P2TK Dikdas 2013
Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dan 2 dilakukan oleh Pusat. Butir 3 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi Penerima Tunjangan dapat digantikan oleh nominasi lain (kecuali karena butir 2)
PTK yang bersertifikat yang menerima tunjangan fungsional disebabkan oleh NUPTK ybs masih menggunakan NUPTK Sementara pada data kelulusan PTK tersebut harus mengembalikan uang tersebut kepada kas negara melalui P2TK Dikdas. PTK bersertifikat yang menerima Tunjangan Fungsional akan ditunda pembayaran Tunjangan Profesinya sampai ybs menyelesaikan pengembalian. Pengembalian dapat dikordinasikan oleh Dinas Provinsi untuk mempermudah.
Penghentian Subsidi Kualifikasi. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah Lulus S1 3.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dilakukan oleh Pusat. Butir 2 dan 3 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi Penerima Subsidi dapat digantikan oleh nominasi lain.
Penghentian Tunjangan Guru Daerah Khusus Disebabkan oleh : 1.Ternyata Bukan lagi daerah Khusus 2.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dilakukan oleh Pusat. Butir 2 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi Penerima Tunjangan dapat digantikan oleh Nominasi lain
Menggunakan Aplikasi Tunjangan Sistem akan membatalkan secara otomatis penerima tunjangan yang tidak memenuhi syarat menurut data dapodik Dinas kab/kota atau Provinsi dapat membatalkan penerima tunjangan akibat sebab-sebab tertentu melalui aplikasi Tunjangan, misalnya ; ◦ Meninggal Dunia ◦ Pensiun ◦ Sudah lulus S1 (untuk bantuan kualifikasi) ◦ Dll Dinas kab/kota atau Provinsi mengajukan pengganti penerima tunjangan dari nominasi yang ada. Akan diterbitkan SK untuk pengganti penerima tunjangan