Investigasi Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/jasa Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch
Urgensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memastikan Berjalannya program pembangunan yang telah direncanakan Merupakan tanggungjawab pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberdayakan perekonomian (konteks dunia usaha)
Kerawanan dalam Pengadaan Kajian Bank Dunia kebocoran APBN dari sektor pengadaan barang dan jasa untuk publik sebesar 30-50 persen MantanMenteri BUMN Soegiharto pernah memperkirakan jika 80% korupsi dan berbagai penyelewengan yang terjadi di BUMN adalah di sektor pengadaan barang dan jasa Sepanjang berdirinya KPK tidak kurang 50 perkara yang terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di mana menyebabkan kerugian negara 35 persen atau sekitar Rp176,5 triliun jika menggunakan perkiraan total belanja 327 triliun pada tahun 2010 (Tumpak Hatorangan) Pada tahun 2012, sekitar 70-80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa
Persoalan Sistem Pengadaan barang/jasa secara konvensional tidak lagi mampu menjawab kebutuhan akan efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan persaingan usaha yang sehat. Sehingga memunculkan berbagai penyimpangan dalam berbagai bentuk, Konflik kepentingan, suap, pengaturan spesifikasi tender (persekongkolan), konflik antar pengusaha favoritisme pemenang kontrak, Penunjukan langsung, penurunan kualitas barang maupun penggelembungan harga barang, dll.
Korupsi Birokrasi dalam Pengadaan Korupsi Birokrasi adalah tindakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok/kroni yang dilakukan oleh birokrasi berkaitan dengan pelaksanaan fungsi birokrasi. Korupsi Birokrasi terkait erat dan tidak bisa dipisahkan dengan korupsi politik. (birokrasi mudah dipengaruhi oleh politisi).
Korupsi Pengadaan Sebagai bagian dari Korupsi Politik Korupsi Politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh politisi untuk keuntungan pribadi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan Politisi secara alamiah berusaha untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Kekuasaan dan otoritas politik digunakan untuk memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Hubungan erat antara politik dan bisnis ini menghasilkan kelompok yang disebut politico-business.
Indikasi Korupsi dalam Pengadaan Tender tertutup. Panitia tender tidak transparan atau dokumen tender sulit didapatkan Tidak ada ruang/mekanisme partisipasi dan kontrol publik. Konfirmasi harga penawaran (tidak adanya standar harga).
Jaminan hukum atas peran serta masyarakat www.antikorupsi.org Jaminan hukum atas peran serta masyarakat Adanya regulasi yang mendorong masyarakat ikut serta mengantisipasi/memberantas tindak pidana korupsi : 1. UU 31/99 jo 20/2001 (pasal 41) tentang peran serta masyarakat 2. UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban 3. UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 4. SK Bareskrim No : B/345/III/2005 agar seluruh kapolda mendahulukan penanganan kasus korupsi dibandingkan laporan pencemaran nama baik. 5. PP 71/2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 6. Ratifikasi Konvensi UNCAC
Apa Itu Investigasi Secara Sederhana didefinisikan sebagai upaya pembuktian Upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran – atau bahkan kesalahan- sebuah fakta. Melakukan kegiatan investigatif sebenarnya lebih dari sekedar mengumpulkan ribuan data atau temuan di lapangan. Tetapi juga kembali menyusun berbagai informasi yang berakhir dengan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian
Tujuan Investigasi Setiap kegiatan investigasi harus memiliki tujuan a. Memberhentikan manajemen b. Melindungi reputasi karyawan yang tidak bersalah c. Menemukan dokumen yang relevan d. Menemukan aset yang digelapkan e. Memastikan institusi publik terbebas dari penjarahan f. mengidentifikasi saksi dan korban g. Menemukan bukti hukum untuk pangadilam
Kasus Apa yang Bisa di Investigasi ? www.antikorupsi.org Kasus Apa yang Bisa di Investigasi ? Investigasi dilakukan untuk mengungkap fakta yang merugikan- masyarakat umum (publik) baik secara langsung maupun tidak Persoalan yang menyangkut kepentingan bersama dan cukup masuk akal mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas masyarakat umum Adanya indikasi bahwa pihak-pihak tertentu mencoba untuk menyembunyikan kejanggalan dari hadapan publik Dalam Konteks korupsi harus ada indikasi yang memenuhi unsur korupsi
Kasus Apa yang Bisa di Investigasi ? www.antikorupsi.org Kasus Apa yang Bisa di Investigasi ? Membongkar sindikasi dan jaringan informasi tertutup. Biasanya, kejahatan (korupsi) dilakukan oleh sindikasi (jaringan) dan dilakukan diruang remang-remang (tertutup). Memakan waktu yang cukup lama. Investigasi biasanya membutuhkan waktu yang tdak cepat. Dibutuhkan kemampuan khusus. Investigator perlu menguasai teknik investigasi agar memperoleh kisah sukses dalam kegiatan investigasinya.
