ASPEK ETIKA DAN HUKUM EMERGENCY Oleh Sofwan Dahlan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
MEDIKO LEGAL.
(suplemen : etika dan hukes)
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
HUKUM KESEHATAN.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Konseling KTD
MEDIKO LEGAL.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Hukum dan Malpraktik kedokteran
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNIT GAWAT DARURAT.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MEDIKO LEGAL.
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

ASPEK ETIKA DAN HUKUM EMERGENCY Oleh Sofwan Dahlan

PENDAHULUAN Ketika Accident Room atau Emergency Room (ER) bagi kasus trauma dilaunching untuk pertama kali pada th.1968, segera memperoleh respon positif dari masyarakat. Pada tahun itu, tidak kurang dari 35 juta pesakit mengunjungi ER (IGD), dan pada th. 1984 melonjak pesat menjadi 160 juta. Pesakit yang datangpun tidak lagi dibatasi hanya pada emergency akibat trauma saja. Anehnya, kurang dari 5 % yang benar-benar yang dalam kondisi True Emergency.

EMERGENCY ROOM Disukai oleh masyarakat AS karena: Semakin menurunnya jumlah Dr yg mau bertandang ke rumah pasien. Emergency Room (IGD) terbuka 24 jam. Fasilitas di Emergency Room lengkap. Emergency Room biasanya dikelola oleh tenaga terlatih (high skilled personnel). Asuransi bersedia menanggung seluruh biaya layanan di ER (IGD).

ASPEK HUKUM Meliputi : DEFINISI EMERGENCY KEWAJIBAN HUKUM BAGI DOKTER KEWAJIBAN HUKUM BAGI RUMAH SAKIT 4. SANKSI HUKUM BAGI DOKTER dan RUMAH SAKIT SEBAGAI LEMBAGA YANG TIDAK MAU MEMBERIKAN PERTOLONGAN EMERGENCY 5. INFORMED CONSENT PASIEN EMERGENCY 6. EMERGENSI CARE PADA PASIEN ANAK-ANAK YANG TIDAK DISETUJUI ORANGTUANYA

DEFINISI menjadi penting, sebab, penyelesaian beberapa sengketa hukum antara health care reciever dan health care provider, sering diperlukan acuan berupa kepastian DEFINISI EMERGENSI

TERMINOLOGY (DIANGGAP) EMERGENCY: any condition that ------ in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital ------ requires immediate medical attention. (versi orang awam) TRUE EMERGENCY: any condition clinically determined to require imme- diate medical care. (versi dokter) Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problems and may or may not require admission after work-up and observation. (American Hospital Association)

EMTALA (Emergency Medical Teatment and Active Labor Act) (A). Suatu kondisi yang ditandai adanya gejala berat dan akut (meliputi rasa sakit luar biasa), yang apabila tidak ditangani dg segera akan dapat mengakibatkan: (i) kesehatan pasien mengalami bahaya serius (termasuk wanita hamil & bayi yang dikandungnya); (ii) kerusakan organ atau tubuh yang serius; atau (iii) kegagalan organ atau bagian tubuh yang serius; atau (B). Suatu kondisi dari wanita hamil yang telah mengalami kontraksi, akan tetapi: (i). tidak memiliki waktu yang cukup untuk membawanya sampai di RS; atau (ii). transportasi ke RS justru akan dapat membahayakan diri wanita itu atau bayinya.

DEFINISI YURIDIS Gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. (Pasal 1 angka 2 UURS) Jadi pertolongan pd pasien emergency harus dilakukan sesegera mungkin untuk: mencegah kematian; dan mencegah terjadinya kecacatan menetap.

