ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
DASAR HUKUM BEA METERAI :
BENTUK-BENTUK LAPORAN KEUANGAN
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
ANALISA FINANSIAL DAN EKONOMI
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK
PERSEROAN TERBATAS.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Laporan Laba Rugi Neraca Perhitungan Pajak Penghasilan
LAPORAN KEUANGAN.
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Bentuk – bentuk Perusahaan
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Skala dan Kelompok Perusahaan
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PENGHASILAN KENA PAJAK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
AKUNTANSI PERSEROAN Rita Tri Yusnita, SE., MM..
KLASIFIKASI AKUN Pertemuan 3.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Analisa Sumber dan Penggunaan
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bisnis, Pajak dan Lingkungan Keuangan
Manajemen Tatap Muka 5.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Uang dan Lembaga Keuangan
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan perorangan), sebagian merupakan perkongsian (parnership), dan perusahaan besar cenderung berbentuk perseroan (P.T.)

Dari segi jumlah perusahaan perorangan yang kecil-kecil merupakan bentuk yang dominan, dari segi volome uang, dalam kekuasaan politis atau ekonomis, dalam pemanfaatan tenaga kerja, beberapa ratus perseroan raksasa menduduki posisi dominan yang strategis

Perusahaan perorangan (single proprietorship) Bentuk pokok organisasi badan usaha adalah : (a)Perusahaan perorangan (b)Perkongsian (c)Perseroan (P.T) Urutan tsb merupakan juga perkembangan historis suatu perusahaan kecil sampai menjadi perusahaan perseroan yang besar Dalam sitilah hukum, seorang pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab penuh atas semua hutang-hutang yang dilakukan perusahaan. Semua harta milik menjadi jaminan pelunasan keseluruhan hutang-hutang itu

Perkongsian/persekutuan Perkongisan dibentuk oleh dua orang atau lebih yang masing-masing menyumbangkan sebagian dari modal dan kemampuannya dengan tujuan berbagai laba disamping juga memikul hutang dan kerugian secara bersama Kerja sama ini boleh didasarkan pada perjanjian lisan saja, tetapi lebih baik kalau didudukkan dalam bentuk akta yang disahkan oleh notaris. Bentuk perkongsian merupakan organisasi badan usaha yang paling sedikit peminatnya, kurang lebih hanya 8% dari total badan usaha yang ada

Selain uang sebagai modal dapat juga modal atau aktiva tak berwujud (intangibble asset) yang sangat berharga yaitu pengetahuan, ketrampilan, merek dagang dan reputasi anda atau yang disebut goodwill. Badan Usaha Perseroan Perseroan modern mempunyai berbagai sumber dari mana mereka mendapat dana Yang terpenting adalah permodalan internal yaitu dana yang diperoleh melalui reinvestasi laba atau penyusutan Permodalan eksternal terutama berasal dari saham (yang merupakan tanda kepemilikan perusahaan), obligasi (yang merupakan janji membayar bunga dan hutang dalam suatu periode tertentu) dan kredit bank

Kebaikan dan keburukan bentuk perseroan Kebaikan bagi perorangan Bentuk perseroan ini mengatasi sebagian besar masalah yang dihadapi oleh perkongsian, dan merupakan sarana yang hampir sempurna untuk menghimpun modal dalam jumlah yang besar

Yang terpenting adalah : 1.Terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham. Mereka hanya bertanggung jawab sampai sejumlah yang mereka tanamkan dalam saham yang mereka beli tanpa harus khawatir harta bendanya dilelang untuk melunasi hutang perusahaan. Dalam keadaan terburuk dimana perusahaan dinyatakan pailit, para investor hanya kehilangan jumlah yang mereka bayarkan untuk saham saja dan mereka tidak dapat dituntut untuk jumlah diluar itu 2.Kemudahan bentuk perseroan untuk transasksi usaha. Perusahaan merupakan kesatuan hukum yang berdiri sendiri, bisa dituntut dan bisa menuntut atas namanya sendiri (bukan atas nama pemiliknya)

 Perseroan mempunyai umur yang telatif panjang dan stabil terlepas dari beberapa kali saham telah berpindah tangan melalui penjualan atau pewarisan dan terlepas daripada apakah pemiliknya ada 10 atau pemegang saham  Salah satu keburukan utama bentuk perseroan adalah besarnya tarif pajak penghasilan perseroan.  Pada perusahaan perseorangan, laba bersih setelah biaya-biaya dianggap penpenghasilan pemiliknya dikenakan pajak penghasilan biasa.

 Pendapatan/laba perseroan dikenakan pajak dua kali. Misalkan perusahaan komputer anda tahun 1990 memeroleh laba bersih kena pajak sejumlah $ 1 juta. Di AS dikenakan pajak 46% untuk jumlah diatas $  Sisa setelah dikenakan pajak itu dibagikan sebagian dalam bentuk deviden. Deviden ini dikenakan lagi pajakberupa pajak penghasilan bagi yang menerimanya (di Indonesia pajak atas bunga, deviden dan royalty). Sisa laba yang tidak dibagikan tidak dikenakan pajak lagi.

 Struktur perekonomian Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 – 3.  Menurut UU tentang Usaha Kecil no 9 tahun 1995 pasal 1, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana di atur dalam UU ini.

Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh. Pemberdayaan ini bertujuan : a)Meningkatkan peranan Usaha Kecil (UK) menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah (UM)

b) Meningkat peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemeratan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian. Adapun kriteria Usaha Kecil menurut Undang-undang tentang Usaha Kecil pasal 5 adalah sbb :

1.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah) 3.Milik Warga Negara Indonesia 4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5.Berbentuk usaha orang perorangan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi. Kriteria 1 dan 2 nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.