KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 SELAMAT DATANG PADA ACARA UJI PUBLIK PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008
UJI PUBLIK PERUBAHAN PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REVISI PP 74/ 2008 AGT-NOVEMBER 2012 PP PERUBAHAN PP 74/2008 PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REVISI PP 74/ 2008 RAKOR BERSAMA WAMEN II&III RAKOR BERSAMA WAMEN I IDENTIFIKASI PERMASALAHAN & PEMBAHASAN AWAL REVISI PP PEMBAHASAN MASUKAN REVISI PP DISPOSISI PENUGASAN SURAT TUGAS NO.54002/WM/TU/2012, 21 JUNI 2012 WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI 29 JUNI 2012 3 -23 JULI 2012 25 JULI 2012 26 JULI- 7 AGT I2012 8, 29 AGT2012 PETA MASALAH USULAN PERUBAHAN PP MASUKAN SUBSANSI REVISI PP PETA MASUKAN DIM REVISI PP MASUKAN SUBSTANSI REVISI PP UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008
TUJUAN UJI PUBLIK MENGHIMPUN TANGGAPAN, KOMENTAR, GAGASAN, DAN MASUKAN TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN PP 74/2008
PEMBERIAN MASUKAN/TANGGAPAN SKENARIO UJI PUBLIK KERJA INDIVIDUAL PLENO II & III PLENO I PEMBUKAAN PAPARAN NARASUMBER PEMBERIAN MASUKAN/TANGGAPAN (secara perorangan) DISKUSI PENUTUPAN PUKUL 09.00 S.D 10.15 PUKUL 10.30 S.D 12.00 PUKUL 13.00 – 15.00 PESERTA: DINAS PENDIDIKAN, DPRD, PIMPINAN LPTK, PAKAR, ASOSIASI PROFESI, PENYELENGGARA PENDIDIKAN/YAYASAN, GURU/ KEPALA SEKOLAH, DEWAN PENDIDIKAN, KOMITE SEKOLAH
ACARA UJI PUBLIK PERUBAHAN PP NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU PELAKSANA WAKTU KEGIATAN RINCIAN 1 Registrasi Mengisi daftar hadir Pembagian materi Telaah materi individual Panitia 08.00-09.00 2 Sesi Pleno I Pembukaan Kepala Dinas Provinsi/ Kepala LPMP 09.00-09.15 Paparan Materi Uji publik Nara Sumber Tim Balitbang, Biro Hukor, Badan PSDMPK-PMP 09.15-10.15 3 Kerja Individual Pengisian format dan pemberian tanggapan secara perorangan Peserta dan Panitia 10.15-12.00 4 Sesi Pleno II Tanggapan /diskusi/Simpulan 13.00-14.45 5 Penutupan 14.45 – 15.00
LOKASI UJI PUBLIK RANCANGAN PERUBAHAN PP No. 74/TH.2008 TAHUN 2012 Aceh TAHAP-1 (1-11 Oktober 2012) : Medan, Jakarta, Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. TAHAP-2 (16-19 Oktober 2012): Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang. UJIPUBLIK TAHAP-1
Terdapat 18 butir perubahan dalam Rancangan Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Tim Revisi PP 74/2008
No urut 1: Perubahan Pasal 1 angka 8 dalam PP 74/2008 No urut 1: Perubahan Pasal 1 angka 8 dalam PP 74/2008. Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat dan pengalaman kerja menjadi minimal 3 (tiga) tahun. No urut 2: Penambahan Pasal 4 ayat (3) Pendidikan profesi saat ini perlu mempertimbangkan konsistensi dan koherensi pendidikan guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan. Tim Revisi PP 74/2008
Penambahan Pasal 9 ayat (2), (4), dan (5). No urut 3: Penambahan Pasal 9 ayat (2), (4), dan (5). Perlu rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi. No urut 4: Perubahan Pasal 10 ayat (5) dan (6). Perolehan dan penggunaan sertifikat pendidik dengan nomor registrasi tunggal. Tim Revisi PP 74/2008
Penambahan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) No urut 5: Penambahan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Pemerintah perlu melakukan pendataan dan validasi guru secara berkala dalam rangka efektifitas sertifikat dan perencanaan kebutuhan guru. No urut 6: Perubahan Pasal 12 Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, yaitu melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG). Tim Revisi PP 74/2008
