Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL) Ir. Daud Thana PPLH Unhas
Ditujukan utk kegiatan yang tidak melakukan AMDAL dan UKL/UPL Tujuan : - Meminimalkan dampak kegiatan terhadap Kerusakan Lingkungan - Pemrakarsa mematuhi peraturan yang berkaitan dgn lingkungan hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL)
Hirarki Pengelolaan Lingkungan AMDAL UKL/UPL DKL
Tata Cara Pengumpulan Data DKL I. Data Umum Kegiatan 1. Nama Perusahaan 2. Penanggung Jawab Kegiatan 3. Lokasi Kegiatan 4. Bidang Usaha/Kegiatan - Pendidikan - Kesehatan - Perhubungan - dan Lainnya
II. Masa Beroperasi III. Sarana Fasilitas Yang Dimiliki 1. Jenis Perizinan 2. Jenis Produksi - Barang - Jasa
IV. Sarana Penunjang 1. Jenis - Pembangkit listrik, - Unit Pengolahan limbah - Kendaraan - Penggunaan bahan baku - dan lainnya
Upaya Pengelolaan Lingkungan Sumber dampak Jenis dampak Tolok ukur dampak Upaya pengelolaan dampak Lokasi pengelolaan Hasil yangdicapai Rencana pengelolaan selanutnya
Upaya Pemantauan Lingkungan Sumber dampak Jenis dampak Tolok ukur dampak (baku mutu) Cara pemantauan Lokasi pemantauan Hasil pemantauan Rencana pemantauan selanjutnya
Tata Cara Pelaporan Hasil Pemantauan DKL
BAB I. Pendahuluan A. Latar Belakang Uraikan pentingnya pengelolaan dan pemantauan B. Tujuan Pengelolaan dan Pemantauan Uraikan tujuan pemantauan C. Hasil yang ingin dicapai (sasaran) D. Ringkasan Deskripsi Kegiatan
BAB II. RINGKASAN DKL A. Ringkasan Pengelolaan 1. Jenis dampak penting 2. Sumber dampak penting 3. Tolok ukur dampak 4. Pengelolaan dampak
B. Ringkasan Pemantauan 1. Jenis dampak penting yg dipantau 2. Sumber dampak penting 3. Metode pemantauan 4. Lokasi pemantauan 5. Waktu pemantauan
BAB III. HASIL PELAKSANAAN A.Pengelolaan 1. Uraian pelaksanaan pengelolaan dan hasil yang dicapai 2. Lampiran Visualisasi pelaksanaan pengelolaan B. Pemantauan 1. Uraian pelaksanaan pemantauan 2. Lampiran hasil pemantauan (analisis Lab, dll)
BAB IV. Evaluasi 1. Uraian singkat kesesuaian hasil pelaksanaan dengan tolok ukur 2. Uraian kendala & masalah yang dihadapi 3. Uraian langkah-langkah pelaksanaan DKL