Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Advertisements

TURUNAN/ DIFERENSIAL.
MATERI KULIAH Tony Tampake
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PROGRAM KB PASCAPERSALINAN DAN KB PASCAKEGUGURAN DI RUMAH SAKIT
UKURAN FERTILITAS.
Pelayanan KB Pasca Persalinan & Keguguran
Konsep dan strategi pelaksanaan dan pelatihan Deteksi dini kanker leher rahim dan payudara Dr. Achmad suparmono ,spog.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
ADMINISTRASI PUSKESMAS
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PARAGRAF 1 – 5 Sebutkan jenis paragraf dilihat dari isi atau
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
MDGs Goal 5 IMPROVE MATERNAL HEALTH Kelompok 6 IKMA 2010 Anggi Rekha Ulya April Yenni Angga Rizka Nova Indi.
PARDOMUAN B.M.SIANIPAR MORTALITAS.
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
KEGAWATDARURATAN KEBIDANAN Oleh Purwani SL Disampaikan pada acara Pelatihan SPGDT / Call Center Tanggal Oktober 2014.
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
SR.DEVY MODIFIED BY RIRIS DIANA
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI
HUKUM DAN ABORSI .
Abortus dan Menstrual Regulation
Seksualitas h. Konsekuensi HUS Bebas + tdk Aman
Sengaja (menggugurkan)
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PERSALINAN.
Aborsi yang Mengejala. Menurut Parawansa (2000), menyatakan bahwa jumlah aborsi di Indonesia dilakukan oleh 2 juta orang tiap tahun, dari jumlah itu,
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KONSEP DEMAND DALAM SEKTOR KESEHATAN
KONSEP PERILAKU KESEHATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat
Kematian maternal dan permasalahannya
Perawatan kehamilan & PErsalinan
Teknik & Resiko Aborsi.
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
• Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah•
RIWAYAT ALAMIAH PENYAKIT/ PERJALANAN ALAMIAH PENYAKIT
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
ICPD + 15 Kontribusi Aborsi pada AKI Dibawakan oleh: Ninuk Widyantoro Yayasan Kesehatan Perempuan 28 Juli 2009.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KELUARGA BERENCANA DAN KESEHATAN REPRODUKSI Drs. Heru Susanto PKB Program Keluarga Berencana telah diterima oleh masyarakat.
TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG KEJAHATAN ABORSI (Suatu Studi Komparatif) Oleh: T45LIN.
KONSEP NORMAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KESEHATAN REPRODUKSI Analisis & Hasil RISKESDAS 2010.
Konseling KTD
Pandangan Alkitab tentang SEKSUALITAS
Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI.
Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ANTENATAL CARE (WHO - DEPKES)
POPULATION & FAMILLI HEALTH
ABORSI Perspektif Agama Hindu
PEREMPUAN, PEMISKINAN, DAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
ANDREINA NANDYA AGUNG PUTRI NPM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN REPRODUKSI. Masalah reproduksi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menjadi masalah kesehatan yang utama. Akibat rendahnya.
Audit Maternal Perinatal (AMP) Sosial
Upaya akselerasi pencapaiaN SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals ) sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan.
Transcript presentasi:

Pengaturan Kehamilan DAN KESEHATAN REPRODUKSI Hak Kesehatan Reproduksi Sebagai Bagian dari Hak Individual Perempuan

Aspek global Kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan Aborsi Di abad ke-21 ini, dimana peradaban dunia sudah menjunjung tinggi harkat dan hak hidup perempuan, serta kemajuan teknologi kesehatan reproduksi sudah dapat meminimalkan tindakan kekerasan pada Aborsi; Maka seharusnya: Dunia Kedokteran menyediakan akses pelayanan aborsi yang aman, yang memberikan pilihan pada laki-laki dan perempuan dalam merencanakan kehamilan dan jarak antara persalinan satu dengan lainnya.

Sebab Tidak Langsung Kematian Ibu * Tingkat pendidikan kaum ibu rendah * Tingkat sosial ekonomi (sosek) kaum ibu rendah * Keadaan sosial budaya tidak mendukung * Status gizi ibu hamil rendah (anemia 40%) * Kedudukan dan peranan kaum ibu tidak menguntungkan * Transportasi tidak mendukung

Sebab Tidak Langsung Kematian Ibu Sisi Suplay * Jumlah dan penyebaran sarana pelayanan maternal tidak menguntungkan * Kualitas dan efektifitas pelayanan maternal belum memadai * Sistem rujukan maternal belum mantap

Kehamilan Tidak Diinginkan Pada saat ini, karena pegaruh pelbagai faktor, jumlah anggota masyarakat dengan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) tampak semakin meningkat Untuk mengatasinya, tersedia beberapa solusi. Salah satu diantaranya pengguguran kandungan (aborsi)