KEWAJIBAN DOKTER KETIKA MENEMUI SESEORANG DENGAN KONDISI EMERGENCY DI TKP (DILUAR RUMAH SAKIT)

KASUS A DOCTOR AT A BRIGDE Bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Bronx Whitestone Brigde New York yang menimpa seorang pengendara sepeda motor. Korban tergeletak di tengah jalan dan membutuhkan pertolongan segera, namun seorang dokter yang kebetulan lewat di tempat itu terus saja berlalu tanpa memberikan pertolongan dan itu diketahui wartawan. Selama empat malam berturut-turut profesi medis dihujat habis-habisan oleh jaringan TV di Amerika WABC menjelang Natal tahun 1963. Adilkah menyalahkan Dr tanpa melihat alasannya ???

Adakah something having gone wrong with the American Society ??? KASUS KITTY GENOVESE Kitty Genovese adalah seorang wanita muda yang ditusuk di luar apartmentnya di New York City hingga meninggal dunia. Ada 38 orang yang menyaksikan kejadian itu, tetapi tidak seorang pun bersedia menilpon polisi hanya karena tidak mau direpotkan oleh urusan-urusan selanjutnya. Adakah something having gone wrong with the American Society ??? Bukankan Dr merupakan bagian masyarakat yg bisa terpengaruh oleh perubahan masyarakat???

JAJAK PENDAPAT Jajak pendapat yang kemudian dilakukan oleh Medical Tribune membuktikan bahwa: Keengganan para dokter memberikan pertolongan di TKP karena pengalaman pahit sejawat mereka sebelumnya, yaitu digugat membayar ganti rugi yang tidak sedikit jumlahnya ketika terjadi kelalaian, meski untuk jerih payahnya menolong, mereka tidak dibayar ataupun meminta bayaran. Padahal pertolongan di tempat kejadian oleh tenaga medik akan banyak menyelamatkan nyawa dan dapat mencegah kecacatan tetap. Oleh sebab itu perlu disupport “Good Samaritan Law”.

GOOD SAMARITAN Tindakan menolong seseorang dgn sukarela atas dasar kemanusiaan seperti yg dilakukan oleh seorang Samaria yg baik (Good Samari-tan) saat melihat korban tergeletak dirampok. GOOD SAMARITAN LAW UU di Amerika yang memberikan kekebalan hukum kepada Dr dari tuntutan hukum akibat kelalaiannya sewaktu melakukan pertolongan diluar RS, asalkan kelalaian tersebut bukan merupakan kelalaian besar (gross negligent).

TERHADAP PENDERITA EMERGENCY KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PENDERITA EMERGENCY Dokter diwajibkan oleh moral & etika utk menolong seseorang dengan kondisi emergency jika: bentuk pertolongannya masih berada dlm kontek profesinya. pesakit berada dalam jarak dekat dengan dokter. dokter mengetahui bahwa ada kebutuhan akan bantuan emergency atau ada pesakit dgn kondisi serius. d. dokter dinilai layak memberikan bantuan serta barangkali membawa peralatan yang diperlukan. (Gorton, 2000)

KEWAJIBAN DI TKP (DILUAR RUMAH SAKIT) Memberikan pertolongan Good Samaritan, dalam bentuk: stabilisasi sebisa mungkin; dan transfer ke RS terdekat. Di Amerika berlaku Good Samaritan Law jika ternyata Dr melakukan kelalaian kecil, sebab: Dr tidak punya waktu cukup untuk berpikir; Tidak ada Dr lain untuk berkonsultasi; Dr tidak membawa peralatan yg memadai.

SANKSI PIDANA MENURUT KUHP Pasal 531: Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang dalam keadaan bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak …………….. Barangsiapa meliputi pula tenaga kesehatan.

KEWAJIBAN DOKTER KETIKA MENEMUI SESEORANG DENGAN KONDISI EMERGENSI PADA SAAT DOKTER MELAKSANAKAN PRAKTEK KEDOKTERAN

KEWAJIBAN DALAM PRAKTEK Pasal 51 huruf d, UUPK: Dokter atau Dokter Gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: d. melakukan pertolongan darurat atas dasar prikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; Pasal 79 huruf c, UUPK: Dipidana dg pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), setiap Dr atau Drg yang: c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d.

