HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK Di Wilayah Perairan Sibolga, Sumatera Utara
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KESPRO PEKERJA Oleh : Nurul Fitriyah, SKM, MPH
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Pemutusan Hubungan Karyawan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Training Human Resources Management
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
Ni Putu Pramana Sari  Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEMELIHARAAN SDM. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan.
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENGORGANISASIAN KERJA YANG BAIK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati

Penyandang Cacat Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. copyright by Elok Hikmawati

Anak Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial copyright by Elok Hikmawati

Untuk mempekerjakan anak pengusaha wajib memenuhi syarat sebagai berikut: Ada izin tertulis dari orangtua/ wali Perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dengan orang tua /wali Maksimum kerja 3 jam/hari Dilakukan di siang hari dan tidak menggangu jadwal sekolah Tetap memperhatikan K3 Adanya hubungan kerja yang jelas Diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dipisahkan dari tempat orang dewasa copyright by Elok Hikmawati

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1,2,7 dan 8 dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya (Pasal 69 Ayat 3) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (Pasal 71 Ayat 1) copyright by Elok Hikmawati

Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut wajib memenuhi syarat : di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali; waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah. copyright by Elok Hikmawati

Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yang meliputi : (Pasal 74) segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. copyright by Elok Hikmawati

Pekerja Perempuan Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. copyright by Elok Hikmawati

memberikan makanan dan minuman bergizi; dan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. copyright by Elok Hikmawati

Pasal 81 Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. copyright by Elok Hikmawati

Pasal 82 Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. copyright by Elok Hikmawati

Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya  jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. copyright by Elok Hikmawati

Waktu Kerja dan Istirahat Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja : 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. copyright by Elok Hikmawati

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat : ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan. copyright by Elok Hikmawati

Waktu istirahat tidak termasuk jam kerja Waktu istirahat dalam sehari apabila pekerja telah bekerja selama 4 jam secara berturut-turut dapat beristirahat selama 1 jam sehari Contoh : seorang bekerja dari jam 08.00- 17.00 (8 jam kerja + 1 jam istirahat) Waktu istirahat tidak termasuk jam kerja copyright by Elok Hikmawati

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; copyright by Elok Hikmawati

cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama copyright by Elok Hikmawati

Pengawasan Perburuhan Pengaturannya diatur dalam UU No. 3 Tahun 1951, dimaksudkan agar perusahaan yang merupakan aset perekonomian tersebut dapat berjalan dengan lancar, berkembang menjadi perusahaan yang kuat dan tidak mengalami hambatan- hambatan yang disebabkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. copyright by Elok Hikmawati

Hal lain adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat. Pengawasan dimaksudkan untuk mendidik agar pengusaha/ perusahaan selalu tunduk untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan kestabilan pelaksanaan hubungan kerja. Hal lain adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat. copyright by Elok Hikmawati

Lingkup Pengawasan mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya; mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat Undang-undang dan peraturan- peraturan perburuhan; menjalankan pekerjaan lain-lainya yang diserahkan kepadanya dengan Undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; copyright by Elok Hikmawati

Cara Melakukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan untuk : Mengamati, mengawasi pelaksanaan hak-hak normatif pekerja Melakukan penyidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan normatif copyright by Elok Hikmawati

Surat Edaran Menakertrans (Metrotvnews.com 25 Maret 2012) Menghimbau Kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan di perusahaan. Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran copyright by Elok Hikmawati

Pengawasan yang ketat dilakukan antara lain dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak, serta tenaga kerja asing di perusahaan- perusahaan. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan- perusahaan. copyright by Elok Hikmawati