PERSEROAN TERBATAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Perseroan Terbatas (Corporation)
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (P.T.), adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007 Menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SEBAGAI BADAN HUKUM P.T. mempunyai harta kekayaan sendiri. P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri. P.T. tidak dapat bertindak sendiri: * P.T. terdiri dari organ-organ yang akan bertindak mewakili P.T. tersebut * Organ-organ tersebut terdiri dari orang perorangan yang cakap untuk bertindak dalam hukum

Pendirian P.T. Untuk mendirikan P.T., harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar P.T. mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya

P.T. didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Akta Pendirian yang telah disahkan tersebut didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I

Akta Pendirian yang telah disahkan dan didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I

ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.) Anggaran Dasar memuat sekurangnya: Nama P.T. Tempat kedudukan P.T. Maksud dan tujuan P.T. Kegiatan usaha P.T. Jangka waktu berdirinya P.T. Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor P.T. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada tiap-tiap klasifikasi dan jumlah nominal masing-masing.

Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi. Nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat: Ketentuan mengenai penerimaan bunga tetap atas saham. Ketentuan mengenai pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

MODAL PERSEROAN TERBATAS (P.T.) Modal dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar P.T. paling sedikit Rp. 50.000.000,- Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Setiap saham wajib memiliki nilai nominal. Setiap saham mewakili 1 suara dalam RUPS. Setiap saham harus diterbitkan atas nama. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

SAHAM PERSEROAN TERBATAS (P.T.) Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama P.T. dan tidak bertanggung jawab atas kerugian P.T. melebihi saham yang dimiliki. Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: * Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. * Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

* Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengalihan hak atas saham: * Memerlukan RUPS. * Diperlukan akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham. * Dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

PEMBAGIAN WEWENANG DALAM P.T. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Direksi. Dewan Komisaris.

RUPS Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS : Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris Memberhentikan direksi atau komisaris Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris Mengevaluasi kinerja perusahaan Memutuskan rencana penambahan atau pengurangan saham perusahaan Menentukan kebijakan perusahaan Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

DIREKSI Direksi adalah organ P.T. yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. sesuai dengan maksud dan tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah organ P.T. yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

JENIS – JENIS P.T. P.T. Terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

P.T. Tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

P.T. Kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

KELEBIHAN P.T. Kewajiban terbatas Masa hidup abadi Efisiensi manajemen Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

KELEMAHAN P.T. Kerumitan perizinan dan organisasi Pajak Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham. Semakin besar suatu P.T., ada kecenderungan hubungan antar personal menjadi terlalu formal, selain itu ada perbedaan motif antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T.