Bagaimana cara memulainya ? www.antikorupsi.org Bagaimana cara memulainya ? Memiliki informasi awal untuk memulai investigasi Laporan audit BPK, laporan masyarakat pemberitaan media massa Gejala Sosial yang Muncul di masyarakat. Memiliki jaringan/kontak person yang memadai untuk menggali informasi lanjutan. Memiliki peta persoalan tentang kasus yang akan diinvestigasi. Mengetahui secara umum kerangka hukum dari TPK.
www.antikorupsi.org Tahap Investigasi Tahap awal a. Adanya Petunjuk Awal b. Investigasi Pendahuluan (Riset Awal) c. Pembentukan Hipotesis d. Pencarian dan Pendalaman Literatur e. Wawancara dengan Sumber Ahli dan pakar f. Pelacakan Dokumen
www.antikorupsi.org Tahap Investigasi Tahap Kedua a. Pengamatan langsung dilapangan b. Pengorganisasian Berkas c. Wawancara lebih lanjut d. Pengorganisasian data dan fakta e. Penulisan laporan f. Pemeriksaan ulang atas fakta g. Pemeriksaan atas kemungkinan pencemaran nama baik
www.antikorupsi.org Catatan Penting a. Kuasai Ketentuan Umum Yang Berlaku Pada Kasus Yang Kita Investigasi (UU, Keppres, PP, Perda, Dll) b. Libatkan Pakar/Ahli Yang Sukarela Mau Membantu dan mengembangkan Kasus c. Kuasai Masalah Yang Terkait Dengan Kasus (Modus, Jenis Korupsi, Aturan Main) d. Susun Alur Sederhana Untuk Memudahkan Pemahaman Kasus
Memahami karakteristik Penegak Hukum www.antikorupsi.org Memahami karakteristik Penegak Hukum Kasus yang bisa ditangani (Mis ; KPK) : - Pasal 11 UU 30/2002 a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) - Pasal 40 UU 30/2002 KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Merugikan Keuangan Negara www.antikorupsi.org 7 Klasifikasi Korupsi KORUPSI 1 6 2 3 4 7 5 Konflik Kepentingan Merugikan Keuangan Negara Suap Perbuatan Curang Penggelapan dalam Jabatan Gratifikasi Pemerasan Sumber: UU 31/1999 jo 20/2001
Klasifikasi tindak pidana korupsi Klasifikasi Korupsi No Klasifikasi tindak pidana korupsi Pasal yang digunakan 1 Kerugian keuangan negara Pasal 2 dan pasal 3 2 Suap – menyuap Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, b, c dan d, Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 6 ayat 2 3 Penggelapan dalam jabatan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, b dan c 4 Pemerasan Pasal 12 huruf e, g dan f 5 Perbuatan curang Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c dan d, Pasal 7 ayat 2, pasal 12 huruf h 6 Benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i 7 Gratifikasi Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Tindak Pidana “Turunan” www.antikorupsi.org Tindak Pidana “Turunan” No Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pasal yang digunakan 1 Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Pasal 21 2 Tidak memberi keterangan dan memberi keterangan yang tidak benar Pasal 22 jo. pasal 28 3 Bank yang tidak mememberikan keterangan rekening tersangka Pasal 22 jo. Pasal 29 4 Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau member keterangan palsu Pasal 22 jo. Pasal 35 5 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak member keterangan atau member keterangan palsu Pasal 22 jo. Pasal 36 6 Saksi yang membuka identitas pelapor Pasal 24 jo. Pasal 31
