KEBERATAN
Question Keberatan? Atas apa? Kemana? Apa syaratnya? Hasilnya? Apakah ada sanksi? Kalau tidak setuju? Perbedaan dengan UU yang lama?
Keberatan dapat diajukan atas suatu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan Pengajuan Keberatan Diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bahasa Indonesia Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan yang jelas
Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan (satu jenis dan satu tahun / masa pajak) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak kecuali Wajib pajak mengalami hal-hal di luar kekuasaannya (force mayeur)
Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Surat keberatan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus. Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak.
Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Khusus bagi WP yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan (ex officio),yaitu SKPKB yang diterbitkan karena : WP tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis Tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan
Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Menolak untuk memberikan kesempatan kepada pejabat pemeriksa\memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut (om kering van bewijs last atau pembuktian terbalik). Apabila WP tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan itu, maka keberatannya ditolak.
Keputusan atas Permohonan keberatan Maksimum 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, dianggap setuju Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
Sanksi Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Tindak Lanjut Apabila tidak setuju dengan hasil keberatan, WP bisa melakukan banding Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan.
Terima Kasih ……….