KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
Panduan Pelaksanaan Bintek
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
TIM SOSIALISASI & PELATIHAN KTSP DIREKTORAT PSMP
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
UJI PUBLIK PERUBAHAN PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Jakarta, 1 Mei 2010 Paparan Penutup Musyawarah.
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Alur Kegiatan Workshop
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
UJI KOMPETENSI GURU (UKG) BERSERTIFIKAT PENDIDIK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PELATIHAN IMPLEMENTASI
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Disampaikan pada acara
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENILAIAN KINERJA GURU
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
FPK Lokasi LPMP/BDK* Waktu Pertemuan 1SulselApril 2010 Pertemuan 2Gorontalo11 s.d 12 Juni 2010 Pertemuan 3SULTRAAgustus 2010 Pertemuan 4MalukuOktober.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PENGEMBANGAN SILABUS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
RANCANGAN UJI KOMPETENSI GURU (UKG) BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 SELAMAT DATANG PADA ACARA UJI PUBLIK PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008

UJI PUBLIK PERUBAHAN PP No. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012 UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REVISI PP 74/ 2008 AGT-NOVEMBER 2012 PP PERUBAHAN PP 74/2008 PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REVISI PP 74/ 2008 RAKOR BERSAMA WAMEN II&III RAKOR BERSAMA WAMEN I IDENTIFIKASI PERMASALAHAN & PEMBAHASAN AWAL REVISI PP PEMBAHASAN MASUKAN REVISI PP DISPOSISI PENUGASAN SURAT TUGAS NO.54002/WM/TU/2012, 21 JUNI 2012 WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP WAMEN, ESELON-I, ESELON-II TIM RUU-RPP TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI TIM RUU-RPP, BALITBANG, BPSDMPK-PMP, AHLI 29 JUNI 2012 3 -23 JULI 2012 25 JULI 2012 26 JULI- 7 AGT I2012 8, 29 AGT2012 PETA MASALAH USULAN PERUBAHAN PP MASUKAN SUBSANSI REVISI PP PETA MASUKAN DIM REVISI PP MASUKAN SUBSTANSI REVISI PP UJI PUBLIK-REVISI PP 74 TH.2008

TUJUAN UJI PUBLIK MENGHIMPUN TANGGAPAN, KOMENTAR, GAGASAN, DAN MASUKAN TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN PP 74/2008

PEMBERIAN MASUKAN/TANGGAPAN SKENARIO UJI PUBLIK KERJA INDIVIDUAL PLENO II & III PLENO I PEMBUKAAN PAPARAN NARASUMBER PEMBERIAN MASUKAN/TANGGAPAN (secara perorangan) DISKUSI PENUTUPAN PUKUL 09.00 S.D 10.15 PUKUL 10.30 S.D 12.00 PUKUL 13.00 – 15.00 PESERTA: DINAS PENDIDIKAN, DPRD, PIMPINAN LPTK, PAKAR, ASOSIASI PROFESI, PENYELENGGARA PENDIDIKAN/YAYASAN, GURU/ KEPALA SEKOLAH, DEWAN PENDIDIKAN, KOMITE SEKOLAH

ACARA UJI PUBLIK PERUBAHAN PP NO. 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU PELAKSANA WAKTU KEGIATAN RINCIAN 1 Registrasi Mengisi daftar hadir Pembagian materi Telaah materi individual Panitia 08.00-09.00 2 Sesi Pleno I Pembukaan Kepala Dinas Provinsi/ Kepala LPMP 09.00-09.15 Paparan Materi Uji publik Nara Sumber Tim Balitbang, Biro Hukor, Badan PSDMPK-PMP 09.15-10.15 3 Kerja Individual Pengisian format dan pemberian tanggapan secara perorangan Peserta dan Panitia 10.15-12.00 4 Sesi Pleno II Tanggapan /diskusi/Simpulan 13.00-14.45 5 Penutupan 14.45 – 15.00

LOKASI UJI PUBLIK RANCANGAN PERUBAHAN PP No. 74/TH.2008 TAHUN 2012 Aceh TAHAP-1 (1-11 Oktober 2012) : Medan, Jakarta, Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. TAHAP-2 (16-19 Oktober 2012): Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang. UJIPUBLIK TAHAP-1

Terdapat 18 butir perubahan dalam Rancangan Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Tim Revisi PP 74/2008

