PERSEROAN TERBATAS (PT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
Berdasarkan keputusan RUPS
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Presented by: Cempaka Paramita,
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
HUKUM PERUSAHAAN.
YAYASAN Stichting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Transcript presentasi:

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Peraturan mengenai PT : KUHD (Bk. 1, BAB. III Bag. 3, pasal 36-56)  UU no. 1 thn. 1995  UU no. 40 thn 2007 Pengertian PT (psl. 1 angka 1 UU no. 40 thn. 2007) Adl. Badan hukum yg merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm undang-2 ini serta peraturan pelaksanaannya.

Organ PT terdiri dari 3 macam : 1. RUPS 2. Direksi 3. Komisaris Ad.1. mrpk organ yg memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yg tdk diserahkan kpd organ perseroan lainnya. Ad.2. organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan u/ kepentingan n 7-an perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Ad.3. organ yg mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Tempat kedudukan PT (kantor pusat): Seluruh wilayah RI n ditentukan dlm AD,

TATA CARA MENDIRIKAN PT Dasar hukum : psl. 7-14 UUPT 1. Didirikan minimal 2 orang 2. Pendiriannya menggunakan akta notaris 3. Pembagian saham diberikan kpd pendiri PT 4. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM

Pemeriksaan formulir, surat Konsultasi, pengisian Formulir pendirian PT, Dan Surat Kuasa Pemeriksaan formulir, surat Kuasa dan pengecekan Nama PT PEMBUATAN DRAFT/ NOTULA ANGGARAN DASAR PT PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PT O/ NOTARIS PENDAFTARAN DAN PERSETUJUAN PEMAKAIAN NAMA PT SUARAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN DAN NPWP PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM SITU, SIUP, TDP PENGUMUMAN DALAM BERITA ACARA NEGARA

Pasal 146 UUPT : Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas : Permohonan kejaksaan Permohonan 1 orang pemegang saham a/ lebih yg mewakili paling sedikit 1/10 bag. Dr jumlah saham dgn suara yg sah WNA dpt mjd salah satu pihak dlm mendirikan PT (penjelasan psl. 8 ayat (2) UUPT)

MODAL PERSEROAN : Modal Dasar a/ Mpdal Statuer : merupakan keseluruhan nilai nominal saham yg ada dlm perseroan. Pasal 32 UUPT : modal dasar PT min. Rp. 50.000.000,- b. Modal yg ditempatkan : merupakan modal yg disanggupi para pendiri u/ disetor ke dlm kas perseroan pd saat perseroan didirikan Pasal 33 UUPT : modal yg ditempatkan min. 25% dr modal dasar

c. Modal yg disetor : merupakan modal perseroan yg berupa sejumlah uang tunai a/ bentuk lainnya yg diserahkan para pendiri kpd kas perseroan pada saat pendirian perseroan.  Pasal 33 UUPT

MACAM-MACAM SAHAM : Saham : mrpk tanda penyertaan modal dlm Suatu perusahaan (sbg bukti kepemilikan hak). Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya yg persyaratan kepemilikannya ditetapkan dlm AD PT, dan saham harus memiliki nilai nominal. Hak pemilik/ pemegang saham : 1. menghadiri dan mengeluarkan suara dlm RUPS

2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT Klasifikasi saham menurut pasal 53 UUPT : Saham dgn hak suara a/ tanpa hak suara; Saham dgn hak khusus u/ mencalonkan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; Saham yg stlh jangka waktu t3 ditarik kembali a/ ditukar dgn klasifikasi saham lain;

d. Saham yg memberikan hak kpd pemegangnya u/ menerima dividen lebih dahulu dr pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian scr kumulatif a/ nonkumulatif e. Saham yg memberikan hak kpd pemegangnya u/ menerima lebih dahulu dr pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dlm likuidasi

Saham dibedakan mjd 2 : Saham Biasa Saham yg mengandung a/ memiliki keistimewaan, dibagi mjd : a. Saham utama b. saham utama kumulatif c. saham istimewa/ Prioritas d. saham pendiri e. saham bonus Saham karena peralihan : Saham atas nama Saham atas tunjuk