak ........................................Rp. 2.690.000 PPh yang dipotong ................................................Rp . 134.500 c) Pemotongan akhir pekan ke-4: Penghasilan yang terutang sebulan (a) .............. … Rp. 329.583 Pemotongan akhir pekan ke-2 (b) ......................... Rp. 134.500 (-) PPh yang dipotong ................................................. Rp. 195.038
Contoh Soal 6 Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 450.000. Pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari. Hitung PPh pasal 21 atas upah borongannya !
Hatur nuhun..