Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
Pert. 8 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Pendidikan Kewarganegaraan
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
Pert. 11 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Geostrategi Indonesia
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Lembaga Legislatif Indonesia
SISTEM POLITIK dan DINAMIKA KETATANEGARAAN RI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLTRANAS) STIE LAMPUNG TIMUR 2012
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL ( POLSTRANAS )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
MODUL IV SISITEM POLITIK INDONESIA STRUKTUR DAN FUNGSI SISTEM POLITIK
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. SISTEM POLITIK Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn

Pengetahuan Politik Politik “urusan negara” Sistem politik adalah suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara. Sistem politik merupakan mekanisme seperangkat fungsi dan peranan dalam sturktur politik dalam hubunganyasatu sama lain menunjukkan suatu proses yang berkelanjutan. Konsep politik adalah: Negara (state) Kekuasaan (power) Pengemabilan keputusan (dicision making) Kebijaksanaan (policy) Pembagian (distribution) Dr. Syahrial / Pkn

(2) Fokus politik adalah kekuasaan adalah upaya meraih, mempertahankan, menggunakan dan menghambat kekuasaan Kajian ilmu politik adalah teori politik, lembaga ilmu politik dan hubungan internasional. Kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas dan kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang lain. Mesin Politik meliputi: Suprastruktur politik Infrastruktur politik Dr. Syahrial / Pkn

Pengertian Strategi Strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu merupakan kelanjutan dari politik Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Proses politik dan strategi pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Dr. Syahrial / Pkn

Stratifikasi Politik Indonesia Tingkat penentu kebijakan Puncak Tingkat kebijakan umum. Tingkat penentu kebijakan khusus Tingkat penentu kebijakan teknis Dr. Syahrial / Pkn

Suprastruktur Politik Supra struktur politik adalah kelembagaan negara yang terdapat dalam UUD yang berlaku di Indonesia. Lembaga kekuasaan negara itu mengalami perubahan dan perkembangan mengikuti perkembangan ketatanegaraan Indonesia : meliputi: Rule making (membuat undang-undang) Rule application (melaksanakan undang-undang) Rule adjudication) mengadili pelaksanaan undang-undang) Lembaga infra struktur politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan berserikat Dr. Syahrial / Pkn

Infrasturktur Politik Lembaga infra struktur politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan berserikat Lembaga: Partai Politik, Ormas, LSM Fungsinya: Pendidikan politik Artikulasi kepentingan Agregasi kepentingan Rekruitmen politik Kkomunikasi politik Dr. Syahrial / Pkn

Supra Struktur Politik di Indonesia Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR dan DPD mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik dan memperhentikan Presiden menurut undang-undang dasar. (pasal 3) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih satu kali lagi (lihat pasal 4 –7). Presiden dapat diberhentikan MPR setelah diputuskan bersalah melanggar undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak dapat membekukan DPR (pasal 7B dan C). Presiden memegang kekuasaan sebagai kepada negara, membentuk Dewan Pertimbangan, mengangkat para menteri, membentuk dan membubarkan kementerian menurut undang-undang (lihat pasal 10-17). Pemerintah Daerah bersifat otonom yang diatur dengan undang-undang (lihat pasal 18 dan 18A dan B). DPR memegang kuasa membuat undang-undang, memiliki fungsi legislasi, anggran dan pengawasan (pasal 20 dan 20A). Dr. Syahrial / Pkn

lanjutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kekuasan membuat undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D). Pemilihan Umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat mandiri. (pasal 22E). Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bebas dan mandiri yang anggotanya dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden, serta mempunyai wakil di daerah-daerah. Kekuasaan Kehakiman bersifat merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.. Dr. Syahrial / Pkn

Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn