Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK PATEN Handout Kelima.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI OLEH : haryanto
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Hukum bisnis Semester gasal 2016
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
Presented by : Kelompok 12
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Paten.
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala

Dimensi Hukum vs. Dimensi Etik

Hak Cipta UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002 Pengertian: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu …” Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya

Hak eksklusif bagi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarakan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan

Hak Cipta: otomatis atau aktif? Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari

Dimensi Etik Hak Cipta Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

Fair use /Fair dealing Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret

Paten UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang paten, yaitu “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Invensi dan Inventor Invensi (temuan) Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi Dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Inventor (penemu) Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Sifat paten Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu Teritorial Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat dipatenkan Proses Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll. Mesin Mencakup alat dan aparat Barang yang diproduksi & digunakan Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi

Dimensi Etis Paten Mengenai subyek yang dapat dipatenkan Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik, dipatenkan? Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran

Merek UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Perbedaan merek Merek dagang Merek jasa Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya

Merek sebagai tanda pembeda Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan

“Siapa Cepat, Dia Dapat” Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use. Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu : Gugatan ganti rugi Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif

Pasal 90 UU Merek Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-