KEWAJIBAN DI INSTITUSI KESEHATAN 1. Di Puskesmas / RS dg Initial Emergency Care (UGD sederhana): stabilisasi semaksimal mungkin; dan transfer ke RS, jika sudah transferable. 2. Di RS dg Definitive Emergency Care: melakukan emergency treatment secara paripurna.

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTITUSI ATAU LEMBAGA KETIKA KEDATANGAN SESEORANG DENGAN KONDISI EMERGENSI

KASUS DI AMERIKA Suatu malam seorang ayah menilpon sebuah RS, karena menurut pendapatnya, anaknya dlm kondisi emergency sehingga perlu pertolongan segera. Setelah penerima tilpon mempersilahkannya maka anak itupun dibawa ke RS itu, tetapi sesampainya di RS ternyata ditolak disebabkan ayahnya belum bisa bayar DP (akibat panik shg tidak membawa uang). Penerima tilpon juga tidak mengingatkan ttg DP tsb. Meski sudah dijelaskan bahwa untuk sampai ke RS itu ia telah melewati 4 buah RS dan akan menuntut jika anaknya meninggal dunia, RS tetap menolaknya. Akhirnya anak itupun meninggal sehingga RS dituntut.

KASUS DI INDONESIA Suatu hari, seorang korban kecelakaan LL dibawa ke sebuah RS di sebuah kota dengan motor. RS menolak menerima pasien tsb disebabkan keterbatasannya, dan hanya menganjurkan agar dibawa ke RS lain yg mampu tanpa dibantu ambulan. Dengan menggunakan motor yang sama, pasien pun dibawa ke RS yang disarankan. Tragisnya, pasien meninggal dunia setibanya di RS yang dimaksud. Akibatnya, keluarga pasien menuntut agar pihak RS yang pertama bertanggung-jawab atas kematian itu.

KEWAJIBAN MENURUT UURS Pasal 29 ayat UURS: Setiap RS mempunyai kewajiban: c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dgn kemampuan pelayanannya. f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dgn memberikan ……. pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, korban bencana dan kejadian luar biasa, atau ….. bakti sosial bagi misi ……. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi adminis- tratif, yaitu: teguran, teguran tertulis, denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

BENTUK KEWAJIBAN 1. Di Puskesmas / RS dg Initial Emergency Care (UGD sederhana): - stabilisasi semaksimal mungkin; dan - transfer ke RS, jika sudah transferable. 2. Di RS dg Definitive Emergency Care: - emergency treatment secara paripurna.

TANGGUNGJAWAB DI EMERGENCY ROOM RS DIANJURKAN EMERGENCY ROOM ke Family Doctor Bukan Emergency True Emergency PASIEN harus diterima dan dianggap emergensi triage DIRAWAT

INFORMED CONSENT KONDISI EMERGENCY ??? INFORMED CONSENT ??? BAGAIMANA PADA KONDISI EMERGENCY ??? MASIH PERLUKAH INFORMED CONSENT ???

KARAKTERISTIK KEDOKTERAN BEDAH/OBS-GYN Tindakan bedah bersifat invasif dgn risiko tinggi; Pelaksanaannya membutuhkan bantuan anestesi yang akan menambah risiko; Tindakan bedah bisa mempengaruhi keutuhan fisik; Seringkali berhadapan dengan situasi emergency yang memerlukan kecepatan bertindak); Sering menjumpai hal tak terduga (unpredictable); Kadangkala tindakan yang akan dilakukan dilihat dari aspek etik dan hukum dipertanyakan (legally or ethically questionable). Karena berisiko maka …… perlu informed consent.

