KEBERATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KEBERATAN DAN BANDING.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

KEBERATAN

Question Keberatan? Atas apa? Kemana? Apa syaratnya? Hasilnya? Apakah ada sanksi? Kalau tidak setuju? Perbedaan dengan UU yang lama?

Keberatan dapat diajukan atas suatu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan Pengajuan Keberatan Diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bahasa Indonesia Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan yang jelas

Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Satu surat keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan (satu jenis dan satu tahun / masa pajak) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak kecuali Wajib pajak mengalami hal-hal di luar kekuasaannya (force mayeur)

Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Surat keberatan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus. Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak.

Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Khusus bagi WP yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan (ex officio),yaitu SKPKB yang diterbitkan karena : WP tidak menyampaikan SPT Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis Tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan

Ketentuan Pengajuan Keberatan (lanj.) Menolak untuk memberikan kesempatan kepada pejabat pemeriksa\memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut (om kering van bewijs last atau pembuktian terbalik). Apabila WP tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan itu, maka keberatannya ditolak.

Keputusan atas Permohonan keberatan Maksimum 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, dianggap setuju Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

Sanksi Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Tindak Lanjut Apabila tidak setuju dengan hasil keberatan, WP bisa melakukan banding Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan.

Terima Kasih ……….