ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan perorangan), sebagian merupakan perkongsian (parnership), dan perusahaan besar cenderung berbentuk perseroan (P.T.)
Dari segi jumlah perusahaan perorangan yang kecil-kecil merupakan bentuk yang dominan, dari segi volome uang, dalam kekuasaan politis atau ekonomis, dalam pemanfaatan tenaga kerja, beberapa ratus perseroan raksasa menduduki posisi dominan yang strategis
Perusahaan perorangan (single proprietorship) Bentuk pokok organisasi badan usaha adalah : (a)Perusahaan perorangan (b)Perkongsian (c)Perseroan (P.T) Urutan tsb merupakan juga perkembangan historis suatu perusahaan kecil sampai menjadi perusahaan perseroan yang besar Dalam sitilah hukum, seorang pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab penuh atas semua hutang-hutang yang dilakukan perusahaan. Semua harta milik menjadi jaminan pelunasan keseluruhan hutang-hutang itu
Perkongsian/persekutuan Perkongisan dibentuk oleh dua orang atau lebih yang masing-masing menyumbangkan sebagian dari modal dan kemampuannya dengan tujuan berbagai laba disamping juga memikul hutang dan kerugian secara bersama Kerja sama ini boleh didasarkan pada perjanjian lisan saja, tetapi lebih baik kalau didudukkan dalam bentuk akta yang disahkan oleh notaris. Bentuk perkongsian merupakan organisasi badan usaha yang paling sedikit peminatnya, kurang lebih hanya 8% dari total badan usaha yang ada
Selain uang sebagai modal dapat juga modal atau aktiva tak berwujud (intangibble asset) yang sangat berharga yaitu pengetahuan, ketrampilan, merek dagang dan reputasi anda atau yang disebut goodwill. Badan Usaha Perseroan Perseroan modern mempunyai berbagai sumber dari mana mereka mendapat dana Yang terpenting adalah permodalan internal yaitu dana yang diperoleh melalui reinvestasi laba atau penyusutan Permodalan eksternal terutama berasal dari saham (yang merupakan tanda kepemilikan perusahaan), obligasi (yang merupakan janji membayar bunga dan hutang dalam suatu periode tertentu) dan kredit bank
Kebaikan dan keburukan bentuk perseroan Kebaikan bagi perorangan Bentuk perseroan ini mengatasi sebagian besar masalah yang dihadapi oleh perkongsian, dan merupakan sarana yang hampir sempurna untuk menghimpun modal dalam jumlah yang besar
Yang terpenting adalah : 1.Terbatasnya tanggung jawab para pemegang saham. Mereka hanya bertanggung jawab sampai sejumlah yang mereka tanamkan dalam saham yang mereka beli tanpa harus khawatir harta bendanya dilelang untuk melunasi hutang perusahaan. Dalam keadaan terburuk dimana perusahaan dinyatakan pailit, para investor hanya kehilangan jumlah yang mereka bayarkan untuk saham saja dan mereka tidak dapat dituntut untuk jumlah diluar itu 2.Kemudahan bentuk perseroan untuk transasksi usaha. Perusahaan merupakan kesatuan hukum yang berdiri sendiri, bisa dituntut dan bisa menuntut atas namanya sendiri (bukan atas nama pemiliknya)
Perseroan mempunyai umur yang telatif panjang dan stabil terlepas dari beberapa kali saham telah berpindah tangan melalui penjualan atau pewarisan dan terlepas daripada apakah pemiliknya ada 10 atau pemegang saham Salah satu keburukan utama bentuk perseroan adalah besarnya tarif pajak penghasilan perseroan. Pada perusahaan perseorangan, laba bersih setelah biaya-biaya dianggap penpenghasilan pemiliknya dikenakan pajak penghasilan biasa.
Pendapatan/laba perseroan dikenakan pajak dua kali. Misalkan perusahaan komputer anda tahun 1990 memeroleh laba bersih kena pajak sejumlah $ 1 juta. Di AS dikenakan pajak 46% untuk jumlah diatas $ Sisa setelah dikenakan pajak itu dibagikan sebagian dalam bentuk deviden. Deviden ini dikenakan lagi pajakberupa pajak penghasilan bagi yang menerimanya (di Indonesia pajak atas bunga, deviden dan royalty). Sisa laba yang tidak dibagikan tidak dikenakan pajak lagi.
Struktur perekonomian Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) hal ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 – 3. Menurut UU tentang Usaha Kecil no 9 tahun 1995 pasal 1, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana di atur dalam UU ini.
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh. Pemberdayaan ini bertujuan : a)Meningkatkan peranan Usaha Kecil (UK) menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah (UM)
b) Meningkat peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemeratan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian. Adapun kriteria Usaha Kecil menurut Undang-undang tentang Usaha Kecil pasal 5 adalah sbb :
1.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah) 3.Milik Warga Negara Indonesia 4.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5.Berbentuk usaha orang perorangan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi. Kriteria 1 dan 2 nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.