Pengampuan (curatele) Hukum Perdata
N R C ur Ramadhani V.S 104704201 atnasari Dwi Pratiwi 134704008 horina Puspita Dewi 134704019
APA YANG ANDA PIKIRKAN TENTANG ............
Syarat Pengampuan dan siapa yang berhak mengajukan? Pengampuan (curatele)? Syarat Pengampuan dan siapa yang berhak mengajukan? Kapan dimulainya pengampuan dan berakhirnya pengampuan? Dan bagaimana prosesnya?
Pengampuan (curatele) adalah........... Bagian Pertama Apa itu pengampuan? Pengampuan (curatele) adalah...........
Pasal 433 BW menentukan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena beberapa alasannya. Pengertian lainnya, Pengampuan (curatele) adalah keadaan orang yang telah dewasa disebabkan sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya.
Tujuan Pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum.
Bagian Kedua Syarat dalam Pengampuan dan..... Menurut Pandangan Kami Siapa yang dapat mengajukan pengampuan?? Menurut Pandangan Kami
Pasal 433 BW pengampuan terbagi dalam dua kategori, antara lain: Dapat (boleh) ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan atau mengobralkan kekayaannya, Wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang selalu dalam keadaan: Dungu (oonzeheid) Sakit ingatan (krankzinningheid) Mata gelap (rezemij)
Siapa yang dapat mengajukan? Seseorang dapat meminta pengampuan kepada keluarga sekandungnya dengan syarat bahwa dia dalam keadaaan dungu, sakit otak atau mata gelap. Seseorang boleh meminta pengampuan untuk keluarga sedarahnya yang melakukan hal keborosan. Suami atau istri diperbolehkan untuk meminta pengampuan kepada istri atau suaminya. Seseorang yang lemah akal budinya diperbolehkan meminta pengampuan untuk dirinya sendiri. Sedangkan seseorang yang menderita sakit otak atau ingatan sampai membahayakan umum, bila ternyata belum ada permintaan dari salah satu pihak, maka Jaksa diwajibkan meminta curatele atau pengampuan (Pasal 435 BW).
Bagaimana akibat hukumnya?? Curandus berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Semua perbuatan hukum yang dilakukan curandus setelah berlakunya pengampuan adalah batal demi hukum.
Lebih lanjut....... Kedudukan seseorang yang telah ditaruh dibawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa. Ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Tetapi seseorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian perkawinan yang dibantu oleh pengampu (pasal 446 ayat (2) BW) dan boleh membuat surat wasiat (pasal 446 ayat (3) BW).
Adalah Sebagai berikut..... Menurut Pandangan Kami Kapan dimulainya pengampuan dan berakhirnya pengampuan? Dan bagaimana prosesnya? Adalah Sebagai berikut..... Bagian Ketiga
Proses Pengampuan..... yang berarti..... Sesuai dengan pasal 436 KUH Perdata, yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada dibawah pengampuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon pengampu adalah mampu menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh Hakim. yang berarti.....
Pengadilan akan mendengar saksi-saksi Pengadilan akan mendengar saksi-saksi. Begitupula anggota keluarga dari orang yang dimintakan curatele itu dan akhirnya orang itu sendiri yang akan diperiksa. Jika Hakim menganggap masih perlu, ia berwenang untuk selama pemeriksaan berjalan (Pasal 440 KUH Perdata).
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele, harus diucapkan dalam sidang terbuka dan diumumkan dalam Berita Negara. Orang yang ditaruh dalam curatele itu, berhak meminta banding pada Pengadilan Tinggi, pada tingkat banding Hakim dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuannya.
Apabila putusan Hakim telah memperoleh kekuatan tetap, pengadilan negeri akan mengangkat seorang pengampu (curator). Terhadap seseorang yang sudah kawin, sebagai pengampu harus diangkat suami/istrinya kecuali jika ada hal yang tidak mengizinkan pengangkatan itu.
Bagan Prosedur Pengurusan Pengampuan
Dimulainya Pengampuan
Pengampuan (curatele) berlaku sejak hari diucapkannya putusan/ketetapan Pengadilan. Artinya pengampuan sudah berlaku walaupun putusan atau penetapan dimintakan banding. Dengan adanya putusan tersebut, maka curandus yang berada dibawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada dibawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan.
Pasal 460 KUH Perdata Berakhirnya Pengampuan.... Menyatakan.. Pengampuan berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; sementara itu, pembebasan dari pengampuan tak akan diberikan, melainkan dengan memperhatikan acara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan dan karena itu seorang yang ditaruh dibawah pengampuan, tak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum putusan tentang pembebasannya memperoleh kekuatan mutlak.
Terdapat 2 (dua) pengaturan tentang berakhirnya pengampuan, antara lain: Secara absolut, yaitu berakhirnya disebabkan: Meninggalnya curandus; dan Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan pengampuan telah hapus. Secara relatif, yaitu berakhirnya disebabkan: Curator meninggal dunia; Curator dipecat atau dibebas tugaskan; Suami/istri diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada dibawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu)
Namun, penghentian itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-hak yang sebelum putusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum tetap. Pembebasan diri dari pengampuan harus diumumkan dalam Berita Negara.
Daftar Pustaka Purbacaraka, Purnadi dan Halim, A. Ridwan. 1995. Filsafat Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: CV. Rajawali. Satrio, J. 1999. Hukum Pribadi. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti. Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
WAKTU dan PERHATIANNYA Terima Kasih ATAS WAKTU dan PERHATIANNYA