No urut 1: Perubahan Pasal 1 angka 8 dalam PP 74/2008 No urut 1: Perubahan Pasal 1 angka 8 dalam PP 74/2008. Penegasan konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat dan pengalaman kerja menjadi minimal 3 (tiga) tahun. No urut 2: Penambahan Pasal 4 ayat (3) Pendidikan profesi saat ini perlu mempertimbangkan konsistensi dan koherensi pendidikan guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan. Tim Revisi PP 74/2008

Penambahan Pasal 9 ayat (2), (4), dan (5). No urut 3: Penambahan Pasal 9 ayat (2), (4), dan (5). Perlu rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi. No urut 4: Perubahan Pasal 10 ayat (5) dan (6). Perolehan dan penggunaan sertifikat pendidik dengan nomor registrasi tunggal. Tim Revisi PP 74/2008

Penambahan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) No urut 5: Penambahan pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Pemerintah perlu melakukan pendataan dan validasi guru secara berkala dalam rangka efektifitas sertifikat dan perencanaan kebutuhan guru. No urut 6: Perubahan Pasal 12 Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, yaitu melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG). Tim Revisi PP 74/2008

Pemberian sertifikat secara langsung. No urut 7: Perubahan Pasal 12A. Pemberian sertifikat secara langsung. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. Tim Revisi PP 74/2008

No urut 8: Penambahan Pasal 15 ayat (1a) Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan. Perubahan Pasal 15 ayat (4). Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan atau penilik Penambahan Pasal 15 ayat (7) . Ketentuan “guru tetap” diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri. Tim Revisi PP 74/2008

No urut 9: Perubahan Pasal 40 Kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan memberikan pelindungan hukum, profesi, dan keselamatan/kesehatan guru. Tim Revisi PP 74/2008

Penambahan 1 ayat pada Pasal 44 ayat (3) No urut 10: Penambahan 1 ayat pada Pasal 44 ayat (3) Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru: Keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan; Kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.; Memiliki kode etik yang mengikat perilaku guru dalam tugas keprofesionalan; Memiliki dewan pusat kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/kota. Tim Revisi PP 74/2008

Penambahan Pasal 47A ayat (1) No urut 11: Penambahan Pasal 47A ayat (1) Pengaturan tentang program peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan yang belum memperoleh S-1/D-IV melalui PPKHB dan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi untuk guru mata pelajaran produktif. Penambahan: Pasal 47A ayat (2) Efektifitas LPTK dengan kebijakan khusus Pemerintah No urut 12: Perubahan Pasal 48. Pembinaan berkelanjutan melalui evaluasi guru dan UKG. Tim Revisi PP 74/2008

No urut 13 : Perubahan Pasal 54 ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) No urut 13 : Perubahan Pasal 54 ayat (1), ayat (8), dan ayat (9). Pengaturan baru beban kerja dan ekuivalensi untuk kepala satuan pendidikan, pengawas, dan penilik No urut 14: Penambahan Pasal 54A Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan mengajar, dan pelaksanaan beban kerja guru SMK sistem blok. Tim Revisi PP 74/2008

Penambahan pasal 58 ayat (1a) beserta penjelasan No urut 15: Penambahan pasal 58 ayat (1a) beserta penjelasan Mekanisme pengangkatan guru melalui seleksi yang mencakup ujian tertulis, wawancara, dan praktik mengajar. Penambahan Pasal 58 ayat (2a) beserta penjelasan Penegasan tentang koordinasi perencanaan guru secara Nasional oleh Menteri. Penambahan Pasal 58 ayat (2b) beserta penjelasan Pengangkatan dan penempatan guru baru hasil program khusus. Perubahan Pasal 58 ayat (3) Pertimbangan perencanaan kebutuhan guru. Tim Revisi PP 74/2008

No urut 16: Perubahan Pasal 62 ayat (1a) Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran. No urut 17 Perubahan Pasal 65 Penghapusan huruf b dan c, karena substansi huruf b sudah diakomodasi dalam Pasal 12 ayat (1e), dan huruf c diakomodasi dalam Pasal 12 ayat (5a) Tim Revisi PP 74/2008

No urut 18: Perubahan Pasal 66 Penyesuaian ketentuan peralihan bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi S-1 / D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik. Tim Revisi PP 74/2008

FORMAT TANGGAPAN/KOMENTAR DAN USULAN NO RANCANGAN SARAN/TANGGAPAN CATATAN: SARAN/TANGGAPAN BERKAITAN DENGAN SUBSTANSI ATAUPUN REDAKSIONAL

SARAN DAN MASUKAN Email: Tim RUU RPP Balitbang : timrpp_balitbang@yahoo.com Tim Revisi PP 74/2008

Terima Kasih Tim Revisi PP 74/2008