Pemberian sertifikat secara langsung. No urut 7: Perubahan Pasal 12A. Pemberian sertifikat secara langsung. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. Tim Revisi PP 74/2008
No urut 8: Penambahan Pasal 15 ayat (1a) Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan. Perubahan Pasal 15 ayat (4). Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan atau penilik Penambahan Pasal 15 ayat (7) . Ketentuan “guru tetap” diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri. Tim Revisi PP 74/2008
No urut 9: Perubahan Pasal 40 Kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memberikan pelindungan hukum, profesi, dan keselamatan/kesehatan guru. Tim Revisi PP 74/2008
Penambahan 1 ayat pada Pasal 44 ayat (3) No urut 10: Penambahan 1 ayat pada Pasal 44 ayat (3) Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru: Keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan; Kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.; Memiliki kode etik yang mengikat perilaku guru dalam tugas keprofesionalan; Memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/kota. Tim Revisi PP 74/2008
Penambahan Pasal 47A ayat (1) No urut 11: Penambahan Pasal 47A ayat (1) Pengaturan tentang program peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan yang belum memperoleh S-1/D-IV melalui PPKHB dan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk guru mata pelajaran produktif. Penambahan: Pasal 47A ayat (2) Efektifitas LPTK dengan kebijakan khusus Pemerintah No urut 12: Perubahan Pasal 48. Pembinaan berkelanjutan melalui evaluasi guru dan UKG. Tim Revisi PP 74/2008
No urut 13 : Perubahan Pasal 54 ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) No urut 13 : Perubahan Pasal 54 ayat (1), ayat (8), dan ayat (9). Pengaturan baru beban kerja dan ekuivalensi untuk kepala satuan pendidikan, pengawas, dan penilik No urut 14: Penambahan Pasal 54A Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan mengajar, dan pelaksanaan beban kerja guru SMK sistem blok. Tim Revisi PP 74/2008
Penambahan pasal 58 ayat (1a) beserta penjelasan No urut 15: Penambahan pasal 58 ayat (1a) beserta penjelasan Mekanisme pengangkatan guru melalui seleksi yang mencakup ujian tertulis, wawancara, dan praktik mengajar. Penambahan Pasal 58 ayat (2a) beserta penjelasan Penegasan tentang koordinasi perencanaan guru secara Nasional oleh Menteri. Penambahan Pasal 58 ayat (2b) beserta penjelasan Pengangkatan dan penempatan guru baru hasil program khusus. Perubahan Pasal 58 ayat (3) Pertimbangan perencanaan kebutuhan guru. Tim Revisi PP 74/2008
No urut 16: Perubahan Pasal 62 ayat (1a) Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran. No urut 17 Perubahan Pasal 65 Penghapusan huruf b dan c, karena substansi huruf b sudah diakomodasi dalam Pasal 12 ayat (1e), dan huruf c diakomodasi dalam Pasal 12 ayat (5a) Tim Revisi PP 74/2008
No urut 18: Perubahan Pasal 66 Penyesuaian ketentuan peralihan bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi S-1 / D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik. Tim Revisi PP 74/2008
FORMAT TANGGAPAN/KOMENTAR DAN USULAN NO RANCANGAN SARAN/TANGGAPAN CATATAN: SARAN/TANGGAPAN BERKAITAN DENGAN SUBSTANSI ATAUPUN REDAKSIONAL
SARAN DAN MASUKAN Email: Tim RUU RPP Balitbang : timrpp_balitbang@yahoo.com Tim Revisi PP 74/2008
Terima Kasih Tim Revisi PP 74/2008