Pengampuan (curatele)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Hukum Keluarga dan Harta Benda dalam Perkawinan oleh:DR
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Kepailitan Badan Hukum
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan
Hukum Perdata Pertemuan II
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
Surat Kuasa.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
Surat Kuasa.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Kepailitan Dasar Hukum :
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

Pengampuan (curatele) Hukum Perdata

N R C ur Ramadhani V.S 104704201 atnasari Dwi Pratiwi 134704008 horina Puspita Dewi 134704019

APA YANG ANDA PIKIRKAN TENTANG ............

Syarat Pengampuan dan siapa yang berhak mengajukan? Pengampuan (curatele)? Syarat Pengampuan dan siapa yang berhak mengajukan? Kapan dimulainya pengampuan dan berakhirnya pengampuan? Dan bagaimana prosesnya?

Pengampuan (curatele) adalah........... Bagian Pertama Apa itu pengampuan? Pengampuan (curatele) adalah...........

Pasal 433 BW menentukan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena beberapa alasannya. Pengertian lainnya, Pengampuan (curatele) adalah keadaan orang yang telah dewasa disebabkan sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya.

Tujuan Pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum.

Bagian Kedua Syarat dalam Pengampuan dan..... Menurut Pandangan Kami Siapa yang dapat mengajukan pengampuan?? Menurut Pandangan Kami

Pasal 433 BW pengampuan terbagi dalam dua kategori, antara lain: Dapat (boleh) ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan atau mengobralkan kekayaannya, Wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang selalu dalam keadaan: Dungu (oonzeheid) Sakit ingatan (krankzinningheid) Mata gelap (rezemij)

Siapa yang dapat mengajukan? Seseorang dapat meminta pengampuan kepada keluarga sekandungnya dengan syarat bahwa dia dalam keadaaan dungu, sakit otak atau mata gelap. Seseorang boleh meminta pengampuan untuk keluarga sedarahnya yang melakukan hal keborosan. Suami atau istri diperbolehkan untuk meminta pengampuan kepada istri atau suaminya. Seseorang yang lemah akal budinya diperbolehkan meminta pengampuan untuk dirinya sendiri. Sedangkan seseorang yang menderita sakit otak atau ingatan sampai membahayakan umum, bila ternyata belum ada permintaan dari salah satu pihak, maka Jaksa diwajibkan meminta curatele atau pengampuan (Pasal 435 BW).

Bagaimana akibat hukumnya?? Curandus berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Semua perbuatan hukum yang dilakukan curandus setelah berlakunya pengampuan adalah batal demi hukum.

Lebih lanjut....... Kedudukan seseorang yang telah ditaruh dibawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa. Ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Tetapi seseorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian perkawinan yang dibantu oleh pengampu (pasal 446 ayat (2) BW) dan boleh membuat surat wasiat (pasal 446 ayat (3) BW).

Adalah Sebagai berikut..... Menurut Pandangan Kami Kapan dimulainya pengampuan dan berakhirnya pengampuan? Dan bagaimana prosesnya? Adalah Sebagai berikut..... Bagian Ketiga

Proses Pengampuan..... yang berarti..... Sesuai dengan pasal 436 KUH Perdata, yang berwenang untuk menetapkan pengampuan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang akan berada dibawah pengampuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon pengampu adalah mampu menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh Hakim. yang berarti.....

Pengadilan akan mendengar saksi-saksi Pengadilan akan mendengar saksi-saksi. Begitupula anggota keluarga dari orang yang dimintakan curatele itu dan akhirnya orang itu sendiri yang akan diperiksa. Jika Hakim menganggap masih perlu, ia berwenang untuk selama pemeriksaan berjalan (Pasal 440 KUH Perdata).

Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele, harus diucapkan dalam sidang terbuka dan diumumkan dalam Berita Negara. Orang yang ditaruh dalam curatele itu, berhak meminta banding pada Pengadilan Tinggi, pada tingkat banding Hakim dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuannya.

Apabila putusan Hakim telah memperoleh kekuatan tetap, pengadilan negeri akan mengangkat seorang pengampu (curator). Terhadap seseorang yang sudah kawin, sebagai pengampu harus diangkat suami/istrinya kecuali jika ada hal yang tidak mengizinkan pengangkatan itu.

Bagan Prosedur Pengurusan Pengampuan

Dimulainya Pengampuan

Pengampuan (curatele) berlaku sejak hari diucapkannya putusan/ketetapan Pengadilan. Artinya pengampuan sudah berlaku walaupun putusan atau penetapan dimintakan banding. Dengan adanya putusan tersebut, maka curandus yang berada dibawah pengampuan karena alasan kekurangan daya berpikir dinyatakan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan semua perbuatan yang dilakukannya dapat dinyatakan batal. Sedangkan bagi curandus yang berada dibawah pengampuan karena keborosan, maka ia hanya tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan.

Pasal 460 KUH Perdata Berakhirnya Pengampuan.... Menyatakan.. Pengampuan berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; sementara itu, pembebasan dari pengampuan tak akan diberikan, melainkan dengan memperhatikan acara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan dan karena itu seorang yang ditaruh dibawah pengampuan, tak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum putusan tentang pembebasannya memperoleh kekuatan mutlak.

Terdapat 2 (dua) pengaturan tentang berakhirnya pengampuan, antara lain: Secara absolut, yaitu berakhirnya disebabkan: Meninggalnya curandus; dan Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan pengampuan telah hapus. Secara relatif, yaitu berakhirnya disebabkan: Curator meninggal dunia; Curator dipecat atau dibebas tugaskan; Suami/istri diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada dibawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu)

Namun, penghentian itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-hak yang sebelum putusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum tetap. Pembebasan diri dari pengampuan harus diumumkan dalam Berita Negara.

Daftar Pustaka Purbacaraka, Purnadi dan Halim, A. Ridwan. 1995. Filsafat Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: CV. Rajawali. Satrio, J. 1999. Hukum Pribadi. Bandung: PT. Citra Adiya Bakti. Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa

WAKTU dan PERHATIANNYA Terima Kasih ATAS WAKTU dan PERHATIANNYA