ABORSI Aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum usia kehamilan berumur 20 minggu Jika ditinjau dari peristiwa terjadinya, dapat dibedakan atas dua macam : Aborsi Spontan Aborsi buatan

Aborsi Buatan Alasan Medis: Dilakukan untuk keselamatan jiwa ibu: hamil di luar kandungan, kelaianan jantung berat, kelaianan jiwa berat, komplikasi kehamilan(gestosis), infeksi, perdarahan. Dilakukan atas indikasi janin/mudigah dengan kelainan kromosom, genetika Alasan non Medis: Dilakukan bukan untuk keselamatan jiwa ibu: kegagalan kontrasepsi, korban perkosaan, riwayat kehamilan berisiko, dan psikososial termasuk alasan sosio-ekonomi.

Aspek Hukum Nasional KUHP Pidana: Aborsi ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non medis:pasal 347 ayat 1&2, pasal 348 ayat 1&2, pasal 349 UU No 23/1992: Aborsi legal, hanya untuk alasan medis (pasal 15). Tetapi masih ditemukan kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin (penjelasan pasal 15)

Aborsi di Indonesia Masalah serius: 2, 3 juta/tahun Alasan utama Kehamilan tidak diinginkan, karena alasan kesehatan gagal kontrasepsi Hamil diluar rencana Korban perkosaan Psikososial

Aborsi di Indonesia Status perkawinan Umur Menikah (91%) Belum menikah (9%) Umur < 20 th (15%) 20-29 th (51%) 30 th (34%)

Aborsi di Indonesia Pelaksanaan Kota: dokter (24-57%), bidan/perawat (16-28%), dukun (19-25%), sendiri (18-24%) Desa: dokter (13-26%), bidan/perawat (18-26%), dukun (31-47%), sendiri (17-22%)

DAMPAK ABORSI Dampak aborsi yang bersifat ilegal Pengawasan dan pemantauan sulit mempengaruhi standardisasi dan mutu Objek pemerasan mempengaruhi biaya Biaya tinggi memberatkan pasien mempengaruhi waktu memperoleh pertolongan Mendorong penggunaan tenaga tradisional/non profesional Dampak aborsi yang dilakukan oleh tenaga non profesional Pengawasan dan pemantauan sulit Tidak sesuai dengan kaedah kedokteran komplikasi dan kematian tinggi

Kontribusi Aborsi Keduanya berpengaruh pada tingginya AKI Kontribusi aborsi terhadap AKI Data resmi (SKRT 2001): 5% Tetapi jika diketahui: Angka aborsi cukup tinggi (2,3 juta/th) Banyak kasus aborsi yang tidak dilaporkan (terkait dengan status yang ilegal) Banyak dilakukan oleh tenaga non profesional (dukun atau diri sendiri): sekitar 20% atau 460.000/th Jika kematian karena aborsi oleh tenaga tidak profesional diperkirakan hanya 2% maka jumlah ibu meninggal setahun sebanyak 9.200 orang Jika diketahui jumlah ibu meninggal karena peristiwa maternal setahun sebanyak 18.300 orang, maka berarti kontribusi aborsi terhadap AKI Indonesia adalah tinggi yakni sekitar 50%

Pelayanan IH diterima/ditunda/ Pelayanan Pasca Tindakan Alur Pelayanan Pemulihan Haid (PH) Alasan Upaya klien sebelum ke Klinik Konseling Pra dan Skrining Medis Pelayanan IH diterima/ditunda/ ditolak Diterima Ditunda Ditolak Tidak Aman Aman Konseling pasca IH Kontrasepsi Pelayanan Tindak Lanjut Dirujuk Pelayanan Pasca Tindakan

Penutup Sekitar 90% dari negara-negara di dunia sudah mempunyai kebijakan untuk membolehkan tindakan ABORSI dengan tujuan menyelamatkan nyawa perempuan (FCI, 1999:18) Namun, kerancuan antara pemahaman awam tentang “ABORSI” dan definisi kedokteran ABORSI menyebabkan terjadinya stigmatisasi di masyarakat. Akibatnya, masih sangat tinggi presentase perempuan yang melakukan ABORSI TIDAK AMAN (mulai dari jamu peluntur, ramuan ragi-nanas, sampai dipijat atau dimasukkan benda asing ke mulut rahim untuk merangsang kontraksi, infeksi dan perdarahan). Diperlukan adanya perundang-undangan yang memberikan opsi untuk pertolongan aborsi atas indikasi kesehatan perempuan sebagai hak reproduksi, hak individual dan hak untuk hidup.

METODA ABORSI Obat-obatan Tindakan medik Antiprogestin (pil RU 486) Prostaglandin Oksitosin Larutan garam hipertonik Tindakan medik Kuret tajam Kuret isap Laminaria Operasi laparotomi/laparoskopi