PERSEROAN TERBATAS (PT)
Peraturan mengenai PT : KUHD (Bk. 1, BAB. III Bag. 3, pasal 36-56) UU no. 1 thn. 1995 UU no. 40 thn 2007 Pengertian PT (psl. 1 angka 1 UU no. 40 thn. 2007) Adl. Badan hukum yg merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm undang-2 ini serta peraturan pelaksanaannya.
Organ PT terdiri dari 3 macam : 1. RUPS 2. Direksi 3. Komisaris Ad.1. mrpk organ yg memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yg tdk diserahkan kpd organ perseroan lainnya. Ad.2. organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan u/ kepentingan n 7-an perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ad.3. organ yg mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Tempat kedudukan PT (kantor pusat): Seluruh wilayah RI n ditentukan dlm AD,
TATA CARA MENDIRIKAN PT Dasar hukum : psl. 7-14 UUPT 1. Didirikan minimal 2 orang 2. Pendiriannya menggunakan akta notaris 3. Pembagian saham diberikan kpd pendiri PT 4. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Pemeriksaan formulir, surat Konsultasi, pengisian Formulir pendirian PT, Dan Surat Kuasa Pemeriksaan formulir, surat Kuasa dan pengecekan Nama PT PEMBUATAN DRAFT/ NOTULA ANGGARAN DASAR PT PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PT O/ NOTARIS PENDAFTARAN DAN PERSETUJUAN PEMAKAIAN NAMA PT SUARAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN DAN NPWP PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM SITU, SIUP, TDP PENGUMUMAN DALAM BERITA ACARA NEGARA
Pasal 146 UUPT : Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas : Permohonan kejaksaan Permohonan 1 orang pemegang saham a/ lebih yg mewakili paling sedikit 1/10 bag. Dr jumlah saham dgn suara yg sah WNA dpt mjd salah satu pihak dlm mendirikan PT (penjelasan psl. 8 ayat (2) UUPT)
MODAL PERSEROAN : Modal Dasar a/ Mpdal Statuer : merupakan keseluruhan nilai nominal saham yg ada dlm perseroan. Pasal 32 UUPT : modal dasar PT min. Rp. 50.000.000,- b. Modal yg ditempatkan : merupakan modal yg disanggupi para pendiri u/ disetor ke dlm kas perseroan pd saat perseroan didirikan Pasal 33 UUPT : modal yg ditempatkan min. 25% dr modal dasar
c. Modal yg disetor : merupakan modal perseroan yg berupa sejumlah uang tunai a/ bentuk lainnya yg diserahkan para pendiri kpd kas perseroan pada saat pendirian perseroan. Pasal 33 UUPT
MACAM-MACAM SAHAM : Saham : mrpk tanda penyertaan modal dlm Suatu perusahaan (sbg bukti kepemilikan hak). Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya yg persyaratan kepemilikannya ditetapkan dlm AD PT, dan saham harus memiliki nilai nominal. Hak pemilik/ pemegang saham : 1. menghadiri dan mengeluarkan suara dlm RUPS
2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi 3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT Klasifikasi saham menurut pasal 53 UUPT : Saham dgn hak suara a/ tanpa hak suara; Saham dgn hak khusus u/ mencalonkan anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; Saham yg stlh jangka waktu t3 ditarik kembali a/ ditukar dgn klasifikasi saham lain;
d. Saham yg memberikan hak kpd pemegangnya u/ menerima dividen lebih dahulu dr pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian scr kumulatif a/ nonkumulatif e. Saham yg memberikan hak kpd pemegangnya u/ menerima lebih dahulu dr pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dlm likuidasi
Saham dibedakan mjd 2 : Saham Biasa Saham yg mengandung a/ memiliki keistimewaan, dibagi mjd : a. Saham utama b. saham utama kumulatif c. saham istimewa/ Prioritas d. saham pendiri e. saham bonus Saham karena peralihan : Saham atas nama Saham atas tunjuk