INFORMED CONSENT (1) Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. (Permenkes)   INFORMED CONSENT (2) Persetujuan pasien atau yang mewakilinya atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi setelah menerima informasi yg cukup untuk dapat membuat persetujuan. (Konsil Kedokteran Indonesia)

INFORMED CONSENT (3) Pernyataan oleh PASIEN, atau dalam hal pasien tidak berkompeten*), oleh ORANG YANG BERHAK MEWAKILI, yang isinya berupa persetujuan kepada Dr untuk melakukan tindakan medik sesudah pasien atau orang yang berhak tersebut diberi informasi secukupnya **) mengenai rencana tindakan medik yang akan dilakukan Dr. (Sofwan Dahlan) *) Tidak berkompeten: belum dewasa (21 th) atau belum pernah nikah atau tidak sehat akal. **) Informasi sekucupnya: kualitas dan kuantitas informasi cukup adekuat bagi pasien untuk dasar membuat keputusan (setuju atau tidak setuju).

PENJELASAN Dari ketiga definisi tadi maka yang benar dari sudut legal drafting adalah definisi ketiga, sebab mampu memberikan pemahaman bahwa: Pemegang hak utama untuk memberikan persetujuan ialah pasien. Hak keluarga untuk mewakili pasien bukan bersifat alternatif, tetapi kondisional (yaitu dg syarat manakala ia tidak berkompeten). Jika pasien sudah dewasa dan sehat akal maka keluarga samasekali tidak berhak !!!

Bersifat non-selective (semua tindakan medik). KEBIJAKAN UUPK Bersifat non-selective (semua tindakan medik). Harus didahului penjelasan yang cukup sebagai landasan bagi pasien dlm mengambil keputusan. Dapat diberikan tertulis atau lisan (ucapan atau anggukan kepala)? anggukan itu implied consent !!! Untuk tindakan medik berisiko tinggi, persetujuan harus diberikan secara tertulis. Dalam keadaan emergensi tidak perlu informed consent, sesudah sadar wajib diberitahu dan diminta persetujuannya??? DPR kita lucu ??? 6. Ditandatangani oleh yang berhak.

PERTANYAAN APAKAH INFOMED CONSENT emergensi masih perlu, mengingat pelaksanaannya perlu komunikasi sehingga dibutuhkan: waktu yang relatif lama; serta tingkat kesadaran compos mentis? BUKANKAH TINDAKAN EMERGENCY perlu dilakukan dengan cepat untuk mencegah kematian dan kecacatan?

PEDOMAN PADA PASIEN EMERGENCY 1. Jika kondisi pasien masih bisa diajak komunikasi maka informed consent tetap penting, tetapi bukan prioritas. Meski penting, namun pelaksanaannya tidak boleh menjadi penghambat atau penghalang dilakukannya tindakan pertolongan penyelamatan (emergency care). Permenkes, UUPK dan UURS menyatakan bahwa dalam kondisi emergensi tidak perlu informed consent. Berbagai yurisprudensi di negara maju menunjukkan hal yang sama, yaitu tindakan pada kondisi emergency dapat dilakukan tanpa informed consent. Kasus Mohidin (Sukabumi), hakim membenarkan dokter mencopot mata pasien untuk menyelamatkan mata yang masih sehat tanpa informed consent atas dasar teori sympatico optalmia.

PADA ANAK TANPA IC ORANGTUA EMERGENCY CARE PADA ANAK TANPA IC ORANGTUA Jika orangtua anak tidak bersetuju, tindakan emergency care dapat dilakukan dg syarat: tindakan tsb merupakan tindakan terapetik, bukan tindakan medik eksperimental. tanpa tindakan maka anak akan mati. tindakan medik tsb memberikan harapan atau peluang pada anak yang bersangkutan untuk hidup normal, sehat dan bermanfaat. (Goldstein, Freud dan Solnit)

Dr dipersalahkan di pengadilan tingkat KASUS GERTI Dr dipersalahkan di pengadilan tingkat pertama disebabkan ia telah memotong kaki Gerti (10 th) tanpa informed consent karena orangtuanya menolak menyetujui. Tetapi Mahkamah Agung membebaskan dokter atas dasar pertimbangan filosofis, bahwa penyelamatan nyawa anak jauh lebih penting d/p keberatan orang-tuanya.

Terima Kasih Sampai Jumpa