Alat Bukti Yang Sah Menurut KUHP : Dokumen Petunjuk Keterangan Saksi www.antikorupsi.org Alat Bukti Yang Sah Menurut KUHP : Dokumen Petunjuk Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Keterangan Terdakwa
www.antikorupsi.org Konskuensi Laporan kasus korupsi harus memenuhi unsur dan dokumen pendukung adanya Tindak Pidana Korupsi PERHATIKAN !!! Dokumen yang tebal bukan berarti bagus/berkualitas. Kliping koran/media massa tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen pendukung laporan kasus korupsi. Audit BPK merupakan data pendukung bukan merupakan bahan alat bukti dalam pelaporan korupsi. (Kec ; Audit Investigatif) Data pendukung ada, tidak ada analisis. Laporan kasus penuh dengan opini. Laporan tidak disusun secara sistematis Laporan tidak disertai analisis hukum
Metode Praktis Investigasi www.antikorupsi.org Metode Praktis Investigasi Menggali selengkap mungkin silsilah Keluarga pemangku jabatan publik atau pun sahabat Menggali nama perusahaan, yayasan yang berkaitan dengan pejabat publik Memanfaatkan internet, dimana berbagai buku telepon, kantor registrasi perusahaan dan kamar dagang industri dapat diakses, untuk mendapatkan alamat, nama, profil perusahaan yang sedang diteliti Mengindentifikasi para broker, proxy dan kasir yang digunakan pejabat publik/ konglomerat dalam mengakumulasi modal serta bisnisnya. Mencari dan mempelajari akte notaris dan tambahan berita negara (TBN) dari berbagai yayasan dan perusahaan yang diasosiasikan dengan sang pejabat Memanfaatkan wishtleblowers Memetakan aktor yang mungkin menjadi tameng dari berbagai sindikat bisnis
Persiapan Investigasi www.antikorupsi.org Persiapan Investigasi Tahapan Persiapan Pelaksanaan Investigasi Persiapan Strategi Pengamanan Investigator Persiapan Peralatan Pendukung
Persiapan Pelaksanaan Investigasi www.antikorupsi.org Persiapan Pelaksanaan Investigasi - Membentuk tim investigasi Koordinator, Investigator, Analis, Tim Kampanye Kuat fisik dan komitmen tinggi Menjaga sikap dan tindakan Menjaga kerahasiaan Menghindari konfrontasi Chek n balance Improvisasi Buka mata dan Telinga Merekam fakta yang ada dan relevan
Persiapan Strategi Memahami Peta Lokasi Menyusun Rencana perjalanan www.antikorupsi.org Persiapan Strategi Memahami Peta Lokasi Menyusun Rencana perjalanan Faktor yang mungkin terjadi selama investigasi Prioritas capaian Alternatif Antisipasi Rencana lanjutan atas temuan Identitas penyamaran dan strategi pendukung Jurnalis/Wartawan Mahasiswa Menjadi orang lokal Peneliti Pedagang Buruh Strategi pendukung ; membuat website, kartu nama, kop surat, wawasan luas Membangun kontak dengan orang dalam
Pengamanan Investigator www.antikorupsi.org Pengamanan Investigator Menghitung Potensi Resiko Strategi Meminimalkan Resiko a. konsisten dengan penyamaran yang dilakukan b. Tidak membawa assesoris yang mencurigakan Protokol Keamanan a. Pastikan ketua tim memahami rencana dan setiap langkah investigasi b. Saling bertukar nomor kontak c. Jadwal komunikasi d. Emergency Call (Kontak Darurat) e. Langkah penyelamatan
Persiapan Peralatan Pendukung www.antikorupsi.org Persiapan Peralatan Pendukung Membuat daftar perlengkapan a. Peta lokasi b. Alat rekam/ gambar c. Alat rekam suara d. Alat navigasi dan Komunikasi c. Alat bantu penyamaran d. Alat tulis Peralatan cadangan
TERIMA KASIH