Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala
Dimensi Hukum vs. Dimensi Etik
Hak Cipta UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 Pengertian: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu …” Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya
Hak eksklusif bagi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarakan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan
Hak Cipta: otomatis atau aktif? Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
Dimensi Etik Hak Cipta Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta
Fair use /Fair dealing Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret
Paten UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang paten, yaitu “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Invensi dan Inventor Invensi (temuan) Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi Dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Inventor (penemu) Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi
Sifat paten Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu Teritorial Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten
Subyek yang dapat dipatenkan Proses Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll. Mesin Mencakup alat dan aparat Barang yang diproduksi & digunakan Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi
Dimensi Etis Paten Mengenai subyek yang dapat dipatenkan Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik, dipatenkan? Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran
Merek UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Perbedaan merek Merek dagang Merek jasa Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya
Merek sebagai tanda pembeda Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan
“Siapa Cepat, Dia Dapat” Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use. Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu : Gugatan ganti rugi Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif
Pasal 90 UU Merek Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-