Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA
a) Tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan (Kasmir, 2010 : 1) b) Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya (Kasmir, 2010 : 2)
c. Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang No 10 Tahun 1998) d. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya (Kasmir, 2010 : 2)
B A N K Memberikan Jasa- Jasa Lainnya Menyalurkan Dana Menghimpun Dana Biaya-BiayaBunga Pinjaman/ Kredit Bunga Simpanan Fee Based Spread Based
Pengiriman uang (transfer) Penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso) Letter of credit (L/C) Safe deposit box Bank garansi Bank notes Travellers cheque
Sebagai lembaga keuangan: setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. Sebagai perantara keuangan : Fungsi Bank Beli dana Jual dana Giro Pinjaman Tabungan (Kredit) Deposito Masy yg kelebihan dana Masy yg kekurangan dana
B A N K BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK UMUM BANK SENTRAL Bank yg mengatur berbagai kegiatan yg berkaitan dg dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara Bank yg bertugas melayani seluruh jasa- jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masy (individu dan lembaga). Merupakan bank komersiil (bank devisa dan non devisa) Bank yg khusus melayani masy kecil di kec dan pedesaan. Berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai dll yg dilebur menjadi bank perkreditan rakyat
DI INDONESIA : fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI) Fungsi BI 1. Bank sentral, pelayanan yg diberikan BI lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan 2. Bank sirkulasi, mengatur peredaran keuangan di suatu negara 3. Bank to Bank : mengatur perbankan di suatu negara 4. Lender of the last resort : sebagai tempat peminjaman yang terakhir
Sebagai bank sentral adl mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa, mengatur dan mengawasi bank
Kebijakan dimana pemerintah dapat mengatur tingkat pengeluaran masyarakat dengan mempengaruhi penawaran uang dalam masyarakat atau dengan mempengaruhi tingkat bunga. Kebijakan moneter merupakan rangkaian tindakan pemerintah yang melalui penambahan / pengurangan penawaran uang ditujukan ke arah sasaran utama: Menjaga stabilitas mata uang negara yang bersangkutan yang selanjutnya dapat menunjang sasaran-sasaran kebijakan lainnya.
Mengubah tingkat cadangan minimum bank-bank komersial. Mengubah tingkat bunga pinjaman Bank Sentral kepada bank-bank komersial. Mengadakan operasi pasar terbuka. Menentukan prioritas dari jenis-jenis pinjaman yang dapat diberikan oleh bank-bank komersial kepada nasabah.
Bank Devisa : memiliki produk yang lebih luas daripada yang berstatusnon devisa dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri Bank non devisa : produk jasa perbankan lebih sempit tidak ada pelayanan dengan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri
Jenis produk yg ditawarkan oleh BPR relatif lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yg tdk boleh diselenggarakan oleh BPR seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring